• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PRIVILEGE PREMIER SYARIAH
Indonesia
Indonesia
BACK
Ringkasan Produk KeuntunganManfaatSyarat & KetentuanIlustrasiTentang Allianz

 

eAZy ProLife

eAZy ProLife adalah produk asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan terhadap kecelakaan yang megakibatkan kematian dan maanfaat akhir kontrak jika tertanggung masih hidup di akhir masa asuransi. 

Keunggulan eAZy ProLife 

  1. 100% uang pertanggungan jiwa jika meninggal akibat sebab bukan kecelakaan.
  2. 200% uang pertanggungan jiwa jika meninggal akibat kecelakaan
  3. Manfaat akhir kontrak berupa persentase dari total Premi Asuransi Dasar yang telah Pemegang Polis bayarkan dan telah Allianz terima jika Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan
  4. Pilihan frekuensi pembayaran premi berkala sesuai kebutuhan.
  5. Perlindungan fleksibel melalui pilihan masa asuransi dengan pengajuan polis diterima hanya dengan pernyataan kesehatan (tanpa asuransi tambahan) sampai dengan uang pertanggungan untuk asuransi dasar Rp1 miliar.
  6. Premi berkala terjangkau mulai dari Rp100.000,- per bulan

Manfaat eAZy ProLife 

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    1. Jika tertanggung meninggal dunia (karena kecelakaan atau bukan), maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan uang pertanggungan (asuransi dasar) untuk manfaat meninggal dunia kepada penerima manfaat sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam polis.
    2. Dalam hal PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebelumnya telah membayarkan manfaat asuransi tambahan (apabila ada) sesuai dengan syarat dan ketentuan asuransi tambahan dan sepanjang syarat dan ketentuan asuransi tambahan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat asuransi tambahan tersebut akan mengurangi uang pertanggungan untuk asuransi dasar; dan (setelah pembayaran tersebut) polis masih berlaku, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayar manfaat meninggal dunia Akibat kecelakaan kepada penerima manfaat sebesar sisa manfaat asuransi.
    3. Pembayaran manfaat meninggal dunia ini akan dikurangi premi yang belum Anda bayarkan untuk tahun polis berjalan (sesuai dalam polis) dan kewajiban yang tertunggak lainnya (apabila ada) dari Anda kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan menyebabkan berakhirnya Polis.
  2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1. Jika Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan uang pertanggungan (asuransi dasar) untuk manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan kepada penerima manfaat dan polis akan berakhir sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.
    2. Dalam hal PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebelumnya telah membayarkan manfaat asuransi tambahan (apabila ada) sesuai dengan syarat dan ketentuan asuransi tambahan, dan sepanjang syarat dan ketentuan asuransi tambahan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat asuransi tambahan tersebut akan mengurangi uang pertanggungan untuk asuransi dasar; dan  (setelah pembayaran tersebut) polis masih berlaku, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayar manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan kepada penerima manfaat sebesar sisa manfaat asuransi.
    3. Uang pertanggungan untuk manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan ini akan dibayarkan sebagai tambahan atas uang pertanggungan untuk manfaat meninggal dunia.
    4. Pembayaran manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan ini akan dikurangi premi yang belum Anda bayarkan untuk tahun polis berjalan (sesuai dalam polis) dan kewajiban yang tertunggak lainnya (apabila ada) dari Pemegang Polis kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
  3. Manfaat Akhir Kontrak
    Apabila tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan yang tertera pada data Polis dan Polis dalam keadaan aktif, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan manfaat akhir kontrak dengan ketentuan sebagai berikut, dan polis berakhir.
    1. Dalam hal masa asuransi yang dipilih adalah 5 (lima) tahun, maka manfaat akhir kontrak yang didapatkan adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total premi asuransi dasar yang telah pemegang polis bayarkan dan telah PT Asuransi Allianz Life Indonesia terima; atau
    2. Dalam hal masa asuransi yang dipilih adalah 10 (sepuluh) tahun, maka manfaat akhir kontrak yang didapatkan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari total premi asuransi dasar yang telah pemegang polis bayarkan dan telah PT Asuransi Allianz Life Indonesia terima.
  4. Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian meninggal dunia dan pengecualian meninggal dunia akibat kecelakaan sebagaimana tercantum dalam polis.

Pilihan asuransi tambahan untuk produk asuransi eAZy ProLife.

Dapatkan keamanan lebih dengan memilih asuransi tambahan untuk eAZy ProLife! Anda sebagai Nasabah diberi kesempatan untuk mengoptimalkan perlindungan dengan memilih asuransi tambahan sesuai kebutuhan Anda. Asuransi tambahan ini bersifat opsional dan akan menambahkan premi tambahan. Berikut detail manfaat dari asuransi tambahan: 

eAZy Medi Pro

eAZy Medi Pro adalah produk asuransi kesehatan tambahan yang memberikan:

  1. Manfaat santunan harian rawat inap atau manfaat penggantian biaya pembedahan secara cashless atau reimbursement.
  2. Manfaat Pengembalian Premi pada akhir masa asuransi dengan kondisi Polis masih aktif sampai dengan akhir masa asuransi. terlepas dari apakah sudah terdapat pengajuan klaim atau tidak terdapat pengajuan klaim oleh Pemegang Polis/Tertanggung.

