Fasilitas layanan yang diberikan untuk pembiayaan perdagangan yang terkait dengan perdagangan dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan Syariah.
Guarantee
Jaminan dalam bentuk surat yang diterbitkan oleh bank yang menyerukan kewajiban untuk membayar jaminan manfaat jika guarantor