Raih keberkahan dari setiap rezeki yang dimiliki. Berdonasi untuk memberikan manfaat secara finansial dapat menjadi kebaikan bagi kita karena menciptakan ketenangan untuk diri sendiri dan berdampak sosial serta memberikan kebahagiaan untuk sesama. Praktis bisa dilakukan secara online melalui M2U ID App (mobile banking). Kebaikan Anda bisa membawa perubahan nyata!

Berbagi kebaikan dengan donasi melalui Rumah Zakat, praktis bisa dilakukan di mana saja dengan Maybank Virtual Account. Maybank Syariah bekerjasama dengan Rumah Zakat untuk menyalurkan bantuan dana kebajikan bagi yang membutuhkan dengan menambahkan donasi senilai Rp10 ribu dari donasi yang dilakukan selama periode program berlangsung.

Untuk Kamu yang belum memiliki Maybank Tabungan iB, buka Maybank Tabungan U iB via M2U ID App untuk bisa ikut berdonasi melalui Rumah Zakat dan dapatkan cash reward Rp50 ribu.

Bantuan dana kebajikan akan disalurkan oleh Maybank Syariah untuk program- program kemanusiaan yang dikelola oleh Rumah Zakat.

Periode hingga 30 April 2024

Syarat dan ketentuan:

  • Program berlaku bagi yang sudah menjadi Nasabah Maybank atau yang belum menjadi Nasabah Maybank.
  • Cara mendapatkan & ketentuan cash reward Rp50 ribu :
    1. Berlaku untuk yang belum menjadi Nasabah Maybank sebelumnya.
    2. Lakukan pembukaan Maybank Tabungan U iB via M2U ID App sebagai rekening sumber untuk melakukan donasi.
      Informasi pembukaan Maybank Tabungan U iB KLIK DISINI
    3. Input kode referral “MyRumahZakat” pada saat melakukan pembukaan Maybank Tabungan U iB via M2U ID App.
    4. Lakukan setoran awal min. Rp50 ribu ke Maybank Tabungan U iB yang sudah dimiliki.
    5. Setiap pembukaan Maybank Tabungan U iB via M2U ID App akan mendapatkan cash reward sebesar Rp50 ribu jika input kode referral di atas.
    6. Cash reward akan dikreditkan ke Maybank Tabungan U iB Nasabah yang sudah dibuka maksimum 30 hari kerja dengan kondisi sebagai berikut :
      1. Rekening dalam mata uang rupiah
      2. Rekening dalam keadaan aktif
  • Cara mendapatkan & ketentuan tambahan donasi Rp10 ribu:
    1. Nasabah download aplikasi Rumah Zakat atau bisa buka melalui website www.rumahzakat.org dan lakukan registrasi akun.
    2. Masuk ke menu Ziswaf untuk Nasabah bebas memilih jenis donasi, seperti zakat, infak & sedekah, wakaf dengan melakukan min. 1x transaksi.
    3. Pilih metode pembayaran Maybank Virtual Account untuk menyelesaikan donasi hingga selesai dengan cara berikut:
      1. Salin (copy) nomor Maybank Virtual Account yang tercantum pada aplikasi/website Rumah Zakat.
      2. Buka M2U ID App
      3. Klik menu transfer dan pilih Virtual Account
      4. Pilih sumber rekening untuk donasi
      5. Lalu salin nomor Maybank Virtual Account yang sudah di copy dari aplikasi/website Rumah Zakat
      6. Masukkan jumlah donasi sesuai yang diinformasikan di aplikasi/website  Rumah Zakat
      7. Cek kembali detail transaksi. Lakukan konfirmasi & TAC dan transaksi selesai
  • Nasabah akan menerima notifikasi via Aplikasi/Email  dari Rumah Zakat jika donasi berhasil dilakukan.
  • Maybank Syariah akan memberikan tambahan donasi senilai Rp10 ribu pada akhir periode program yang merupakan akumulasi dari total transaksi Nasabah yang melakukan donasi menggunakan Maybank Virtual Account  di Rumah Zakat.
  • Reward/hadiah yang diberikan berasal dari sumber dana Bank dan bukan merupakan bagian dari bagi hasil Nasabah.
  • Maybank Unit Usaha Syariah akan menunjuk lembaga terpercaya yaitu Rumah Zakat untuk menyalurkan dana dan mengelola bantuan dana kebajikan.
  • Laporan dana kebajikan yang disalurkan akan diinformasikan melalui aplikasi Rumah Zakat.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program