Untuk informasi produk eAZy Medi Pro lebih lanjut, dapat mengacu pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di bawah.

eAZy CI Pro

eAZy CI Pro adalah produk asuransi kesehatan tambahan yang memberikan:

  1. Manfaat perlindungan atas risiko penyakit/kondisi kritis stadium akhir (Kanker, Stroke, Serangan Jantung Pertama, Gagal ginjal), dan manfaat ini akan mengurangi besarnya Uang Pertanggungan (Asuransi Dasar) dalam Polis Dasar yaitu polis eAZy ProLife.
  2. Manfaat tambahan sebesar 25% uang pertanggungan penyakit/kondisi kritis untuk Jenis kelamin tertentu dengan maksimum manfaat sebesar Rp250.000.000,-
  3. Manfaat Pengembalian Premi pada akhir masa asuransi dengan kondisi Polis masih aktif dan tertanggung masih hidup sampai dengan akhir masa Asuransi serta tidak terdapat pengajuan klaim selama Masa Asuransi.

Untuk informasi produk eAZy CI Pro lebih lanjut, dapat mengacu pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan di bawah.

Cara Mengajukan Polis

Hubungi Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri).

Syarat dan Ketentuan eAZy ProLife

Tipe Produk Asuransi  Jiwa Tradisional
Usia Masuk Tertanggung 18-55 tahun (ulang tahun terakhir).
Pilihan Masa Asuransi & Usia maksimum Tertanggung pada Tanggal Akhir Pertanggungan Polis Pilihan masa asuransi dan usia maksimum tertanggung pada tanggal akhir pertanggungan polis;
Pilihan Masa Asuransi
(tahun)
Usia Maksimum
(tahun)
5 60
10 65
Premi berkala untuk Asuransi Dasar Minimum:
Bulanan Rp100.000,-
Kuartalan Rp300.000,-
Semesteran Rp600.000,-
Tahunan Rp1.100.000,-

Maksimum:

Bulanan Rp2.000.000,-
Kuartalan Rp6,000,000,-
Semesteran Rp12,000,000,-
Tahunan Rp22,000,000,-
  • Jumlah premi berkala tidak dapat diubah (ditambah/dikurangi) selama masa asuransi.
  • Minimum premi berkala di atas belum termasuk premi berkala untuk asuransi tambahan (jika ada).
  • Mengingat Premi berkala dihitung dan dikenakan kepada Pemegang Polis secara tahunan, maka Manfaat Asuransi  tertentu (sebagaimana yang dimaksud dalam Polis) yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat akan diperhitungkan terlebih dahulu dengan dikurangi Premi berkala yang belum Pemegang Polis bayarkan untuk Tahun Polis berjalan tersebut.
  • Premi berkala dihitung secara bulanan namun dibayar berdasarkan Cara Pembayaran Premi yang dipilih. Dalam hal Cara Pembayaran Premi dilakukan secara tahunan maka Premi berkala tahunan yang dibayar adalah sebesar 11 x  Premi berkala bulanan.
Mata uang

Rupiah

Masa Pembayaran Premi

Sesuai pilihan Masa Asuransi. 

Cuti Premi

Tidak Tersedia

Uang Pertanggungan
  • Minimum: Sesuai Usia masuk Tertanggung dan minimum Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar. 
  • Maksimum: Rp1.000.000.000,-*
  • Perubahan Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (kenaikan/penurunan) tidak dapat dilakukan selama Masa Asuransi.

*Total keseluruhan Polis yang Allianz terbitkan dengan tipe pengajuan Polis diterima untuk Tertanggung yang sama.

Penebusan Polis

Dalam hal penebusan polis disetujui oleh Allianz, maka polis menjadi berakhir dan Allianz tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran Uang Pertanggungan dan/atau Manfaat Asuransi ataupun melakukan pengembalian Premi

Underwriting
  • Jaminan diterima (Guaranteed Issue Offer/GIO) hanya dengan melalui pernyataan kesehatan.
  • Seleksi underwriting dengan pertanyaan kesehatan sederhana (Simplified Issue Offer/SIO) berlaku jika pengajuan Polis disertai Asuransi Tambahan (apabila ada)
Perubahan Polis

Berdasarkan permohonan Pemegang Polis kepada dan atas persetujuan Allianz, Polis dapat diubah terbatas untuk hal-hal sebagai berikut: 

  • Alamat Pemegang Polis; 
  • Nama Penerima Manfaat Asuransi, sepanjang Penerima Manfaat Asuransi baru memiliki hubungan kepentingan (insurable interest) atas Polis/asuransi eAZy ProLife; 
  • Cara pembayaran Premi; 
  • Hal-hal lain yang tidak mempengaruhi faktor risiko yang ditutup dalam pertanggungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana Allianz tetapkan dari waktu ke waktu. 

Ilustrasi Manfaat

Dira
Usia masuk 30 tahun
saat membeli
eAZy ProLife.

