Tentang Asuransi Property All Risks and Business Interuption

Asuransi Property All Risk and Busines Interuption merupakan asuransi perlindungan aset  untuk hunian dan bisnis yang Kamu miliki dari resiko kerusakan unit, kebakaran, dan gangguan hunian/usaha lainnya.

Keunggulan Asuransi Property All Risk and Business Interuption

  • Perlindungan harta benda dari risiko apapun (all risks), kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam syarat dan ketentuan polis.
  • Terdapat opsi tambahan asuransi Business Interuption yang dapat memeberikan ganti rugi atas kehilangan pendapatan yang terjadi pada bisnis Kamu.
  • Tidak dikenakan depresiasi pada saat pembayaran klaim.

Manfaat Asuransi Property All Risk and Business Interuption

Memberikan jaminan atas segala risiko kerusakan untuk properti, seperti risiko kebakaran, ledakan, sambaran petir, banjir, kerusakan karena air, gangguan usaha dan kerusakan lainnya, selain hal-hal yang dikecualikan pada syarat dan ketentuan polis.

Premi Asuransi

Premi asuransi ditentukan berdasarkan okupasi objek yang dipertanggungkan dan besarnya nilai pertanggungan. Tarif premi mengacu kepada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. Kamu dapat menghubungi cabang Maybank terdekat untuk mendapatkan estimasi perhitungan premi.

Ketentuan Kelas Konstruksi

  1. Kelas Konstruksi 1
    Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai, dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
  2. Kelas Konstruksi 2
    Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh mengandung bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% (dua puluh persen) dari luas dinding, serta lantai dan struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
  3. Kelas Konstruksi 3
    Semua bangunan selain yang disebutkan pada kelas konstruksi 1 (satu) dan konstruksi 2 (dua).

Illustrasi Premi

Simulasi Perhitungan Premi

Nilai Bangunan

Rp10.000.000.000,-

Jaminan Gangguan Usaha (Business Interruption)

Rp500.000.000,- (Laba kotor/gross profit)

Periode Ganti Rugi untuk Business Interruption

12 bulan untuk gangguan usaha/business interruption (BI)

Lokasi Risiko

Jalan Cilandak Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Okupasi

Pabrik biskuit (kode okupasi 2722)

Jaminan

Property All Risk (PAR) + gangguan usaha (BI).

 

Premi Property All Risk (PAR)

Kebakaran, Petir, Halilintar, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap

0,0713%

Banjir, Angin topan, badai, kerusakan disebabkan air

0,05%

Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat

0,01%

Lainnya

0,01%

Total Rate

0,1413%

Premi: 0,1413% x Rp10.000.000.000,- = Rp14.130.000,-

Tarif Premi Gangguan Usaha (BI): 0,1413%

Premi: 0,1413% x Rp500.000.000,- = Rp706.500,-

Total Premi: Rp14.836.500,-
(belum termasuk biaya administrasi polis dan meterai)

Cara Pendaftaran & Prosedur Klaim


Cara Pendaftaran

  • Kamu dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
  • Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:
    1. Fotokopi tanda pengenal
    2. Foto rumah dan area sekitar
    3. Foto isi rumah


Prosedur klaim

Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
Pastikan Kamu melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.


Disclaimer

Asuransi Property All Risk and Business Interuption adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi Property All Risk and Business Interuption.

Produk Asuransi Property All Risk and Business Interuption bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) adalah bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa

Keuangan.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL