• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PRIVILEGE PREMIER SYARIAH
Indonesia
Indonesia
BACK
Ringkasan Produk KeunggulanManfaatSyarat & KetentuanIlustrasiTentang Allianz

 

 

MyProtection Infinite

MyProtection Infinite adalah asuransi jiwa dengan manfaat perlindungan dan potensi nilai investasi maksimal untuk warisan bernilai dan kenyamanan hidup di masa senja serta ketenangan perlindungan terhadap tiga resiko penyakit kritis utama untuk memastikan aset kekayaan terjaga.

Keunggulan MyProtection Infinite

Polis untuk ketenangan perlindungan, termasuk perlindungan dari 3 penyakit kritis, saat usia produktif dan potensi nilai investasi saat masa tua.
Alokasi investasi optimal dengan tambahan 10% sejak Polis ke-6 dan seterusnya (1)
Pembaruan nilai manfaat meninggal dunia pada saat 3 tahun sejak terdiagnosa penyakit kritis.
Potensi penurunan biaya Asuransi (2) jangka panjang untuk pontensi nilai investasi maksimal.
Tersedia bonus persistensi senilai 70% dari Premi dasar berkala diakhir tahun polis ke-5 (3)
Pengajuan polis dengan uang pertanggungan hingga Rp12 miliar tanpa dikenakan persyaratan medis (4)
Tersedia layanan asistensi dan evakuasi medis untuk ketenangan dibelahan dunia manapun.

(1) Bid/offer spread 5%.
(2) Biaya Asuransi yang disesuaikan dari nilai pertanggungan jiwa ketika nilai investasi mendekati dan mencapai nilai uang pertanggungan yang ditargetkan.
(3) Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis.
(4) Tergantung usia masuk tertanggung tertentu sesuai persyaratan underwriting  yang berlaku.

Keunggulan

Apa saja Manfaat MyProtection Infinite?*

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila dalam masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia, maka Allianz akan membayarkan manfaat meninggal dengan ketentuan, mana yang lebih besar antara:

  • Nilai Pertanggungan Jiwa pada saat tanggal disetujuinya klaim, atau
  • 5 (lima) kali Premi Dasar Berkala yang disetahunkan, ditambah manfaat investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim.


Manfaat Penyakit Kritis

Sejumlah uang yang akan dibayarkan pada saat tanggal dinyatakan Tertanggung terdiagnosa oleh dokter salah satu dari 3 (tiga) jenis penyakit kritis sebesar 20% (dua puluh persen) dari mana yang lebih besar antara:

  1. Nilai Pertanggungan Jiwa, atau
  2. 5 (lima) kali Premi Dasar Berkala yang disetahunkan.
  1. Pembayaran manfaat tersebut diatas:
    1. Hanya akan dibayarkan 1 (satu) kali dari salah satu 3 (tiga) jenis penyakit kritis tahap advanced (Serangan Jantung Pertama, Kanker, Stroke) sesuai dengan istilah pada Polis; dan
    2. Akan dilakukan setelah diperhitungkan dengan semua pinjaman serta kewajiban -kewajiban lain, apabila ada; dan
    3. Mengurangi besarnya Uang Pertanggungan sebesar Uang Pertanggungan Penyakit Kritis yang telah dibayarkan.
  2. Setelah manfaat diatas dibayarkan, maka secara otomatis Manfaat Penyakit Kritis ini berakhir.
  3. Apabila Tertanggung masih bertahan hidup selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal terdiagnosa salah satu dari 3 (tiga) jenis penyakit kritis tersebut disetujui, secara otomatis Allianz akan memperbaharui jumlah Uang Pertanggungan setelah Manfaat Penyakit Kritis tersebut dibayarkan.
  4. Uang Pertanggungan yang dimaksud pada poin C diatas adalah sebesar Uang Pertanggungan terakhir yang sudah dikurangi akumulasi penarikan dari Nilai Investasi Premi Dasar Berkala, apabila ada.

 

Manfaat Investasi

Saldo nilai investasi yang ada dalam Polis ini akan kami bayarkan dalam hal:

  • Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi; atau
  • Tertanggung hidup sampai akhir Masa Asuransi; atau
  • Anda melakukan penarikan sebagian atau keseluruhan atas Polis ini; atau
  • Polis Anda batal, dimana masih ada Nilai Investasi setelah dikurangi kerugian dan keuntungan.
  • Investasi dengan Biaya Penebusan dan kewajiban-kewajiban (apabila ada).

Manfaat Persitency

Allianz akan membayarkan Manfaat Persistency Bonus berupa penambahan Unit pada Nilai Investasi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Premi Dasar Berkala tahunan (tidak termasuk Premi Top Up Berkala), apabila Tertanggung masih hidup dan Polis masih berlaku pada akhir tahun Polis kelima (ke-5) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembayaran Premi Berkala selama 5 (lima) tahun pertama Polis, dibayarkan tepat waktu.
  • Tidak pernah melakukan penarikan sebagian dari Nilai Investasi Premi Dasar Berkala selama 5 (lima) tahun pertama.

Manfaat Akhir kontrak (Maturity)

Apabila Tertanggung hidup sampai akhir Masa Asuransi, maka Allianz akan membayar manfaat investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi (apabila ada) pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi.

Manfaat Asuransi Kesehatan Tambahan

Dapatkan juga manfaat asuransi kesehatan tambahan melalui Prime Medical Protection yang memberikan solusi proteksi premium dan ditawarkan dalam 5 pilihan plan.

Keunggulan Prime Medical Protection :

  1. Manfaat booster untuk perlindungan komprehensif
    Jika batas manfaat tahunan habis, maka dapat ditambah hingga Rp50 miliar per tahun (syarat dan ketentuan berlaku sesuai Polis).
  2. Perlindungan eksklusif
    Dilengkapi dengan fasilitas pembayaran rumah sakit sesuai tagihan, cashless dan perlindungan hingga seluruh dunia.
  3. Fasilitas kamar perawatan pribadi
    Kamar perawatan yang nyaman dan eksklusif sesuai dengan ketentuan plan.
  4. Layanan kesehatan prioritas
    Berupa personal assistant dari Allianz hospital assistant untuk layanan dalam negeri dan medical concierge dari international assistance untuk layanan di luar negeri.
  5. Layanan opini medis
    Dilengkapi dengan layanan expert medical opinion dari pakar kesehatan di seluruh dunia yang membantu memberikan opini medis terhadap diagnosis yang diterima.

Untuk informasi lebih lanjut, brosur produk asuransi tambahan dapat diunduh disini

Syarat & Ketentuan

* Syarat dan ketentuan diatur lengkap di dalam Polis.

 

Usia Masuk Tertanggung

Tertanggung dengan usia masuk :

  • 1 bulan – 70 tahun

Masa Asuransi

Hingga usia 100 Tahun, dengan pemotongan cost of insurance (COI) dilakukan secara bulanan.

Premi

Minimum Premi berkala:

  • Tahunan        : Rp120.000.000,00 / USD12,000
  • Semesteran   : Rp60.000.000,00 / USD6,000
  • Kuartalan      : Rp30.000.000,00 / USD3,000
  • Bulanan         : Rp10.000.000,00 / USD1,00


Top Up

  • Minimum Top Up Berkala:
    •  Tahunan         : Rp5.000.000,00 / USD500
    •  Semesteran    : Rp2.500.000,00 / USD250
    •  Kuartalan       : Rp1.250.000,00 / USD125
    •  Bulanan          : Rp400.000,00 / USD40
  • Minimum Single Top Up:  Rp1.000.000,00 / USD200
  • Maksimum Single Top Up:  5x uang Pertanggungan per tahun (jumlah melebihi Rp2 miliar / USD200,000 dikenakan financial underwriting.


Biaya Administrasi

Sebesar Rp33.500,00 (tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) atau USD5,7 (lima koma tujuh Dollar Amerika Serikat) dikenakan sejak Polis diterbitkan melalui pemotongan
Unit Premi Berkala setiap bulan selama Polis masih berlaku.


Biaya Akuisisi dan pemeliharaan

Sebesar 0,417% (nol koma empat satu tujuh persen) dari Nilai Investasi Premi Berkala dan dikenakan sejak Polis diterbitkan melalui pemotongan Unit Premi Berkala setiap bulan selama 6 (enam) tahun Polis pertama dalam mata uang IDR dan USD.


