• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
TEMUKAN SOLUSI PROMOSI Lokasi Cabang & ATM Hubungi Kami BERITA & PENGUMUMAN
PREMIER WEALTH SYARIAH PERSONAL
Indonesia
Indonesia
BACK
Hubungi Kami

Maybank Leasing iB adalah fasilitas pembiayaan Syariah untuk tujuan pembelian aset baru dan refinancing
berbasis sewa menyewa atas underlying aset  dengan menggunakan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT).

Dengan Maybank Leasing iB, Anda dapat kembangkan bisnis melalui  perolehan aset dengan pembiayaan bisnis Syariah berbasis sewa langsung (direct leasing) atau sewa beli (sale and lease back) atas aset yang dimiliki, mulai dari aset berupa properti bisnis (kios, ruko/rukan, gudang, pabrik, office space, gedung perkantoran) mesin produksi, peralatan atau kendaraan penunjang usaha untuk industri hingga konstruksi.

Fitur dan Benefit

Rasio keuangan bisnis lebih baik

Pembayaran angsuran dicatat sebagai biaya sewa atau operasional usaha yang akan menjadi faktor pengurang penghasilan bruto pada laporan keuangan Nasabah badan usaha.

Pembiayaan dengan prinsip sewa

  • Pemilik aset adalah (objek IMBT) Bank.
  • Dokumen kepemilikian aset tetap atas nama Nasabah.
  • Untuk pembiayaan aset bergerak (movable asset) tidak diperlukan fidusia sehingga lebih hemat biaya.
  • Penggunaan fasilitas

    • Pembiayaan kepemilikan aset dengan cara sewa langsung (direct leasing)untuk pengadaan aset usaha, baru atau secondary, seperti tanah dan bangunan (kios, ruko/rukan, gudang, pabrik, office space, gedung perkantoran), mesin pabrik /industri, alat berat.
    • Sewa beli (sale and lease back) yaitu pemenuhan kebutuhan cash flow usaha Nasabah dengan re-financing (membiayai kembali) atas aset yang telah dimiliki oleh Nasabah.

    Jangka waktu fleksibel

    • Mulai dari 2 tahun untuk pembiayaan aset bergerak (mesin produksi, peralatan atau kendaraan penunjang usaha).
    • Mulai dari 7 tahun untuk pembiayaan tanah dan bangunan.

    Pelunasan sebagian tidak dapat dilakukan.

    Total Kewajiban Lebih Ringan

    Total pembayaran kewajiban Nasabah lebih ringan dibandingkan dengan akad pembiayaan bisnis lainnya.

    Skema Akad IMBT

    Skema akad IMBT dalam Maybank Leasing iB untuk pembiayaan usaha

    Skema Sale and Lease Back

    Skema Direct Leasing

    Merupakan pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan cash flow Nasabah, melalui penjualan aset secara prinsip Syariah yang telah dimiliki oleh Nasabah kepada Bank (refinancing), atau pemindahan fasilitas pembiayaan dari Bank/Lembaga Keuangan non-Bank lain (take over). Selanjutnya aset tersebut disewakan kepada Nasabah.

    Alur perolehan pembiayaan:

    • Nasabah selaku pemilik aset menjual asetnya secara prinsip Syariah kepada Bank dan Bank akan membayar kepada Nasabah sesuai harga pembelian yang disepakati*. Selanjutnya Bank menjadi pemilik aset tersebut.
    • Bank (Pemilik aset/ lessor**) menyewakan aset /objek IMBT tersebut kepada Nasabah (Penyewa/lessee***) dengan biaya sewa yang disepakati untuk jangka waktu tertentu.
    • Setelah periode sewa berakhir, maka akan dilakukan pengalihan kepemilikan aset dari Bank kepada Nasabah. Dengan cara jual beli atau hibah sesuai dengan kesepakatan di awal.

    Catatan: Untuk take over Bank memberikan dana talangan (Qardh) untuk melunasi kewajiban Nasabah di Bank/Lembaga Keuangan Non Bank Lain.

    Merupakan pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan belanja modal/investasi dalam bentuk aset tetap melalui pembelian secara langsung oleh Bank dari supplier/penjual. Selanjutnya aset tersebut disewakan kepada Nasabah.

    Alur perolehan pembiayaan:

    • Nasabah menyampaikan kebutuhan kepemilikan aset kepada Bank. Selanjutnya Bank membeli aset yang dibutuhkan dari Penjual/Supplier (Nasabah menjadi wakil dari Bank untuk pembelian aset dari Penjual/Supplier)..
    • Bank (Pemilik Aset/lessor**) menyewakan aset/obyek IMBT kepada Nasabah (Penyewa/lessee***) dengan biaya sewa yang disepakati untuk jangka waktu tertentu.
    • Setelah periode sewa berakhir,maka akan dilakukan pengalihan kepemilikan aset dari Bank kepada Nasabah dengan cara jual beli atau hibah sesuai dengan kesepakatan di awal.

    *Bank akan melakukan penilaian (appraisal) aset Nasabah sesuai dengan kebijakan internal terkait.

    ** Bank sebagai lessor adalah pemilik manfaat dari aset/properti yang memberikan sewa.

    *** Nasabah sebagai lessee, yaitu penyewa yang menyewa aset dari Bank.

    Syarat IMBT

    Syarat dan dokumen untuk Akad IMBT :

    • Badan usaha (PT, CV) yang telah berjalan selama minimal 3 tahun.
    • Untuk perorangan dengan usia Nasabah minimal 21 tahun dan maksimal  70 tahun saat fasilitas berakhir.
    • Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
    • Warga Negara Indonesia (WNI) dan Berbadan Hukum Indonesia.
    • Syarat dan ketentuan lainnya mengacu pada syarat dan ketentuan pembiayaan lainnya yang berlaku di Bank.

    Dokumen

    Perorangan

    Badan Usaha (PT, CV)

    KTP pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus dan pemegang saham)

    √

    √

    Surat nikah/ cerai/ akte kematian/ perjanjian pisah harta (salah satu)

    √

     

    NPWP

    √

    √

    Surat izin usaha

    √

    √

    Rekening Bank 6 bulan terakhir

    √

    √

    Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya dan akta terakhir

     

    √

    Surat keputusan menteri kehakiman dan HAM

     

    √

    Copy dokumentasi aset yang akan dibiayai

    √

    √

    Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi cabang Maybank terdekat.

     

    Informasi Ringkasan Produk

    LIHAT DETAIL
    • maybank logo
    • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
    • Business
    • Maybank Syariah Business
    • IMBT

    Deposit & Investment

    Business Deposit Account - Maybank Indonesia
    Investasi

    Loan & Trade Financing

    Business
    Pembiayaan SME
    Pembiayaan SME +
    Business Banking
    Working Capital
    Investment Financing
    Corporate Financing
    Program Pembiayaan
    Trade Financing

    Transaction Banking

    Cash Management
    Liquidity Management
    Payment Services
    Collection Services
    Business Channels
    Trade Financing

    Maybank Syariah Business

    Working Capital
    Giro Bisnis
    IMBT
    Properti
    Reguler TD
    RPSIA iB

    Global Market Solution

    Call Spread Option
    Dual Currency Investment (DCI)
    Swap Investment (SWI)
    FX Swap
    FX Forward
    FX Option
    FX Spot
    Digital Invesment
    Cross Currency Swap
    Interest Rate Swap

    Custody Service

    Busniness Highlights
    Custody And Clearing
    Fund Administration
    Agency Product
    e-Statement
    Instagram Youtube Facebook Twitter
    Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

    Pilih Negara

    • Indonesia
      Indonesia
    • Malaysia
      Malaysia
    • Singapore
      Singapore
    • Philippines
      Philippines
    • Cambodia
      Cambodia

    Call Center

    Hubungi Kami

    E-mail

    E-mail kami

    Lokasi Kami

    Mencari Cabang & ATM

    Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

    Masukkan username Anda
    untuk memulai perbankan online

    LOGIN
    LUPA USERNAME/PASSWORD?
    Belum punya akun? REGISTER DI SINI
     

    Corporate Online Services