Segala urusan bayar tagihan semakin mudah & praktis bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun. Kamu bisa beli token PLN/bayar listrik, air, TV Cable, kartu kredit, telepon sampai bayar asuransi via M2U ID App. Lebih hemat karena dapat cashback 50%.
Bayar tagihan bulanan Kamu tinggal #M2UinAja.
Periode 1 Februari – 31 Maret 2021
- Promo berlaku untuk Nasabah yang baru pertama kali membuka Maybank Tabungan mulai 1 Januari 2021.
- Berlaku untuk 800 Nasabah pertama per bulan yang berhasil melakukan transaksi bayar tagihan melalui M2U ID App.
- Nasabah akan mendapatkan cashback 50% dengan maksimal cashback Rp25 ribu/ Nasabah per bulan.
- Minimum bayar tagihan Rp50 ribu/ transaksi.
- Rata – rata saldo pada rekening Nasabah minimum Rp2 juta di bulan Nasabah melakukan transaksi.
- Cara mendapatkan cashback 50%:
- Download M2U ID di Play Store atau App Store dan lakukan aktivasi. Info lebih lanjut : www.maybank.co.id/M2U
- Melakukan transaksi bayar tagihan seperti beli token/bayar listrik, air, telepon, kartu kredit, handphone, pinjaman, asuransi, internet & TV kabel melalui
M2U ID App selama periode program. Tidak termasuk pembayaran zakat & donasi.
- Berlaku hanya untuk transaksi dengan rekening dalam mata uang Rupiah.
- Cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah yang digunakan saat transaksi dan status aktif, paling lambat minggu keempat di bulan berikutnya.
- Jika pembayaran tagihan menggunakan kartu kredit, cashback akan dikreditkan ke rekening tabungan Nasabah yang aktif.
- Tidak berlaku untuk Karyawan Maybank
- Keputusan Pemenang yang telah ditetapkan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan dengan keputusan mutlak dan akan diinformasikan melalui website Maybank di www.maybank.co.id
- Maybank sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.
#MyBank