• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN M2U

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
Tentang Maybank Karir BERITA & PENGUMUMAN APLIKASI ONLINE PROMOSI Digital Solutions
PRIVILEGE PREMIER SYARIAH
Indonesia
Indonesia
BACK
Ringkasan Produk KeuntunganManfaatSyarat & KetentuanIlustrasiTentang Allianz

MyProtection Income Plus

My Potection Income Plus adalah produk asuransi jiwa tradisional dengan pembayaran Premi secara berkala yang memberikan Manfaat Meninggal Dunia, Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Manfaat Tunai Tahunan Dijamin dan Manfaat Akhir Kontrak.

Keunggulan MyProtection Income Pus 

Manfaat Meninggal Dunia sebesar 102% Premi (tahun polis ke-1–2), 120% Premi (tahun polis ke-3–5), dan Uang Pertanggungan mulai tahun polis ke-6 dan seterusnya.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(1): Penerima Manfaat akan mendapatkan tambahan sebesar 1x Manfaat Meninggal Dunia sesuai Polis.
Manfaat Tunai Tahunan Dijamin (2): Allianz membayarkan 8% dari Premi Tahunan (3) kepada Pemegang Polis setiap akhir tahun polis ke-1 hingga ke-9.
Manfaat Akhir Kontrak (4) yang akan Allianz bayarkan kepada Pemegang Polis sebesar 110% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan.
Masa Asuransi singkat selama 10 tahun dengan Masa Pembayaran Premi selama 5 tahun.
Pengajuan Polis dengan pernyataan kesehatan namun tanpa pemeriksaan medis dengan maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp3.000.000.000,-.

Keterangan:

  1. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan. 
  2. Manfaat Tunai Tahunan Dijamin adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 hingga akhir Tahun Polis ke-9, sesuai dengan syarat serta ketentuan lainnya dalam Polis.
  3. Untuk menghindari keraguan, jumlah setiap Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang berhak Pemegang Polis terima adalah sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
  4. Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.

Setiap Manfaat Asuransi akan dibayarkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

 

Manfaat MyProtection Income Plus

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 

    Tahun Polis Pada Saat Tertanggung Meninggal Dunia

    Jumlah Manfaat Meninggal Dunia

    Tahun Polis ke-1 dan Tahun Polis ke-2 102% (seratus dua persen) dari keseluruhan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) dan telah Allianz terima
    Tahun Polis ke-3 sampai Tahun Polis ke-5 120% (seratus dua puluh persen) dari keseluruhan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) dan telah Allianz terima
    Tahun Polis ke-6 dan seterusnya selama Masa Asuransi Sebesar Uang Pertanggungan
  2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan     
    1. Apabila dalam Masa Asuransi Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat sebesar 1 (satu) kali dari jumlah Manfaat Meninggal Dunia yang berhak diterima oleh Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada Polis.
    2. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dibayarkan sebagai tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia sebagaimana dimaksud pada Polis.
    3. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakan.
  3. Manfaat Tunai Tahunan Dijamin
    1. Manfaat Tunai Tahunan Dijamin adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada Anda pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 (kesatu) hingga akhir Tahun Polis ke-9 (kesembilan), sesuai dengan ketentuan di bawah ini dan syarat serta ketentuan lainnya dalam Polis.
    2. Jumlah Manfaat Tunai Tahunan Dijamin adalah sebesar 8% (delapan persen) dari jumlah Premi yang telah Anda atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) bayarkan pada 1 (satu) Tahun Polis (“Nilai Premi Tahunan”).
      Berikut adalah tabel yang yang menjelaskan lebih lanjut mengenai pembayaran dan jumlah Manfaat Tunai Tahunan Dijamin:

      Tahun Polis ke-

      Manfaat Tunai Tahunan Dijamin

      Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin

      1 8% Nilai Premi Tahunan Akhir Tahun Polis ke-1
      2 8% Nilai Premi Tahunan Akhir Tahun Polis ke-2
      3 8% Nilai Premi Tahunan Akhir Tahun Polis ke-3
      4 8% Nilai Premi Tahunan Akhir Tahun Polis ke-4
      5 8% Nilai Premi Tahunan Akhir Tahun Polis ke-5
      6 8% Nilai Premi Tahunan Akhir Tahun Polis ke-6
      7 8% Nilai Premi Tahunan Akhir Tahun Polis ke-7
      8 8% Nilai Premi Tahunan Akhir Tahun Polis ke-8
      9 8% Nilai Premi Tahunan Akhir Tahun Polis ke-9
      10 Tidak ada -

      Untuk menghindari keraguan, jumlah setiap Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang berhak Anda terima adalah sebagaimana tercantum dalam Data Polis.

