Segera checkout wishlist Kamu di Shopee 1.1 dan gunakan Maybank Kartu Kredit untuk dapatkan diskon hingga 8%.
Periode 25 Desember 2025 – 2 Januari 2026
Syarat dan ketentuan:
- Pembelian melalui aplikasi Shopee.
- Ketentuan promo sebagai berikut:
|
Periode Promo
|
Min. Transaksi
|
Diskon
|
Maks. Diskon
|
Kuota
|
|
25 Desember 2025 – 2 Januari 2026
|
Rp1.000.000,-
|
7%
|
Rp110.000,-
|
180
|
|
1 – 2 Januari 2026
|
Rp5.000.000,-
|
8%
|
Rp1.000.000,-
|
30
|
Kuota berlaku untuk Pemegang Maybank Kartu Kredit pertama yang melakukan transaksi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Promo berlaku 1x transaksi/user ID Shopee selama periode program.
- Berlaku untuk pembelian semua produk yang tersedia di Shopee, kecuali:
- Voucher (Pulsa, Data, Gaming, Travel dan Tour, Belanja, Tiket Event, Merchant ShopeePay)
- Isi Ulang (Pulsa, Paket Data, E-Money, Roaming)
- Tagihan (Listrik PLN, BPJS, Telkom, PDAM, Pasca Bayar, Angsuran Kredit)
- Tiket (Kereta Api, Pesawat, Bus)
- Hiburan (Voucher Game, Deals Sekitarmu, Tiket Event & Hiburan)
- Donasi & Keuangan (Donasi, Zakat, Pinjaman Modal)
- ShopeeFood
- Produk Keuangan
- Shopee Gifts
- Susu Formula Bayi (0-12 bulan)
- Susu Khusus: Susu Khusus Formula Bayi Berkebutuhan Khusus
- Obat Bebas
- Sub-kategori Logam Mulia, Perhiasan Berharga, Kartu Perdana, dan E-Money
Promo tidak dapat diuangkan dan tidak dapat digabungkan dengan promosi lainnya.
Proses transaksi belanja di Shopee.co.id wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang tercantum pada Shopee.co.id.
Berlaku untuk Maybank Kartu Kredit, kecuali Maybank Kartu Kredit Corporate.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan Shopee berhak sewaktu-waktu untuk mengubah/ menghapus/ menambah syarat dan ketentuan dalam program promo ini. Informasi perubahan dan/atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan program promo ini akan diumumkan melalui situs resmi Maybank di www.maybank.co.id
PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan Shopee berhak sepenuhnya atas pertimbangan internal, untuk mendiskualifikasi Nasabah dari program ini apabila ditemukan adanya indikasi atau bukti kecurangan (fraud), pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tindakan manipulatif lainnya yang disengaja dalam pelaksanaan program.