Tentang Asuransi Usahaku

Usahaku adalah produk asuransi bisnis yang melindungi dan memudahkan usaha Anda. Tersedia paket perlindungan tempat usaha yang komprehensif dengan manfaat dana tambahan pasca klaim Asuransi.

Keunggulan Asuransi Usahaku

  • Perlindungan komprehensif (all risks) untuk tempat usaha dari kebakaran, banjir, gempa, kerusuhan dan huru-hara, terorisme, pencurian, tanggung gugat hukum pribadi, sampai santunan meninggal dunia.
  • Terdapat tambahan manfaat Business Continuity Benefit yang dapat diajukan saat klaim, sampai dengan Rp100 juta.
  • Memberikan perlindungan terhadap kerusakan barang atau harta benda milik pelanggan hingga Rp10 juta.

 

Manfaat Asuransi Usahaku

  • Manfaat Keberlangsungan Usaha
    Perlindungan terhadap kelangsungan usaha akibat risiko yang dijamin polis. Penanggung akan memberikan manfaat sebesar 10% dari total klaim yang dibayarkan hingga Rp100.000.000,
  • Tanggung Gugat Hukum Pribadi
    Ganti rugi terhadap kecelakaan yang dialami pihak ketiga terhadap cedera badaniah termasuk keracunan makanan atau kerusakan harta benda yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Tertanggung.
  • Jaminan uang dalam tempat pengamanan
    Perlindungan khusus terhadap risiko kehilangan uang Anda saat dalam penyimpanan akibat risiko yang dijamin, dengan nilai penggantian maksimum Rp50.000.000,-
  • Santunan Meninggal Dunia.
    Manfaat yang diberikan kepada Tertanggung dan karyawan permanen Tertanggung hingga Rp100.000.000,- apabila Tertanggung atau karyawan Tertanggung meninggal akibat kecelakaan yang terjadi dari risiko yang ditanggung dalam polis.

Hal-hal yang perlu Anda ketahui

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia akan memberikan perlindungan kepada Tertanggung yang mengalami kerusakan terhadap tempat usaha yang dimilikinya, seperti toko, toko kelontong (grocery store), salon kecantikan/barber shop, apotik, kantor (< 6 lantai), studio foto (cuci cetak), studio musik, pemancar radio, rumah produksi, hotel melati (< bintang 3), kos-kosan/guest house, pusat kebugaran (fitness/sports center), sekolah, universitas, tempat kursus, rumah sakit, klinik dokter, lab kesehatan, showroom mobil baru, restoran, laundry/pressers, dan tempat cuci mobil atas hal-hal yang disebabkan oleh:

  • Kebakaran, Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap.
  • Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat.
  • Huru-hara.
  • Terorisme dan Sabotase.
  • Benturan terhadap kendaraan atau benda lainnya.
  • Pencurian, tetapi hanya pencurian yang disertai dengan pemasukan secara paksa dan dengan kekerasan ke dalam atau keluar dari suatu bangunan atau suatu usaha pencurian.
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami.
  • Badai, siklon, topan, angin ribut, banjir (termasuk meluapnya air laut) kerusakan akibat air, penurunan tanah / tanah longsor.
  • Kerusakan harta benda yang tidak disengaja (accidental damage).

Terdapat opsi pilihan manfaat yang dapat memudahkan calon Tertanggung dalam memilih jaminan yang dibutuhkan, yaitu :

