Saatnya mengoptimalkan dana Anda & dapatkan benefit nya!

Dapatkan kesempatan raih cash reward/indikasi ekstra imbal hasil hingga 5,25% p.a (per annum/per tahun) dengan buka Maybank Tabungan dilanjutkan dengan melakukan pembelian produk Sukuk Ritel SR025. Tersedia juga tabungan dengan prinsip Syariah.

SR (Sukuk Ritel) adalah produk investasi berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan dan dijamin keamanannya oleh Pemerintah Indonesia khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) perseorangan. Pemerintah meluncurkan Seri terbaru, SR025, dengan tenor 3 tahun dan 5 tahun dalam satu masa penawaran.

Panduan investasi Sukuk KLIK DISINI

Info investasi SR025 KLIK DISINI

Periode program: 21 Agustus - 8 September 2026
Periode penawaran SR025: 21 Agustus - 16 September 2026

Syarat & ketentuan:

  1. Berlaku untuk Nasabah Individu kewarganegaraan Indonesia yang belum memiliki produk apa pun di Maybank atau yang sudah menjadi Nasabah Maybank.
  2. Cara mengikuti program ini:
    1. Kunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk melakukan pendaftaran program.
      Info kantor cabang Maybank
      KLIK DISINI
    2. Wajib memiliki salah satu Maybank Tabungan berikut ini:
      1. Maybank Tabungan U/U iB
      2. Maybank Tabungan Global Access/Global Access iB
      3. Maybank Tabungan MAKSI/MAKSI iB
      4. Maybank Tabungan Woman One/Woman One iB
      5. Maybank Tabungan Regular/Regular iB (kecuali Akad Wadiah & rekening yang terafiliasi dengan pinjaman)
      6. Maybank Tabungan MyArafah
      7. Maybank Tabungan Payroll iB (kecuali Maybank Tabungan Payroll Karyawan Maybank dan Maybank Group)
      8. Maybank Tabungan Payroll One iB

      Jika belum memiliki Maybank Tabungan, download M2U ID & buka Maybank Tabungan/Tabungan iB atau dapat langsung di proses pada saat ke kantor cabang Maybank untuk melakukan pendaftaran program.

      Panduan buka Maybank Tabungan/Tabungan iB via M2U ID App
      KLIK DISINI

      Tidak diperkenankan menggunakan Maybank Tabungan dengan jenis kepemilikan rekening joint (OR/AND/QQ) dan rekening yang terhubung dengan fasilitas Maybank KPR Bebas Bunga/Maybank Pembiayaan Property iB Bebas.

    3. Melakukan penempatan dana melalui kantor cabang Maybank min. Rp200 juta yang akan diblokir min. 7 (tujuh) hari kalender dengan maksimum jatuh tempo pada 15 September 2026. Setelah dana tersebut cair karena periode blokir selesai atau Nasabah melakukan lepas blokir sebelum jatuh tempo selama periode blokir min. 7 hari kalendar, maka Nasabah dapat melakukan pembelian SR025 via M2U ID App.
Nominal Penempatan Dana Periode Blokir Cash reward/Indikasi Ekstra Imbal Hasil jika melakukan penempatan dana & pembelian SR025 Cash reward/Indikasi Ekstra Imbal Hasil jika hanya melakukan penempatan dana
Min. Rp200 juta 7-14 hari kalender 5,00% p.a 4,50% p.a
> 14 hari kalender 5,25% p.a 4,75% p.a

p.a = per annum/per tahun

  1. Pastikan terdapat kenaikan total saldo min. sejumlah dana yg diblokir pada portofolio baik itu di Maybank Tabungan/Maybank Tabungan iB, Maybank Giro/Maybank Giro iB dan Maybank Deposito/Maybank Deposito iB dalam semua mata uang pada saat pemblokiran dibandingkan hari kerja terakhir sebelum periode penawaran SR025 yaitu 20 Agustus 2026, jika sebelumnya Nasabah belum memiliki produk apa pun di Maybank, maka jumlah dana awal yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp0,- dan total saldo pada akhir periode penawaran SR025 (16 September 2026) dibandingkan Hari Kerja terakhir sebelum penawaran SR025 (20 Agustus 2026) tidak diperkenankan terdapat penurunan. Hari Kerja adalah hari dimana kantor cabang Maybank buka dan menjalankan usahanya serta berpartisipasi dalam dalam lalu lintas pembayaran (kliring).
  2. Nasabah dapat mengikuti program lebih dari 1 (satu) skema.
  • Ketentuan hadiah cash reward:
  1. Cash reward/ekstra imbal hasil diberikan sesuai jumlah hari pemblokiran di Maybank Tabungan.
  2. Apabila Nasabah batal melakukan pembelian SR025 dengan alasan apapun termasuk tidak mendapatkan kuota, maka Nasabah tetap diberikan kompensasi dalam bentuk cash reward/ekstra imbal hasil tabel di atas.
  3. Jika nominal penempatan SR025 lebih rendah dari nominal yang diblokir pada Maybank Tabungan, maka cash reward/ekstra imbal hasil dihitung proporsional sesuai info tabel di atas.
  4. Nasabah akan menerima cash reward yang akan langsung dikreditkan ke Maybank Tabungan/Tabungan iB tempat pemblokiran maksimum pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya periode penawaran SR025.
  5. Cash reward/ekstra imbal hasil yang diberikan sudah dalam nilai (nett), setelah dikenakan pajak sebesar 20%.
  • Nasabah akan tetap mendapatkan suku bunga/bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Hadiah yang diberikan berasal dari sumber dana Maybank dan bukan merupakan bagian dari bagi hasil Nasabah.
  • PT Bank Maybank Indonesia berhak untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan lebih lanjut serta penolakan atas pengajuan Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh Nasabah, mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya, bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.
Contoh/Ilustrasi

Disclaimer:

Sukuk merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank. Sebagai instrumen investasi, Sukuk tidak dijamin oleh Maybank Indonesia atas kinerja maupun pengembalian nilai investasinya. Sukuk juga tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Namun, untuk Sukuk Negara, pembayaran imbalan dan nilai nominal dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.