Biaya Pengalihan Dana

(Switching)

Pengalihan Dana investasi hingga 5 (lima) kali per tahun bebas biaya, lebih dari 5 (lima) kali dikenakan biaya 1% (satu persen) dari dana yang dialihkan dengan minimum Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau USD20 (dua puluh Dollar Amerika serikat)

Biaya Pengelolaan Dana Investasi

Biaya pengelolaan dana investasi adalah biaya sehubungan dengan pengelolaan dana investasi sesuai dengan pilihan investasi Anda. Besarnya bervariasi berkisar antara 1% - 2% per tahun.

Biaya Penarikan Dana

Biaya ini dikenakan melalui pemotongan Unit Premi Berkala dengan formula sebagai berikut:
Faktor x Jumlah Penarikan Dana dari Nilai Investasi Premi Berkala dengan Faktor sebagai berikut:

Tahun Polis     Faktor
1                      75%
2                      50%
3                      30%
4                      20%
5+                    3,5%

Biaya Penebusan

Biaya ini diperhitungkan dengan mengalihkan Nilai Investasi Premi Berkala dengan Faktor sebagai berikut:

Tahun Polis     Faktor
1                      75%
2                      50%
3                      30%
4                      20%
5+                     0%

Biaya Cuti Premi

Biaya ini hanya akan dikenakan apabila Unit Premi Top Up tidak mencukupi untuk membayar Premi Berkala selama Cuti Premi, melalui pemotongan Unit Premi Berkala setiap bulan. Biaya Cuti Premi ini mengikuti ketentuan formula sebagai berikut:
Faktor x (Biaya Administrasi + Biaya Akuisisi & Pemeliharaan + Biaya Asuransi) berdasarkan faktor berikut ini :

Tahun Polis     Faktor
1                      tidak diperbolehkan
2                      tidak diperbolehkan
3                      30%
4                      20%
5                       10%
6+                    0%

Ilustrasi

 

Tentang Allianz

Allianz merupakan salah satu penyedia asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia yang didirikan pada tahun 1890 di Jerman, Allianz kini hadir di lebih dari 70 negara dan melayani lebih dari 75 juta Nasabah diseluruh dunia.

PT. Asuransi Allianz Life Indonesia berdiri pada tahun 1996 dan bergerak di bidang asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun, dan syariah. Saat ini PT. Asuransi Allianz Life Indonesia telah mengembangkan jaringan distribusi di lebih dari 44 kota melalui lebih dari 87 kantor mitra bisnis serta pendukung oleh lebih dari 14.000 tenaga penjualan.

Catatan penting untuk diperhatikan:

  • MyProtection Infinite adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection Infinite.
  • MyProtection Infinite bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portfolio produk ini. MyProtection Infinite tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau LembagaPenjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan dan investasi MyProtection Infinite dilakukan oleh PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT. Asuransi Allianz Life Indonesia.
  • Kinerja dana investasi dari PT. Asuransi Life Indonesia dapat dilihat pada laporan Fund Fact  Sheet bulanan.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk adalah bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Investasi di instrument pasar modal mengandung risiko pasar. PT Asuransi Allianz Life Indonesia tidak menjamin harga unit dan dan pendapatan dari dana ini dapat bertambah atau berkurang. Kinerja dana investasi di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap ada di Fund Fact Sheet.
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak bank.
  • Penjelasan pembebanan biaya secara rinci dapat dilihat di Polis MyProtection Infinite.
  • PT Asuransi Life Indonesia telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan tenaga penjualnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau silahkan kunjungi cabang  Maybank terdekat.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL
  • maybank logo
  • Home
  • Maybank Premier
  • Aset Proteksi
  • MyProtection Infinite

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Promo Maybank Kartu Kredit
Panduan Kartu Kredit
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif & Biaya Maybank Kartu Kredit
Asuransi Maybank Kartu Kredit

PINJAMAN

Kredit Tanpa Anggunan (KTA)
Pembiayaan Properti iB
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Pinjaman Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif & Biaya
Suku Bunga

Maybank Premier

Maybank Premier
Maybank Privilage
Maybank Investasi
Aset Proteksi

SYARIAH

Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Promosi
Customer Support
Berita & Pengumuman
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Privilege
Refer a Friend
Contact Center
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
CSR Maybank Indonesia
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Bantuan Site Map 1
PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta penjaminan LPS

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services