Jaminan Plan A Plan B Plan C Plan D
Property All Risk (PAR)        
 Manfaat Keberlangsungan usaha Limit: 10% dari klaim, maks. Rp100.000.000,-/tahun  Limit: 10% dari klaim, maks. Rp100.000.000,-/tahun  Limit: 10% dari klaim, maks.Rp100.000.000,-/tahun  Limit: 10% dari klaim, maks. Rp100.000.000,-/tahun 
Tanggung gugat hukum pribadi   Limit: 10% dari TSI, maks. Rp200.000.000,-/tahun Limit: 10% dari TSI, maks. Rp200.000.000,-/tahun   Limit: 10% dari TSI, maks. Rp200.000.000,-/tahun Limit: 10% dari TSI, maks. Rp200.000.000,-/tahun 
 Keracunan makanan Sub-limit Rp20.000.000,-/tahun Sub-limit Rp20.000.000,-/tahun Sub-limit Rp20.000.000,-/tahun Sub-limit Rp20.000.000,-/tahun. 
Santunan meninggal dunia tertanggung dan Karyawan tetap tertanggung  Rp20.000.000,- per orang, maks. Rp 100.000.000/tahun  Rp20.000.000,- per orang, maks. Rp100.000.000,-/tahun   Rp20.000.000,- per orang, maks. Rp100.000.000/tahun  Rp20.000.000,- per orang, maks. Rp100.000.000,-/ tahun
 Jaminan uang dalam tempat pengamanan Limit: maks. Rp50.000.000,-/tahun Limit: maks. Rp50.000.000,-/tahun   Limit: maks. Rp50.000.000,-/tahun  Limit: maks. Rp50.000.000,-/tahun
 Terrorisme & sabotase  Limit: 10% dari TSI, maks.Rp200.000.000,-/tahun Limit: 10% dari TSI, maks.Rp200.000.000,-/tahun   Limit: 10% dari TSI, maks. Rp200.000.000,-/tahun  Limit: 10% dari TSI, maks.Rp200.000.000,-/tahun
 Jaminan kehilangan atau kerusakan barang atau property pelanggan yang ada di dalam tempat usaha Tertanggung.  Kerusakan property pelanggan maks. Rp10.000.000,-/tahun Kerusakan property pelanggan maks. Rp10.000.000,- /tahun  Kerusakan property pelanggan maks. Rp10.000.000,- /tahun  Kerusakan property pelanggan maks. Rp10.000.000,- /tahun 
Jaminan banjir, badai, topan dan kerusakan akibat air (FWTWD)         
Jaminan gempa bumi, letusan gunung api dan tsunami (EQVET)         

Tarif Premi Asuransi

Jenis Risiko Dengan Bangunan Konstruksi
Kelas 1
Kode Okupasi Plan A Plan B Plan C Plan D
PAR.EXCL FWTWD PAR +FWTWD PAR + FWTWD+ EQVET PAR + EQVET EXCL. FWTWD
Toko 2934 0,1770% 0,2270% 0,3020% - 0,3700% 0,2520% - 0,3200%
Toko Kelontong 29314 0,0896% 0,1396% 0,2146% - 0,2826% 0,1646% - 0,2326%
Salon Kecantikan/Barber Shop 2947 0,1031% 0,1531% 0,2281% - 0,2961% 0,1781% - 0,2461%
Apotik 2930 0,1139% 0,1639% 0,2389% - 0,3069% 0,1889% - 0,2569%
Kantor (< 6 lantai) 2971 0,0618% 0,1118% 0,868% - 0,2548% 0,1368% - 0,2048%
Studio Foto (cuci cetak) 2922 0,0766% 0,1266% 0,2016% - 0,2696% 0,1516% - 0,2196%
Studio Music, Pemancar Radio 2927 0,0840% 0,1340% 0,2090% - 0,2770% 0,1590% - 0,2270%
Rumah Produksi 2921 0,1232% 0,1732% 0,2482% - 0,3162% 0,1982% - 0,2662%
Hotel Melati (< Bintang 3) 29411 0,1136% 0,1636% 0,2386% - 0,3066% 1,1885% - 0,2566%
Kos-kosan / Guest House 29761 0,0728% 0,1228% 0,1978% - 0,2658% 0,1478% - 0,2158%
Fitness & Sport Center 2943 0,0813% 0,1313% 0,2063% - 0,2743% 0,1563% - 0,2243%
Salon Kecantikan/Barber Shop 2947 0,1421% 0,1921% 0,2671% - 0,3351% 0,2171% - 0,2851%
Apotik 2930 0,1584% 0,2084% 0,2834% - 0,3514% 0,2334% - 0,3014%
Kantor (< 6 lantai) 2971 0,0747% 0,1247% 0,1997% - 0,2677% 0,1497% - 0,2177%
Studio Foto (cuci cetak) 2922 0,1024% 0,1524% 0,2274% - 0,2954% 0,1774% - 0,2454%
Studio Music, Pemancar Radio 2927 0,1135% 0,1635% 0,2385% - 0,3065% 0,1885% - 0,2565%
Rumah Produksi 2921 0,1723% 0,2223% 0,2973% - 0,3653% 0,2473% - 0,3153%
Hotel Melati (< Bintang 3) 29411 0,1579% 0,2079% 0,2829% - 0,3509% 0,2329% - 0,3009%
Kos-kosan / Guest House 29761 0,0895% 0,1395% 0,2145% - 0,2825% 0,1645% - 0,2325%
Fitness & Sport Center 2943 0,1095% 0,1595% 0,2345% - 0,3025% 0,1845% - 0,2525%
Sekolah, Universitas, Tempat Kursus 2953 0,0771% 0,1271% 0,2021% - 0,2701% 0,1521% - 0,2201%
Rumah Sakit, Klinik Dokter, Lab Kesehatan 2951 0,0760% 0,1260% 0.2010% - 0.2690% 0.1510% - 0.2190%

