L/C iB atau SKBDN iB merupakan instrumen pembayaran yang dapat memberikan rasa aman kepada pihak penjual (eksportir) dan pihak pembeli (importir). Fasilitas LC iB atau SKBDN iB memberikan jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat dan kondisi di dalam LC iB atau SKBDN iB atas barang yang diimpor telah terpenuhi.
Prinsip syariah yang digunakan untuk fasilitas LC iB atau SKBDN iB adalah Kafalah bil Ujrah.
Transaksi L/C iB digunakan untuk perdagangan Internasional (mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce – Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) sedangkan transaksi SKBDN iB digunakan untuk perdagangan dalam negeri (mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia).
L/C iB atau SKBDN iB - Usance Payable at Sight (UPAS)
Merupakan fasilitas pembiayaan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C iB Impor / SKBDN iB dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh Maybank Indonesia dimana importir/ applicant dapat melakukan pelunasan L/C iB / SKBDN iB tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C iB Impor/ SKBDN iB dapat menerima pembayaran secara unjuk/ at sight dengan dana pembiayaan yang berasal dari Financing Bank.
L/C iB atau SKBDN iB - Usance Payable at Usance (UPAU)
Merupakan fasilitas pembiayan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C iB Impor atau SKBDN iB dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh Maybank dimana importir/applicant dapat melakukan pelunasan L/C iB / SKBDN iB tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C iB Impor/ SKBDN iB dapat menerima pembayaran secara berjangka/ usance dengan tenor yang lebih pendek dari pada tenor berjangka L/C iB Impor/ SKBDN iB dengan dana pembiayaan yang berasal Financing Bank.
Keuntungan Memilih Maybank Syariah dalam Transaksi L/C iB atau SKBDN iB
Pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada importir atas pembelian barang-barang impor yang dilakukan dengan menggunakan L/C iB atau SKBDN iB yang diterbitkan oleh Issuing Bank. Trust Receipt (T/R) iB Financing akan disesuaikan dengan trade cycle perusahaan anda sehingga membantu memperlancar arus kas perusahaan.
Skema akad Syariah yang digunakan pada T/R iB yaitu Mudharabah, Musyarakah, Kafalah bil ujrah atau akad-akad syariah lain yang sesuai.
Keuntungan
Merupakan jasa penagihan pembayaran oleh Maybank Indonesia kepada pihak Pembeli/Importir (pihak tertarik kepada wesel/drawee) atas dokumen Impor Non L/C yang diterima oleh Remitting Bank (Bank penerima dokumen).
Avalisasi Wesel adalah Pemberian garansi atau jaminan pembayaran atau avalisasi oleh Bank kepada Pembeli (drawee) yang menerima tagihan atas wesel berjangka yang berasal dari transaksi Documents Against Acceptance yang berasal dari perdagangan dari Nasabah sebagai Pembeli dengan pihak Penjual (Seller) dimana Bank menjamin pihak Penjual (drawer) adanya pembayaran pada saat jatuh tempo atas wesel yang telah diaksep oleh Pembeli (drawee) sesuai prinsip Syariah.
Pre-Shipment
Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek dalam rangka ekspor untuk pembelian bahan baku, proses produksi dan lain-lainnya. Sumber pembayaran atas pembiayaan ini adalah hasil penjualan barang-barang yang telah dibiayai oleh Bank, sehingga pembayaran dari Buyer harus melalui Bank.
Keuntungan
Dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka menjalankan transaksi ekspor dan dapat mengatur arus kas (cash flow) perusahaan Eksportir.
Pelunasan kewajiban atas pembiayaan pre-shipment dilakukan setelah Eksportir menerima hasil pembayaran dari Importir (Buyer), sehingga trade cycle perusahaan dapat berjalan dengan baik.