Tentang Asuransi Kebakaran Allianz

Asuransi Kebakaran adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan pada bangunan atau aset yang disebabkan oleh kebakaran, tersambar petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan kerusakan karena asap.

Keunggulan Asuransi Kebakaran Allianz

  • Perlindungan bangunan dan harta benda dari risiko FLEXAS (Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap)

 

Manfaat Asuransi Kebakaran Allianz

Perlindungan kepada Tertanggung yang mengalami kerusakan terhadap properti Nasabah atas hal-hal yang disebabkan oleh:

  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, Smoke).
  • Jaminan dapat diperluas dengan: 
    • Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat (Riot, Strike, Malicious Damage)
    • Huru-hara (Civil Commotion)
    • Pelekatan klausul Reinstatement Value Clause (Klausul Pemulihan Nilai) agar klaim dibayarkan sesuai harga baru (new replacement value) tanpa memperhitungan depresiasi.

Premi Asuransi Kebakaran

Premi asuransi ditentukan berdasarkan okupasi objek yang dipertanggungkan dan besarnya nilai pertanggungan. Tarif premi mengacu kepada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. 

Tarif Premi Per Tahun*
Rumah 0,0294%
Ruko 0,152%
Rukan 0,0368%
Apartement s/d 6 lantai 0,0368%
Apartement 7 lantai s/d 18 lantai 0,0385%
Apartement 19 s/d 24 lantai 0,0376%
Apartement di atas 24 lantai 0,0455%
  • Tambahan tarif premi sebesar 0,01% untuk jaminan Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat dan Huru – Hara.
  • Tambahan tarif premi sebesar 0,01% untuk pelekatan klausula nilai pemulihan (Reinstatement Value Clause).

*Kamu dapat mengunjungi cabang Maybank terdekat untuk mendapatkan perhitungan tarif premi okupasi lainnya.

Illustrasi Premi

Simulasi Perhitungan Premi
Okupasi Rumah Tinggal
Nilai Pertanggungan Rp500.000.000,-
Periode 1 tahun
Rate 0,294%

Premi: Rp500.000.000,- x 0,294% = Rp147.000,-
(belum termasuk biaya administrasi polis dan meterai)

Informasi ini hanya merupakan informasi umum terkait produk yang dapat diungkapkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Keterangan lengkap mengenai perlindungan yang Kamu miliki beserta pengecualian-pengecualiannya mengacu pada polis asuransi. Kamu juga dapat mempelajari terlebih dahulu Ringkasan Informasi Produk yang tersedia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk ini.

Cara Pendaftaran & Prosedur Klaim


Cara Pendaftaran

  • Kamu dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
  • Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:
    1. Fotokopi tanda pengenal
    2. Foto properti yang akan diasuransikan dan area sekitarnya
    3. Foto isi properti yang akan diasuransikan


Prosedur klaim

  • Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
  • Pastikan Kamu melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.

Disclaimer

  • Asuransi Kebakaran Allianz adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi Kebakaran Allianz.
  • Produk Asuransi Kebakaran Allianz bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) adalah bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa
    Keuangan.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL