Sesuai dengan POJK Nomor 40 / POJK.03 / 2019, Maybank menerapkan prinsip one debtor dimana status kolektibilitas Anda akan ditentukan dari seluruh fasilitas pinjaman yang ada di Maybank.

Penjelasan tentang prinsip one debtor di Maybank :

  1. Status kolektibilitas Anda ditentukan dari seluruh produk pinjaman yang ada di Maybank.
  2. Status kolektibilitas adalah sebagai berikut :

Kolektibilitas

Acuan Hari Tunggakan

Keterangan

1

0

Lancar

2

1 – 90 Hari

Dalam Perhatian Khusus

3

91 – 120 Hari

Kurang Lancar

4

121 – 180 Hari

Diragukan

5

Lebih dari 180 Hari

Macet

3. Sebagai contoh, Anda adalah Nasabah Maybank dengan kondisi pinjaman sebagai berikut di posisi 31 Mei 2021 :

Pinjaman

Jumlah Hari Menunggak

Kolektibilitas Pinjaman

Kartu Kredit

0 Hari

1

Kredit Pemilikan Rumah

23 Hari

2

Kredit Pemilikan Mobil

92 Hari

3

Dengan demikian, di posisi pelaporan 31 Mei 2021, status kolektibilitas Anda sebagai Nasabah Maybank adalah 3 (Kurang Lancar).

Untuk menjaga status kolektibilitas Anda, mohon memperhatikan dan memastikan agar seluruh fasilitas kredit yang Anda miliki di Maybank dibayar tepat waktu.