    3. PT Asuransi Allianz Life Indonesia hanya akan membayarkan Manfaat Tunai Tahunan Dijamin kepada Anda jika seluruh persyaratan di bawah ini terpenuhi:
      1. Polis harus berlaku atau aktif pada setiap akhir Tahun Polis yang bersangkutan.
      2. Premi untuk 1 (satu) Tahun Polis harus selalu dibayarkan secara penuh sesuai dengan cara pembayaran Premi pilihan Anda, dan setiap Premi tersebut harus telah Allianz terima selambat-lambatnya sebelum berakhirnya Grace Period.
      3. Nilai dari Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang Allianz berikan bersifat tetap dan sesuai dengan jumlah Premi per tahun. Nilai Manfaat Tunai Tahunan Dijamin tidak diperhitungkan dari jumlah keseluruhan Premi yang telah diterima oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
      4. Jika Polis berakhir sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin namun kemudian Polis dipulihkan setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis, maka Manfaat Tunai Tahunan Dijamin pada Tahun Polis tersebut akan Allianz bayarkan pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin terdekat berikutnya.
      5. Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin akan dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Manfaat Tunai Tahunan Dijamin.
    4. Jika Tertanggung meninggal dunia dalam suatu Tahun Polis dan pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan baru Allianz setujui setelah Manfaat Tunai Tahunan Dijamin untuk Tahun Polis tersebut dibayarkan, maka jumlah Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan dibayarkan akan dikurangi dengan jumlah Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang telah dibayarkan untuk Tahun Polis tersebut.
  4. Manfaat Akhir Kontrak
    Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis, Polis berakhir dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan membayarkan Manfaat Akhir Kontrak kepada Pemegang Polis sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari keseluruhan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai).

Syarat dan Ketentuan MyProtection Income Plus

Usia Masuk Tertanggung 1 bulan - 65 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia Masuk Pemegang Polis 18 tahun - tidak ada maksimum Usia (ulang tahun terdekat)
Masa Asuransi 10 tahun
Mata Uang Rupiah
Masa Pembayaran Premi 5 tahun
Cara Pembayaran Premi Premi berkala secara tahunan atau lainnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Allianz.

Tidak ada perubahan cara pembayaran Premi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
Uang Pertanggungan Mengacu ke Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan.

Tidak ada penambahan atau pengurangan Uang Pertanggungan yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
Premi Minimum:
Premi Dasar Berkala tahunan: Rp50.000.000,-

Maksimum:
Premi Dasar Berkala tahunan: Rp500.000.000,-

• Besarnya Premi tetap selama Masa Pembayaran Premi.
• Tidak ada penambahan atau pengurangan Premi yang diperbolehkan berdasarkan Polis

Simulasi Produk MyProtection Income Plus

Simulasi Produk MyProtection Income Plus

Nama Tertanggung: Toni
Usia: 40 tahun
Jenis Kelamin: Pria
Kelas Pekerjaan: 1
Uang Pertanggungan: Rp600.000.000,-
 
PERINCIAN PREMI

  • Premi Dasar Berkala tahunan: Rp100.000.000,-
  • Bea meterai (untuk Premi tahun pertama): Rp20.000,-

MANFAAT ASURANSI

  • Manfaat Meninggal Dunia
    • Jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-1 dan Tahun Polis ke-2 102% (seratus dua persen) dari keseluruhan Premi yang dibayarkan.
    • Jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-3 sampai Tahun Polis ke-5 120% (seratus dua puluh persen) dari keseluruhan Premi yang dibayarkan.
    • Jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-6 dan seterusnya selama Masa Asuransi Sebesar Uang Pertanggungan.
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    Tambahan 1 (satu) kali dari jumlah Manfaat Meninggal Dunia.
  • Manfaat Tunai Tahunan Dijamin
    8% (delapan persen) Nilai Premi Tahunan dari akhir Tahun Polis ke-1 hingga akhir Tahun Polis ke-9
  • Manfaat Akhir Kontrak
    110% (seratus sepuluh persen) dari keseluruhan Premi yang dibayarkan. 

Kebutuhan Asuransi:

  • Persiapan warisan dan perlindungan finansial dijamin di masa depan.


Ilustrasi nilai Manfaat Asuransi dari Premi yang dibayarkan dan Manfaat Asuransi (dalam Rupiah)

Tahun Polis Plus Premi Tahunan Total Premi* Nilai Tebus** Manfaat Tunai Tahunan Dijamin*** Manfaat Akhir Kontrak Manfaat Asuransi Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia Manfaat Meningga Dunia Akibat Kecelakaan
1 Rp100.000.000,- Rp100.000.000,- Rp50.000.000,- Rp8.000.000,- - Rp102.000.000,- Rp102.000.000,-
2 Rp100.000.000,- Rp200.000.000,- Rp100.000.000,- Rp8.000.000,- - Rp204.000.000,- Rp204.000.000,-
3 Rp100.000.000,- Rp300.000.000,- Rp165.000.000,- Rp8.000.000,- - Rp360.000.000,- Rp360.000.000,-
4 Rp100.000.000,- Rp400.000.000,- Rp220.000.000,- Rp8.000.000,- - Rp480.000.000,- Rp480.000.000,-
5 Rp100.000.000,- Rp500.000.000,- Rp300.000.000,- Rp8.000.000,- - Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-
6 - Rp500.000.000,- Rp350.000.000,- Rp8.000.000,- - Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-
7 - Rp500.000.000,- Rp400.000.000,- Rp8.000.000,- - Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-
8 - Rp500.000.000,- Rp455.500.000,- Rp8.000.000,- - Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-
9 - Rp500.000.000,- Rp488.000.000,- Rp8.000.000,- - Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-
10 - Rp500.000.000,- - - Rp550.000.000,- Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-

Simulasi produk di atas hanya gambaran umum saja.

Catatan:
*) Keseluruhan Premi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) dan telah Allianz terima
**) Jika penebusan Polis dilakukan di suatu waktu sebelum “Total Premi” di Tahun Polis tersebut dibayar sepenuhnya, jumlah Nilai Tebus yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis akan dihitung secara proporsional (pro rata). Perhitungan secara proporsional (pro rata) tersebut akan menggunakan formula sebagaimana diatur dalam Polis. Untuk menghindari keraguan, jika penebusan Polis dilakukan setelah Polis berakhir, maka ”Tahun Polis” merujuk kepada Tahun Polis ketika Polis tersebut berakhir, dan bukan pada saat penebusan Polis diajukan dan disetujui.
Pembayaran Nilai Tebus yang akan Allianz lakukan sesuai dengan ketentuan Polis akan terlebih dahulu dikurangi Premi Dasar Berkala yang terutang dan biaya–biaya (apabila ada).
***) Untuk menghindari keraguan, jumlah setiap Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang berhak Anda terima adalah sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan akan dibayarkan sebagai tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan.

Contoh:
Jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Tahun Polis ke-6, maka Penerima Manfaat akan menerima Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp600.000.000,- + Rp600.000.000,- = Rp 1.200.000.000,-
Setiap Manfaat Asuransi akan Kami bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

Illustrasi Manfaat MyProtection Income Plus

Illustrasi Manfaat MyProtection Income Plus

Toni (Pemegang Polis & Tertanggung):
Pria, 40 tahun

Masa Pembayaran Premi:
5 tahun

Masa Asuransi:
10 tahun

Premi Dasar Berlkala Tahunan:
Rp100.000.000,- (Total Premi Dasar Berkala tahunan selama 5 Tahun Polis: Rp500.000.000,-).

Uang Pertanggungan:
Rp600.000.000,-

Kebutuhan Asuransi:
Persiapan warisan dan perlindungan finansial dijamin di masa depan.

MANFAAT ASURANSI
Manfaat Tunai Tahunan Dijamin (1) Pendapatan Tahunan Dijamin
Tahun Polis Manfaat Tunai Tahunan Dijamin (1) (Rp)

1

8% Nilai Premi Tahunan (2) Rp8.000.000,- Total Manfaat Tunai Tahunan Dijamin: Rp72.000.000,-

2

Rp8.000.000,-
3 Rp8.000.000,-
4 Rp8.000.000,-
5 Rp8.000.000,-
6 Rp8.000.000,-
7 Rp8.000.000,-
8 Rp8.000.000,-
9 Rp8.000.000,-
10
Manfaat Akhir Kontrak (3) Target Finansial Dijamin
110% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan > Rp550.000.000,-
Total manfaat yang dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan (4) Manfaat Akhir Kontrak (3) + Total Manfaat Tunai Tahunan Dijamin (1)*
Rp550.000.000,- + Rp72.000.000,-
Rp622.000.000,-

MANFAAT ASURANSI    
Perlindungan Finansial    
Tahun Polis Manfaat Meninggal Dunia (Rp) Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan (5) (Rp) Tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia
1 102%
dari keseluruhan Premi yang dibayarkan
Rp102.000.000,- 102%
dari keseluruhan Premi yang dibayarkan
Rp102.000.000,-
2 Rp204.000.000,- Rp204.000.000,-
3 120%
dari keseluruhan Premi yang dibayarkan
Rp360.000.000,- 120%
dari keseluruhan Premi yang dibayarkan
Rp360.000.000,-
4 Rp480.000.000,- Rp480.000.000,-
5 Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-
6 100%
dari Uang Pertanggungan
Rp600.000.000,- 100%
dari Uang Pertanggungan
Rp600.000.000,-
7 Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-
8 Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-
9 Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-
10 Rp600.000.000,- Rp600.000.000,-

Keterangan:

  1. Manfaat Tunai Tahunan Dijamin adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada Anda pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 (kesatu) hingga akhir Tahun Polis ke-9 (kesembilan), sesuai dengan syarat serta ketentuan lainnya dalam Polis.
  2. Untuk menghindari keraguan, jumlah setiap Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang berhak Anda terima adalah sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
  3. Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.
  4. Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.
  5. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan akan dibayarkan sebagai tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan.

Contoh:
Jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Tahun Polis ke-6, maka Penerima Manfaat akan menerima Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp600.000.000,- + Rp600.000.000,- = Rp1.200.000.000,- Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

Tentang Allianz

Tentang Grup Allianz

Allianz Group adalah perusahaan asuransi dan manejemen aset terkemuka di dunia dengan lebih dari 122 juta nasabah individu dan perusahaan di lebih dari 70 negara. Nasabah Allianz mendapatkan manfaat dari berbagai layanan asuransi individu dan kumpulan, mulai dari asuransi properti, jiwa dan kesehatan, sampai layanan bantuan asuransi kredit dan asuransi bisnis secara global. Allianz adalah salah satu investor terbesar di dunia, dengan dana kelolaan nasabah asuransi lebih dari 714 miliar Euro. Sementara manajer aset kami, PIMCO dan Allianz Global Investors mengelola aset tambahan sebesar 1,7 triliun Euro milik pihak ketiga. Berkat integrasi sistematik ekologis dan kriteria sosial pada proses bisnis dan keputusan investasi, Allianz memegang posisi terdepan untuk perusahaan asuransi dalam Dow Jones Sustainable Index. Pada tahun 2022, Allianz Group memiliki 159.000 karyawan dan meraih total pendapatan 152,7 miliar Euro serta laba operasional sebesar 14,2 miliar Euro
 
Tentang Allianz di Asia
Asia adalah salah satu wilayah pertumbuhan inti untuk Allianz, yang ditandai dengan keragaman budaya, bahasa dan adat istiadat. Allianz telah hadir di Asia sejak 1910, menyediakan asuransi kebakaran dan maritim di kota-kota pesisir Tiongkok. Saat ini, Allianz aktif di 15 pasar di wilayah tersebut, menawarkan beragam asuransi dengan bisnis inti pada asuransi kerugian, asuransi jiwa, perlindungan dan solusi kesehatan, dan manajemen aset. Dengan lebih dari 36.000 staf, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21 juta nasabah di wilayah ini melalui berbagai saluran distribusi dan platform digital.
 
Tentang Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996. Di tahun 2006, Allianz Utama dan Allianz Life memulai bisnis asuransi syariah. Pada tahun 2023, PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia resmi beroperasi sebagai entitas terpisah yang memberikan perlindungan asuransi dan pengelolaan risiko keuangan yang berbasis syariah. Kini, Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1.000 karyawan dan lebih dari 40.000 tenaga pemasar dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya. Saat ini, Allianz menjadi salah satu asuransi terkemuka di Indonesia yang dipercaya untuk melindungi lebih dari 10 juta tertanggung.

Catatan Penting:

  1. PT Bank Maybank Indonesia (”Bank”)Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. 
  2. PT Asuransi Allianz Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. 
  3. Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak Bank. 
  4. Penjelasan pertanggungan asuransi yang lengkap terdapat pada Polis. Pertanggungan asuransi berlaku ketentuan Pengecualian yang terdapat pada Polis, yaitu hal-hal yang tidak ditanggung dalam Polis. 
  5. PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan menginformasikan kepada Anda apabila terjadi perubahan ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Polis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan ketentuan tersebut. Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut tidak berlaku dalam hal perubahan dilakukan oleh Allianz sebagai upaya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  6. MyProtection Income Plus adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Bank hanya bertindak sebagai pemberi referensi MyProtection Income Plus. MyProtection Income Plus bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. MyProtection Income Plus tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Penggunaan nama, logo dan atribut Bank lainnya dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum tidak dapat diartikan bahwa produk asuransi tersebut merupakan produk Bank. 
  7. Anda wajib membaca dan memahami dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum sebelum menyetujui pembelian produk dan berhak bertanya kepada Tenaga Pemasar atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum ini. 

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL
  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • MAYBANK PREMIER
  • Aset Proteksi
  • MyProtection Income Plus

DIGITAL SOLUTIONS

360 Digital Wealth
M2U ID App
M2U ID Web
Maybank ATM
Layanan API
Fitur M2U ID
Promosi
Hello M2U
Panduan Transaksi
Limit dan Biaya Transaksi
Syarat dan Ketentuan
Keamanan dan Privasi M2U
FAQ

SIMPANAN

Maybank Kartu ATM/Debit
Maybank Deposito
Maybank Tabungan
Maybank Giro
Deposito Berjangka
Promo Maybank Tabungan
Tarif & Biaya
Suku Bunga

KARTU KREDIT

Ajukan Sekarang
Penawaran Spesial Kartu Kredit | Maybank Indonesia
Informasi Maybank Kartu Kredit
Treats Points Maybank Kartu Kredit
Tarif dan Biaya Maybank Kartu Kredit
Asuransi Kartu Kredit

PINJAMAN

Maybank Personal Financing iB
KPR Syariah
Premier Reward | Maybank Indonesia
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Kredit Multiguna
Kredit Pemilikan Mobil
Kredit Pemilikan Motor
Tarif dan Biaya Pinjaman
Suku Bunga dan Skema Kredit

MAYBANK PREMIER

Debit Premier
Edlink+ConneX
Mastercard® Travel Pass
Maybank Premier
Maybank Privilege
Edlink+ConneX
Pengkinian Data Nasabah | Maybank Indonesia
Maybank Tabungan Global Access Signature
Maybank RDN – Rekening Dana Nasabah
Maybank Investasi
Maybank KPM Premier
Aset Proteksi

SYARIAH

Islamic Banking as a Service (iBaaS)
Reksa dana Syariah
Daftar Sertifikasi Halal
Daftar Sertifikasi Halal
Shariah Wealth Management
Simpanan Syariah
Promo Maybank Tabungan Syariah
Haji dan Umroh
Layanan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh - Maybank Indonesia
Bisnis Syariah
Pembiayaan Properti iB
Pembiayaan Pemilikan Mobil iB
Pembiayaan Pemilikan Motor iB
Informasi Imbal Hasil
Shariah Leaders Forum

Layanan Lainnya - Maybank Indonesia

Buka Rekening Tabungan Online
Bantuan Nasabah
Japan Desk
Promosi
Contact Center
Berita & Pengumuman
KPM Privilege
Lokasi Cabang & ATM Maybank Indonesia
Refer a Friend
Informasi Tarif & Biaya Layanan
Informasi Suku Bunga Maybank Indonesia
Suku Bunga Dasar Kredit
Edukasi & Informasi untuk Nasabah
Jaringan Eksternal Maybank Indonesia
Whistle Blowing
Keamanan dan Privasi
Panduan Bermedia Sosial

Tentang Maybank Indonesia

Dewan Komisaris
Direksi Maybank Indonesia
Dewan Pengawas Maybank Syariah
Tata Kelola Maybank Indonesia
Investor Relation Maybank Indonesia
Sustainability
Penghargaan

Membangun Karir Besar Bersama Maybank Indonesia

Kenapa Karir di Maybank Indonesia jadi Pilihan Tepat
Berkarier bersama Maybank Indonesia bagi Lulusan Baru
Penghargaan Human Capital Maybank Indonesia
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui tingkat bunga penjaminan LPS silahkan akses KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services