Catatan: 

  • Perhitungan premi EQVET ditentukan berdasarkan lokasi pertanggungan.
  • Anda dapat mengunjungi cabang Maybank Indonesia untuk mendapatkan penawaran produk beserta perhitungan premi asuransi yang lebih mendetail.

Penjelasan Istilah-istilah yang digunakan:

Terms Explanations
PAR (Property All Risks) Asuransi harta benda/properti komprehensif.
FWTWD (Flood, Windstorm, Tempest, Water Damage) Perlindungan dari kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air (water damage).
EQVET (Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami) Perlindungan dari bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Kelas Konstruksi

Kelas konstruksi dari properti yang diasuransikan. Terdapat 3 kategori, sebagai berikut:

  • Konstruksi Kelas 1
    Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai, dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
  • Konstruksi Kelas 2
    Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh mengandung bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% (dua puluh persen) dari luas dinding, serta lantai dan struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
  • Konstruksi Kelas 3
    Semua bangunan selain yang disebutkan pada kelas konstruksi 1 (satu) dan konstruksi 2 (dua).

Illustrasi Premi dan Klaim

Simulasi Perhitungan Premi
Bapak Fulan membeli produk Usahaku untuk tokonya:
Okupasi Toko (2934)
Nilai Pertanggungan (Total Sum Insured/TSI) Nilai Pertanggungan Rp500.000.000,-
Periode 1 tahun
Jaminan Coverage Plan D
Tarif Premi Rate 0,2520%

Premi : Rp500.000.000,- x 0,2520% = Rp1.260.000,-
(belum termasuk biaya administrasi polis dan meterai)
 
Toko Bapak Fulan terbakar secara total, dan karena kebakaran tersebut merusak toko yang berlokasi berdekatan dengan Toko Pak Fulan, pemilik toko tersebut menuntut perbaikan sebesar Rp20.000.000,-Nilai Pertanggungan toko Bapak Fulan Rp500.000.000,-. 
 
PT Asuransi Allianz Utama akan membayarkan manfaat kepada Pak Fulan sebesar Rp500.000.000,- + Rp20.000.000,- = Rp520.000.000,-.
 
Informasi yang tercantum dalam halaman ini hanya merupakan informasi umum terkait produk yang dapat diungkapkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Keterangan lengkap mengenai perlindungan yang Anda miliki beserta pengecualian-pengecualiannya mengacu pada polis asuransi. Anda juga dapat mempelajari terlebih dahulu Ringkasan Informasi Produk yang tersedia untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai produk ini.

Cara Pendaftaran & Prosedur Klaim


Cara Pendaftaran

  • Anda dapat mengunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk pendaftaran.
  • Dokumen tambahan yang harus disertakan untuk proses pendaftaran adalah sebagai berikut:
    1. Fotokopi tanda pengenal
    2. Foto properti yang akan diasuransikan dan area sekitarnya
    3. Foto isi properti yang akan diasuransikan


Prosedur klaim

  • Hubungi Allianz Care melalui telepon di 1500136, atau melalui email di cs@allianz.co.id
  •  Pastikan Anda melakukan notifikasi klaim dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal terjadinya risiko.

Disclaimer

  • Asuransi Usahaku adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) hanya bertindak sebagai pemberi referensi Asuransi Usahaku.
  • Produk Asuransi Usahaku bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan segala risiko apapun atas Polis yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
  • PT Asuransi Allianz Utama Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan Tenaga Pemasarnya telah memegang lisensi dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Bank”) adalah bank yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL