Rencanakan keuangan jangka panjang dengan investasi di tabungan emas sekarang untuk masa depan yang terencana. Bikin hari jadi happy spesial di bulan Mei dengan raih kesempatan mendapatkan cash reward hingga Rp567 ribu dengan beli emas di Tabungan Emas Pegadaian via M2U ID App.

Periode 1 – 31 Mei 2026

Syarat dan ketentuan:

  • Program ini berlaku untuk Nasabah Maybank Indonesia yang memiliki Tabungan Emas Pegadaian di Maybank.
    KLIK DI SINI
  • Cash reward hingga Rp567 ribu dengan ketentuan sebagai berikut:

    Min. Total Akumulasi Pembelian Emas

    Nilai Cash Reward 

    Kuota

    Rp50.000.000,-

    Rp567.000,-

    5 Nasabah

    Rp25.000.000,-

    Rp267.000,-

    20 Nasabah

    Rp10.000.000,-

    Rp167.000,-

    75 Nasabah

    Rp1.000.000,-

    Rp67.000,-

    100 Nasabah

    Kuota cash reward berlaku untuk total 200 Nasabah tercepat yang melakukan pembelian emas digital via M2U ID App selama periode program.

  • Cash reward yang di dapatkan Nasabah dihitung dari akumulasi total pembelian emas digital selama periode program.
  • Jika terdapat jumlah pembelian emas yang sama maka yang berhak mendapatkan  adalah Nasabah dengan transaksi pembelian emas tercepat.
  • Rekening tabungan emas harus dalam keadaan aktif pada saat pemberian hadiah.
  • Hadiah berupa cash reward akan dikreditkan ke Maybank Tabungan/Tabungan iB Nasabah yang menjadi sumber dana saat pembelian emas dan berstatus aktif, paling lambat minggu ke-4 di bulan berikutnya.
  • Program berlaku untuk karyawan Bank Maybank Indonesia.
  • Ketentuan program dapat berubah sesuai dengan keadaan atau kebutuhan.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.