Khusus untuk Nasabah perusahaan terpilih!
Mulai kembali untuk penuhi kebutuhan transaksi harian bisnis Anda menggunakan M2E. Dapatkan cashback biaya transaksi hingga 400x atau hingga Rp1 juta per bulan dari transaksi via M2E. Transaksi bisnis jadi praktis, mudah dengan M2E!
Periode 1 April 2025 – 31 Maret 2026
Syarat dan ketentuan:
- Berlaku untuk Nasabah perusahaan yang menerima informasi program ini melalui email dan pesan resmi WhatsApp dari Maybank.
- Nasabah perusahaan wajib melakukan transaksi finansial min. 4x melalui M2E untuk mendapatkan cashback biaya transaksi.
- Cashback biaya transaksi berlaku untuk semua jenis transaksi melalui M2E.
Info biaya dan jenis transaksi M2E:
KLIK DI SINI
- Maksimum cashback yang didapatkan Nasabah perusahaan setiap bulan adalah 400x dengan untuk biaya transaksi senilai Rp2.500,-
- Nilai cashback sesuai dengan nilai biaya dari transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah yaitu maksimal Rp1 juta setiap bulan selama periode program.
- Cashback akan dikreditkan ke rekening Maybank Giro Anda dalam mata uang IDR (Rupiah), paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Pastikan status rekening Maybank Giro Anda aktif dan apabila Nasabah tidak memiliki rekening Maybank Giro Rupiah saat dikreditkan, maka Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan cashback.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Business Financial Advisor (BFA) atau Relationship Manager (RM).
- Keputusan terkait Nasabah Perusahaan yang berhak mendapatkan cashback, telah ditetapkan oleh PT Bank Maybank Indonesia, Tbk secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan dengan keputusan mutlak dan akan diinformasikan melalui www.maybank.co.id
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.