Manfaat Perlindungan

Manfaat Perlindungan

Dapatkan Asuransi Manfaat Tunai Kendaraan Bermotor untuk perlindungan Anda dan keluarga.

Syarat dan Ketentuan : 

  • Asuransi Manfaat Tunai Kendaraan Bermotor adalah program asuransi santunan kendaraan yang dilengkapi dengan perlindungan berbagai macam resiko.
  • Double cover atas perlindungan asuransi lainnya.
  • Proses mudah tanpa survey.
  • Bonus santunan perlindungan keluarga.
  • Premi bulanan yang terjangkau.
  • Untuk pendaftaran hubungi PT. Asuransi Bintang di 1500481 atau melalui SMS ke 0838 8884 581, email ke cs@asuransibintang.com

Produk ini disediakan oleh PT. Asuransi Bintang Tbk bekerjasama dengan PT Maybank Indonesia Tbk. Produk ini bukan merupakan produk Bank dan tidak dijamin oleh Bank. Produk asuransi ini tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan produk yang ditawarkan adalah sebagai wujud kerjasama PT. Asuransi Bintang Tbk dengan PT Maybank Indonesia Tbk yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut manfaat/perlindungan dari Asuransi Manfaat Tunai Kendaraan bermotor :

Santunan Plan A Plan B Plan C
Santunan kendaraan atas kerugiantotal lossakibat kehilangan atau kerusakan total konstruktif .Penggantian kerugian totallosskendaraan karena kehilangan atau akibat kerusakan dengan kondisi biaya di atas 75% dari harga pasar . Rp10.000.000,- Rp20,000,000,- Rp30,000,000,-
Santunan kendaraan kerugian totallossakibat kerusuhan, penyerangan dan huru-hara.Santunan kendaraan bermotor yang mengalami kerugian akibat kerusuhan, penyerangan dan huru-hara. Rp2,000,000,- Rp4,000,000,- Rp5,000,000,-
Santunan tanggung jawab hukum tuntutan pihak ketiga. Santunan untuk tuntutan akibat kerusakan harta benda, cedera yang menyebabkan kematian pihak ketiga atau biaya perkara maksimum 10% dari nilai pertanggunan. Rp1,000,000,- Rp2,000,000,- Rp3,000,000,-
Santunan Meninggal Dunia dan Perawatan Akibat Kecelakaan
Santunan meninggal dunia karena tindakan kriminal (maksimal 3 orang anggota keluarga) Per orangRp5.000.000,- Per orangRp7.500.000,- Per orangRp10.000.000,-
Santunan rawat jalan/ inap karena tindakan kriminal (maksimal 3 orang anggota keluarga) Per orangRp500.000,- Per orangRp1.000.000,- Per orangRp1.500.000,
Premi /bulan Rp58.000,- Rp88.000,- Rp128.000,-



Syarat dan ketentuan :
Berlaku untuk Pemegang kartu kredit.
Premi bulanan yang akan di debit melalui Kartu Kredit Anda.
Usia masuk :

Kendaraan : maksimum 8 tahun
Pemegang Polis : 18 - 64 tahun
Anak 6 - 21 tahun dan belum menikah


Kendaraan yang dapat di cover asuransi adalah kendaraan pribadi seperti sedan, minibus atau jeep dengan plat nomor hitam dan tidak disewakan.
Untuk pendaftaran hubungi Asuransi Bintang di 1500481 atau melalui SMS ke 083 8888 4581, E-Mail ke cs@asuransibintang.com