Spesial untuk Anda Nasabah terpilih!

Dapatkan cashback biaya transaksi hingga 240x per bulan dengan transaksi min. 4x di M2E dan gunakan fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Maybank.

Periode hingga 28 Februari 2025

Syarat dan ketentuan:

  • Berlaku bagi Nasabah terpilih yang mendapatkan informasi program ini melalui Push Notification, email, dan pesan resmi WhatsApp dari Maybank.
  • Lakukan registrasi dan transaksi di M2E selama periode program.
    Untuk informasi formulir registrasi M2E, silahkan hubungi Relationship Officer (RO) Anda.
  • Lakukan transaksi finansial min. 4x per bulan di M2E dan gunakan limit fasilitas kredit yang telah diberikan oleh Maybank minimal 50% dari total plafond pinjaman per bulan.
  • Adapun jenis transaksi di M2E yang bisa mendapatkan cashback setiap bulannya:

Jenis transaksi

Biaya transaksi

Kuota cashback per jenis transaksi per Nasabah

BI-Fast

Rp2.500,-

60x/bulan

SKN

Rp2.500,-

60x/bulan

RTGS

Rp25.000,-

60x/bulan

Remittance

Rp35.000,-

60x/bulan

Keterangan: Setiap Nasabah berkesempatan mendapat cashback hingga 240 kali/Nasabah/bulan

  • Cashback biaya transaksi hanya dikreditkan dalam mata uang Rupiah ke rekening Maybank Giro Rupiah yang aktif, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah dinyatakan eligible.
  • Apabila Nasabah tidak memiliki rekening Maybank Giro Rupiah yang aktif saat proses pengkreditan cashback, maka Nasabah tidak eligible untuk mendapatkan cashback.
  • Keputusan Nasabah yang berhak mendapatkan cashback, telah ditetapkan oleh PT Bank Maybank Indonesia, Tbk secara mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • PT Bank Maybank Indonesia, Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan dengan keputusan mutlak dan akan diinformasikan melalui www.maybank.co.id
  • Maybank sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.