Spesial untuk Nasabah

Lagi cari tempat hangout atau butuh camilan manis buat temenin hari Anda?

Datang ke Loaf Bun untuk nikmati Chingu Deals setiap hari Rabu & dapatkan harga spesial Rp12 ribu dengan Maybank Kartu Debit Privilege. Yuk dapatkan promonya sekarang!

Periode 6, 13, 20 dan 27 Agustus 2025

Syarat dan Ketentuan:

  1. Promo ini berlaku untuk pembelian Chingu Deals dengan pilihan dibawah ini, setiap hari Rabu selama bulan Agustus 2025 di semua outlet Loaf Bun di seluruh Indonesia.
    1. Chingu Deals Donut
    2. Chingu Deals Fried K-Bun
    3. Chingu Deals Croissant

      Lokasi outlet yang berpartisipasi
      Klik Disini

  2. Promo tidak dapat dialihkan, ditukar dengan produk lainnya, ataupun diuangkan.
  3. Promo tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabungkan dengan program promosi lainnya.
  4. Promo berlaku sebelum pajak, service charge, dan/atau biaya lainnya jika ada.
  5. Promo berlaku untuk pembelian langsung di outlet merchant.
  6. Promo berlaku 1 kali transaksi/Nasabah/bulan selama periode program berlangsung.
  7. Jika 1 Nasabah memiliki lebih dari 1 Maybank Kartu ATM/Debit atau Tabungan maka promo hanya diberikan 1 kali.
  8. Apabila ditemukan lebih dari 1 (satu) kali transaksi pada merchant yang sama selama periode program atau transaksi tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka selisih antara harga normal dengan harga promo akan dibebankan ke Nasabah dan akan dilakukan pendebetan sesuai nominal tersebut dari Tabungan Maybank Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah periode promo berakhir.
  9. Promo ini berlaku untuk transaksi menggunakan Maybank Kartu Debit Privilege.
  10. Promo tidak berlaku untuk karyawan Maybank. 
  11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak sewaktu-waktu untuk mengubah/ menghapus/ menambah syarat dan ketentuan dalam program promo ini. Informasi perubahan dan/atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan program promo ini akan diumumkan melalui situs resmi Maybank di www.maybank.co.id
  12. PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak sepenuhnya atas pertimbangan internal, untuk mendiskualifikasi Nasabah dari program ini apabila ditemukan adanya indikasi atau bukti kecurangan (fraud), pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tindakan manipulatif lainnya yang disengaja dalam pelaksanaan program.