• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PRIVILEGE PREMIER SYARIAH
Indonesia
Indonesia
BACK
Ringkasan ProdukKeunggulanManfaatSyarat & KetentuanIlustrasiTentang Allianz

 

MyProtection Investa II

MyProtection Investa II adalah produk asuransi jiwa dengan pembayaran Premi tunggal yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, sekaligus Manfaat Investasi dengan pilihan Subdana yang sesuai dengan kebutuhan.

Keunggulan MyProtection Investa II

100% alokasi Premi sebagai Dana Investasi(1) untuk potensi Nilai Investasi.
Menggunakan satu harga dalam jual dan beli Unit.
Jaminan Polis diterima hingga Uang Pertanggungan Rp1.000.000.000,-/ USD80,000 per Tertanggung per Polis MyProtection Investa II(2).
Peluang investasi optimal di Indonesia, Asia Pasifik & pasar global.
(1) Dana Investasi untuk membeli Unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.
(2) Sesuai syarat dan ketentuan produk yang berlaku.


Manfaat MyProtection Investa II

  • Manfaat Meninggal Dunia     
    1. Jika Tertanggung meninggal dunia (karena Kecelakaan atau bukan) sebelum Tanggal Akhir Pertanggungan yang tercantum dalam Data Polis maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi (apabila ada) yang ada dalam Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia dan Polis berakhir.
    2. Manfaat Meninggal Dunia ini berakhir sesuai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana yang tercantum pada Data Polis.
  • Manfaat Meningal Dunia Akibat Kecelakaan 
    1. Jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan tambahan sebesar 1 (satu) kali dari Uang Pertanggungan kepada Penerima Manfaat, ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi (apabila ada) yang ada dalam Polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Polis berakhir.
    2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut.
    3. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 (enam puluh lima) tahun.
  • Manfaat Investasi
    PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayar manfaat ini sebesar saldo Nilai Investasi yang ada dalam Polis ini dalam hal: 
    1. Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi, kepada Penerima Manfaat; atau
    2. Tertanggung hidup sampai akhir Masa Asuransi, kepada Pemegang Polis; atau
    3. Polis Anda batal, di mana masih ada Nilai Investasi tersisa setelah dikurangi dengan Biaya Penebusan Polis (jika berlaku) dan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada), kepada Pemegang Polis.
  • Manfaat Akhir Kontrak
    Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar, maka Kami akan membayar manfaat investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi (apabila ada) kepada Pemegang Polis. 
  • Alokasi Premi 
    1. Alokasi Premi Dasar Tunggal yang akan diinvestasikan:
      Premi Dasar Tunggal untuk mata uang Rupiah dan US Dollar akan dialokasikan sebesar 100% (seratus persen) sebagai Dana Investasi untuk pembentukan Nilai Investasi.
    2. Alokasi Premi Top Up Tunggal:
      Premi Top Up Tunggal untuk mata uang Rupiah dan US Dollar akan dialokasikan sebesar 100% (seratus persen) sebagai Dana Investasi untuk pembentukan Nilai Investasi.

Pilihan Subdana

Strategi Investasi
Tingkat Risiko Pilihan Subdana Instrumen Pasar Uang Instrumen Pendapatan Tetap Instrumen Saham Alokasi Instrumen Saham
Di Indonesia Offshore Biaya (1)
  Smartlink Rupiah Money Market Class B Fund 100% 0% 0% 100% - 1,5%
  Smartlink Rupiah Fixed Income Class B Fund 0-20% 80-100% 0% 100% - 2%
Smartlink Dollar Managed Class B Fund 0-20% 80-100% 0% 100% - 1,5%
Smartlink Rupiah Balanced Class B Fund 25-50% 50-75% 100% - 2%
Smartwealth Dollar Multi Asset Class B Fund 0-20% 0-79% 0-79% - 100% (2) 1,75%

Smartlink Rupiah Balanced Plus Class B Fund 25-50% 50-75% 100% - 2%
Smartwealth Liquiflex LQ45 Class B Fund 0-79% 0% 0-79% 100% - 2%
  SmartlinkRupiah Equity Class B Fund 0-20% 0% 80-100% 100% - 2%
Smartwealth Equity Small Medium Capital Class B Fund 0-20% 0% 80-100% 100% - 2%
Smartwealth Equity Indoconsumer Class B Fund 0-20% 0% 80-100% 100% - 2%
Smartwealth Equity Infrastructure Class B Fund 0-20% 0% 80-100% 100% - 2%
Smartwealth Dollar Asia Pacific Class B Fund 0-20% 0% 80-100% - 100% (3) 2%
Smartwealth Rupiah Equity Rotation Class B Fund 0-20% 0% 80-100% 100% - 2%
Smartwealth Dollar Equity All China Class B Fund 0-20% 0% 80-100% - 100% (4) 2%
Smartwealth Rupiah Equity Sustainable Indonesia Fund 0-20% 0% 80-100% 100% - 2%
Smartwealth Dollar Equity Global Artificial Intelligence Fund 0-20% 0% 80-100% - 100% (2) 2%
  Konservatif   Moderat   Moderat-Agresif   Agresif

Catatan :

(1) Biaya Pengelolaan Investasi atas Dana Investasi per tahun berdasarkan pilihan Subdana
(2) Di pasar global
(3) Di Asia Pasifik
(4) Berinvestasi di emiten-emiten China

    • Instrumen Pasar Uang : Deposito, SBI. SPN, dan/atau obligasi dibawah 1 tahun.
    • Instrumen Pendapatan Tetap : Obligasi pemerintah, obligasi korporasi.
    • Instrumen Saham : Secara langsung melalui saham. 

Syarat dan Ketentuan MyProtection Investa II

Usia Masuk Tertanggung
  • Manfaat Meninggal Dunia
    18-65 tahun (ulang tahun terdekat)
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat kecelakaan
    18-64 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia Masuk Pemegang Polis Minimum 18 tahun (ulang tahun terdekat).
Mata Uang Rupiah dan US Dollar.
Masa Asuransi
  • Manfaat Meninggal Dunia
    Sampai dengan Tertanggung ber-Usia 100 tahun.
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat kecelakaan
    Sampai dengan Tertanggung ber-Usia 65 tahun.
Masa Pembayaran Premi Premi dibayarkan sekali
Cara Bayar Premi

Skema pembayaran Premi adalah secara tunggal atau sekaligus

Premi(2)

Premi terdiri dari Premi Dasar Tunggal dan Premi Top Up Tunggal.

Premi Dasar Tunggal 

Minimum Rp50.000.0000,-/USD18,000(1)
Maksimum Rp500.000.000,- / USD40,000

Premi Top Up Tunggal

Minimum Rp1.000.000,- / USD100.
Maksimum Tidak ada jumlah maksimum.
(1) Untuk pengajuan Polis pertama dapat tanpa disertai Premi Top Up Tunggal dengan syarat Premi Dasar Tunggal mencapai minimum Rp50.000.000,-/ USD18.000.

(2) Jumlah total Premi melebihi Rp2.000.000.000,-/USD200,000 dikenakan financial underwriting.
Uang Pertanggungan
 
  • Manfaat Meninggal Dunia: 200% Premi Dasar Tunggal.
    Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: 
    200% Premi Dasar Tunggal.

Illustrasi Produk MyProtection Investa II

Illustrasi Produk MyProtection Investa II
Nama Tertanggung : Indra
Usia : 35 tahun
Jenis Kelamin : Pria
Kelas Pekerjaan : 1
Subdana yang dipilih : Smartlink Rupiah Equity   Class B Fund

PERINCIAN PREMI
Premi Dasar Tunggal : Rp50.000.000,-
Premi Top Up Tunggal : Rp50.000.000,-
Bea Meterai : Rp20.000,-
Total Premi : Rp100.020.000,-
Manfaat Meninggal Dunia : Rp100.000.000,-
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan : Rp100.000.000,- 

Kebutuhan Rencana Keuangan :

Perlindungan
pengembangan kekayaan

Asumsi Tingkat Investasi per Tahun : -1%, 0%, 5%, dan 10% 

  • Jika muncul tanda *** pada "Tabel Proyeksi Nilai Investasi", hal tersebut mengindikasikan bahwa, berdasarkan asumsi tingkat investasi yang Kami tetapkan, Nilai Investasi Anda sudah tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang ditentukan dalam Polis dan Polis akan berakhir.
  • Ilustrasi manfaat di atas berdasarkan asumsi tingkat investasi per tahun dari alokasi pilihan Subdana yang Anda pilih di atas.
  • Ilustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan merupakan bagian dari Polis.
  • Ilustrasi atau proyeksi Nilai Investasi di atas tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung pada kinerja Subdana yang dipilih oleh Anda dan/atau
     potensi pemburukan hasil investasi.
  • Nilai Investasi adalah nilai dari total Unit Premi Dasar Tunggal dan Unit Premi Top Up Tunggal yang telah terbentuk dalam Polis berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu.
  • Nilai Investasi dapat lebih kecil dari jumlah Premi yang dibayar atau bagian Premi yang diinvestasikan
  • Nilai Investasi tidak dijamin, dapat meningkat atau menurun tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih oleh Anda dan tidak lepas dari risiko investasi. Kinerja masa lalu dari suatu Subdana tidak mencerminkan kinerja Subdana tersebut di masa yang akan datang
  • Ilustrasi di atas sudah memperhitungkan Biaya Akuisisi dan Pemeliharaan, Biaya Asuransi, Biaya Pengelolaan Dana Investasi dan Biaya Penarikan Dana/Biaya Penebusan Polis (jika ada) yang frekuensi dan pengenaan besarannya sebagaimana tercantum pada "Biaya-Biaya yang terkait dengan Polis Anda."
  • Proyeksi Nilai Investasi di atas hanya merupakan sebuah ilustrasi dan bukan menggambarkan kinerja investasi sebenarnya.
  • Manfaat Meninggal Dunia adalah Uang Pertanggungan ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada pada tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia.
  • Jumlah yang terdapat dalam Tabel di bagian "Asumsi Nilai Investasi setelah Penarikan Sebagian" telah memperhitungkan jumlah penarikan sebagian Nilai Investasi. Dalam hal tidak ada penarikan sebagian Nilai Investasi, jumlah "Asumsi Nilai Investasi setelah Penarikan Sebagian" adalah sama dengan asumsi Nilai Investasi yang terbentuk.

Ilustrasi Manfaat MyProtection Investa II
Asumsi tingkat investasi per tahun

5%

dengan penempatan 100% di
Smartlink Rupiah Equity
Class B Fund 
Indra
35 Tahun, tidak merokok
Manajer Perusahaan

Kebutuhan rencana keuangan:
Perlindungan pengembangan kekayaan

Perincian Premi:
Premi Dasar Tunggal : Rp50.000.000,-
Premi Top Up Tunggal : Rp50.000.000,-
Bea Meterai : Rp20.000,-
Total Premi : Rp100.020.000,-

  1. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
  2. Tambahan 1 kali dari Uang Pertanggungan, dan Polis berakhir.
  3. Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung kinerja pilihan Subdana.
     

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz merupakan salah satu penyedia asuransi dan manajemen aset terbesar di dunia. Bersama nasabah dan mitra penjualan, Allianz merupakan salah satu komunitas keuangan terkuat di dunia dengan operasi yang tersebar di 70 negara dan didukung oleh 150.000 karyawan yang melayani lebih dari 100 juta nasabah perorangan dan korporasi.

Tentang Allianz di Asia

Allianz hadir di Asia Pasifik sejak tahun 1910 di pesisir China dengan menyediakan Asuransi kebakaran dan pengangkutan. Saat ini, Allianz beroperasi di 16 negara di Asia Pasifik untuk melayani asuransi umum, jiwa, kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui beberapa saluran distribusi.

Tentang Allianz Indonesia

Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Allianz Health & Corporate Solutions dibentuk tahun 2014 untuk melayani kebutuhan asuransi kesehatan individu dan kumpulan. Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.300 karyawan dan lebih dari 34.000 tenaga pemasaran dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 8,3 juta tertanggung di Indonesia.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

Catatan Penting :

  • MyProtection Investa II adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection Investa II.
  • MyProtection Investa II bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portofolio produk ini. MyProtection Investa II tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Bank tidak bertanggung jawab atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Pengelolaan Dana Investasi berdasarkan pilihan Subdana MyProtection Investa II dilakukan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan/atau Manajer Investasi yang ditunjuk oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan merupakan tanggung jawab PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Kinerja pilihan Subdana dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia dapat dilihat pada laporan Fund Fact Sheet bulanan.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
  • Investasi di instrumen pasar modal mengandung risiko pasar. Kinerja Subdana tidak dijamin, harga unit dan pendapatan dari Subdana dapat bertambah atau berkurang. Kinerja pilihan Subdana di masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja di masa yang akan datang. Keterangan lengkap ada di Fund Fact Sheet.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis.

PAYDI

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) MyProtection Investa II merupakan produk asuransi. Komponen investasi dalam PAYDI mengandung risiko. Calon Pemegang Polis wajib membaca dan memahami Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan RIPLAY Personal sebelum memutuskan untuk membeli PAYDI. Kinerja investasi masa lalu PAYDI tidak mencerminkan kinerja investasi masa datang PAYDI.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL
  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • MAYBANK PREMIER
  • Aset Proteksi
  • MyProtection Investa II

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Informasi Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Asuransi Kartu Kredit | Maybank Indonesia

PINJAMAN

KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Maybank Premier
Maybank Privilege
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
CSR Maybank Indonesia
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services