Khusus untuk Nasabah perusahaan terpilih!
Mulai kembali kelola keuangan bisnis Anda via M2E dan dapatkan cashback biaya transaksi hingga 400x atau hingga Rp1 juta per bulan dari transaksi via M2E. Transaksi bisnis jadi praktis, mudah dengan M2E!
Periode hingga 31 Maret 2025
Syarat dan ketentuan:
- Berlaku untuk Nasabah perusahaan yang menerima informasi program ini melalui WhatsApp/Business Financial Advisor (BFA) atau Relationship Manager (RM).
- Nasabah perusahaan harus melakukan transaksi finansial min. 4x melalui M2E untuk mendapatkan cashback biaya transaksi.
- Cashback biaya transaksi berlaku untuk semua jenis transaksi melalui M2E.
Info lebih lanjut jenis transaksi:
KLIK DISINI
- Syarat ketentuan cashback:
- Nilai cashback sesuai dengan nilai biaya dari transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah setiap bulan selama periode program.
- Maksimum cashback yang didapatkan Nasabah setiap bulan sebagai berikut:
Keterangan
|
Maksimum cashback per bulan
|
Nasabah Global Banking
|
Hingga 400x transaksi atau hingga Rp1 juta
|
Nasabah Business Banking
|
Hingga 200x transaksi atau hingga Rp500 ribu
|
Nasabah SME Banking
|
Hingga 200x transaksi atau hingga Rp500 ribu
|
400x/200x dengan perhitungan biaya per transaksi senilai Rp2.500,-
Info biaya transaksi M2E:
KLIK DISINI
- Cashback akan dikreditkan ke rekening Maybank Giro Anda dalam mata uang IDR (Rupiah), paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Pastikan status rekening Maybank Giro Anda aktif dan apabila Nasabah tidak memiliki rekening Maybank Giro Rupiah saat dikreditkan, maka Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan cashback.
- Keputusan Nasabah yang berhak mendapatkan cashback, telah ditetapkan oleh PT Bank Maybank Indonesia, Tbk secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan dengan keputusan mutlak dan akan diinformasikan melalui www.maybank.co.id
- Maybank sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Business Financial Advisor (BFA) atau Relationship Manager (RM)