  • Total Premi berkala bulanan
    Rp1.000.000,-

    (premi berkala bulanan untuk Asuransi dasar: Rp1.000.000,- tanpa Premi berkala bulanan untuk Asuransi Tambahan)
  • Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar : Rp450.000.000,-
    Masa Asuransi & masa pembayaran premi berkala: 10 Tahun

Manfaat Meninggal Dunia

  • Rp450.000.000,-
    (100% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar: 450 x Rp1.000.000,- (Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar)
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan : Rp900.000.000,-
    (100% + tambahan 100% Uang Pertanggungan untuk
    Asuransi Dasar: 2 x (450 x Rp1.000.000,- (Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar).

Manfaat Akhir Kontrak

  • Jika masih hidup hingga usia 40 tahun pada Tanggal Akhir Pertanggungan yang tertera pada Data Polis dan Polis dalam keadaan aktif: Rp120.000.000 ,-
    (100%(4) dari total Premi Asuransi Dasar yang telah Pemegang Polis bayarkan dan telah Allianz terima dan Polis berakhir).

Keterangan :

  1. Dalam hal Allianz sebelumnya telah membayarkan manfaat Asuransi Tambahan (apabila ada) sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Asuransi Tambahan, dan sepanjang (i) Syarat dan Ketentuan Asuransi Tambahan tersebut mengatur bahwa pembayaran manfaat Asuransi Tambahan tersebut akan mengurangi Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar; dan (ii) (setelah pembayaran tersebut) Polis masih berlaku, maka Allianz akan membayar Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat sebesar Sisa Manfaat Asuransi.
  2. Uang Pertanggungan (Asuransi Dasar) untuk Manfaat Meninggal Dunia.
  3. Uang Pertanggungan (Asuransi Dasar) untuk Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dibayarkan sebagai tambahan atas Uang Pertanggungan untuk Manfaat Meninggal Dunia.
  4. Persentase berdasarkan pilihan Masa Asuransi 10 tahun dan Polis dalam keadaan aktif.
  5. Persentase berdasarkan pilihan Masa Asuransi 5 tahun dan Polis dalam keadaan aktif

Santy
Usia masuk 32 tahun
saat membeli
eAZy ProLife.

  • Total Premi berkala tahunan
    Rp11.000.000,-

    (premi berkala bulanan untuk Asuransi dasar: Rp11.000.000,-tanpa Premi berkala tahunan untuk Asuransi Tambahan)
    (perhitungan dalam premi berkala bulanan untuk Asuransi dasar : Rp1.000.000,-)
  • Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar : Rp450.000.000,-
    Masa Asuransi & masa pembayaran premi berkala: 5 Tahun

Manfaat Meninggal Dunia

  • Manfaat Meninggal Dunia
    Rp450.000.000,-
    (100%Uang Pertanggungan(1) untuk Asuransi Dasar: 450 x Rp1.000.000,- (perhitungan dalam Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar)
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: Rp900.000.000
    (100% + tambahan 100% Uang Pertanggungan untuk
    Asuransi Dasar: 2 x (450 x Rp1.000.000,- (perhitungan dalam Premi berkala bulanan untuk Asuransi Dasar).

Manfaat Akhir Kontrak

  • Jika masih hidup hingga usia 37 tahun pada Tanggal Akhir Pertanggungan yang tertera pada Data Polis dan Polis dalam keadaan aktif: Rp16.500.000,-
    (30%(5) dari total Premi Asuransi Dasar yang telah Pemegang Polis bayarkan dan telah Allianz terima dan Polis berakhir).

Catatan :

  1. Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan akan dikurangi Premi yang belum Pemegang Polis bayarkan untuk Tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak lainnya (apabila ada) dari Pemegang Polis kepada Allianz.

Tentang Allianz

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. 

Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 10 juta tertanggung

Tentang Allianz di Asia

Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 16 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta Nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.

Tentang Grup Allianz 

Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 126 juta Nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan Nasabah asuransi lebih dari 809 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar 1,9 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2021, Allianz Group memiliki 155.000 karyawan dan meraih total pendapatan 149 miliar Euro serta laba operasional sebesar 13,4 miliar Euro.

Catatan Penting untuk Diperhatikan:

  • eAZy ProLife adalah produk asuransi jiwa tradisional individu yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak dalam memasarkan produk eAZy ProLife. eAZy ProLife bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. eAZy ProLife tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). 
  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan tenaga pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. 
  • Pengelolaan produk eAZy ProLife dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Indonesia. 
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Polis. 

Informasi Ringkasan Produk

Perkuat perlindungan Anda dengan membeli produk eAZy Pro Life! Sertakan asuransi tambahan untuk memastikan masa depan Anda dan keluarga semakin terlindungi. 

eAZy ProLife
eAZy CI Pro
eAZy Medi Pro
  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • MAYBANK PREMIER
  • Aset Proteksi
  • eAZy Pro Life

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Informasi Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Asuransi Kartu Kredit | Maybank Indonesia

PINJAMAN

KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Maybank Premier
Maybank Privilege
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
CSR Maybank Indonesia
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services