Asuransi Automobile Liability

Asuransi Automobile Liability adalah asuransi yang memberikan penggantian atas tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak ketiga kepada Kamu atas kecelakaan lalu lintas yang dialami. 

Keunggulan Automobile Liability

  • Nilai pertanggungan hingga Rp10.000.000.000,-
  • Dapat dibeli sebagai polis asuransi yang berdiri sendiri (standalone) maupun sebagai pelengkap Asuransi Kendaraan Bermotor yang Kamu miliki.

Manfaat Automobile Liability

  1. Menjamin Tertanggung dan/atau orang lain yang mendapatkan persetujuan dari Tertanggung atas kewajibannya terhadap Pihak Ketiga atas semua kerusakan dan cidera badan, yang disebabkan oleh kelalaian Tertanggung dalam mengemudikan kendaraannya (kendaraan roda empat kecuali angkutan umum), baik berdasarkan keputusan peradilan, atau sesuai dengan penyelesaian melalui perjanjian yang diketahui oleh PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia.
  2. Penggantian biaya hukum dan biaya bantuan hukum Tertanggung, sebesar limit pertanggungan maks. Rp10.000.000.000,- dengan persetujuan tertulis dari PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia.

Hal-hal yang perlu Kamu ketahui

  • Minimal usia pengendara 17 tahun/sampai pengendara tersebut memiliki KTP dan SIM A.
  • Risiko Sendiri 10% dari klaim per kejadian.
  • Syarat dan Ketentuan Kendaraan bermotor yang dapat dijamin adalah kendaraan roda empat (tidak termasuk bus, truk, angkutan umum dan angkutan barang).

Premi Asuransi

Tarif Premi

Tarif Premi : 0,25% dari Nilai Pertanggungan.

Illustrasi Premi

Simulasi Perhitungan Premi
Nilai Pertanggungan Rp500.000.000,-
Tarif Asuransi 0,25%
Periode Pertanggungan 1 Tahun

Premi: Rp500.000.000,- x 0,25%o = Rp1.250.000,-
(Belum termasuk biaya polis dan meterai). 

Illustrasi Klaim

Bapak Fajar sedang mengendarai kendaraannya. Ketika kendaraannya tiba diparkiran kantor, tidak sengaja menabrak tembok parkir basement gedung kantor. Estimasi perbaikan tembok tersebut sebesar Rp9.500.000,-. Bapak Fajar memiliki asuransi Automobile liability, sehingga Penangung dapat membayar ke management gedung kantor atas tuntutan ketidaksengajaan menabrak tembok parkir gedung kantor sesuai dengan syarat dan ketentuan polis, sebesar:

Estimasi perbaikan gedung Rp9.500.000,-
Risiko Sendiri dari klaim kerugian tuntutan pihak ketiga 10% x Rp9.500.000,- = Rp950.000,-
Pihak Asuransi membayar pihak ketiga sebesar Rp9.500.000,- - Rp950.000,- = Rp8.550.000,-

Cara Pendaftaran & Prosedur Klaim

Cara Pendaftaran

Kamu dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi tanda pengenal
  • Data lengkap kendaraan (termasuk merk, model, tahun pembuatan, nomor polisi, jenis kendaraan) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Prosedur klaim

  • Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id 
  • Pastikan Kamu melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.

Disclaimer

  • Asuransi Automobile Liability adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi Automobile Liability.
  • Produk Asuransi Automobile Liability bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL