Letter of Credit (L/C) iB dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) iB

L/C iB atau SKBDN iB merupakan instrumen pembayaran yang dapat memberikan rasa aman kepada pihak penjual (eksportir) dan pihak pembeli (importir). Fasilitas LC iB atau SKBDN iB memberikan jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat dan kondisi di dalam LC iB atau SKBDN iB atas barang yang diimpor telah terpenuhi.

Prinsip syariah yang digunakan untuk fasilitas LC iB atau SKBDN iB adalah Kafalah bil Ujrah.

Apa perbedaan LC iB dengan SKBDN iB?

Transaksi L/C iB digunakan untuk perdagangan Internasional (mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce – Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) sedangkan transaksi SKBDN iB digunakan untuk perdagangan dalam negeri (mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia).

L/C iB atau SKBDN iB - Usance Payable at Sight (UPAS)

Merupakan fasilitas pembiayaan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C iB Impor / SKBDN iB dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh Maybank Indonesia dimana importir/ applicant dapat melakukan pelunasan L/C iB / SKBDN iB tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C iB Impor/ SKBDN iB dapat menerima pembayaran secara unjuk/ at sight dengan dana pembiayaan yang berasal dari Financing Bank.

L/C iB atau SKBDN iB - Usance Payable at Usance (UPAU)

Merupakan fasilitas pembiayan oleh Financing Bank kepada importir/applicant atas L/C iB Impor atau SKBDN iB dengan tenor berjangka/ usance yang diterbitkan oleh Maybank  dimana importir/applicant dapat melakukan pelunasan L/C iB / SKBDN iB tersebut pada saat wesel jatuh tempo, sedangkan beneficiary dari L/C iB Impor/ SKBDN iB dapat menerima pembayaran secara berjangka/ usance dengan tenor yang lebih pendek dari pada tenor berjangka L/C iB Impor/ SKBDN iB dengan dana pembiayaan yang berasal Financing Bank.

Keuntungan Memilih Maybank Syariah dalam Transaksi L/C iB atau SKBDN iB

  • Menggunakan prinsip syariah Kafalah bil Ujrah.
  • Merupakan salah satu bank terbesar di Indonesia dengan jaringan yang luas baik domestik, regional maupun internasional.
  • Pemberian fasilitas Pembukaan L/C iB atau SKBDN iB oleh Maybank , dapat dikombinasikan dengan pembiayaan dalam rangka impor/ pembelian yang disesuaikan dengan kebutuhan trade cycle Anda. Hal ini diberikan Maybank  sebagai solusi usaha guna membantu mengembangkan usaha Anda.
  • Melalui system TradeConnex kami dapat memberikan layanan dalam transaksi perdagangan dengan cepat dan hemat.
  • Importir/ applicant dapat segera mengeluarkan barang dari pelabuhan untuk melakukan proses produksi, sementara pembayaran kewajiban L/C iB atau SKBDN iB ke Maybank , dilakukan pada saat jatuh tempo wesel/ dokumen.
  • Maybank memberikan solusi trade finance Syariah yang komprehensif termasuk dengan penyediaan Hedging iB untuk transaksi trade Syariah.

Trust Receipt (T/R) iB

Pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada importir atas pembelian barang-barang impor yang dilakukan dengan menggunakan L/C iB atau SKBDN iB yang diterbitkan oleh Issuing Bank. Trust Receipt (T/R) iB Financing akan disesuaikan dengan trade cycle perusahaan anda sehingga membantu memperlancar arus kas perusahaan.

Skema akad Syariah yang digunakan pada T/R iB yaitu Mudharabah, Musyarakah, Kafalah bil ujrah atau akad-akad syariah lain yang sesuai.

Keuntungan

  • Merupakan solusi yang diberikan Maybank kepada nasabah sebagai importir guna menata arus kas (cash flow) perusahaan yang disesuaikan dengan trade cycle.
  • Dengan T/R iB maka nasabah dapat segera mengeluarkan barang dari pelabuhan dan melakukan proses produksi, sementara pelunasan kewajiban T/R iB dilakukan pada saat jatuh tempo pembiayaan T/R iB tersebut yaitu setelah menerima pembayaran dari hasil penjualan barang yang nasabah produksi.

Documentary Collection iB

Merupakan jasa penagihan pembayaran oleh Maybank Indonesia kepada pihak Pembeli/Importir (pihak tertarik kepada wesel/drawee) atas dokumen Impor Non L/C yang diterima oleh Remitting Bank (Bank penerima dokumen).

  • Document against Payment (D/P)
    Dokumen collection yang diterima dalam tenor sight (atas unjuk), dimana saat Pembeli/Importir mengambil dokumen collection yang diterima maka langsung melakukan pembayaran sesuai dengan nominal dokumen yang diterima. Selanjutnya Presenting Bank (Bank yang menyerahkan dokumen) meneruskan pembayaran tersebut secara at sight kepada Remitting Bank (Bank penerima dokumen).
  • Document against Acceptance (D/A)
    Dokumen collection yang diterima dalam tenor usance (berjangka), dimana saat Pembeli/Importir menyetujui dokumen yang diterima maka Pembeli/Importir harus melengkapi wesel/draft yang diserahkan oleh Presenting Bank (Bank yang menyerahkan dokumen) untuk diteruskan kepada Remitting Bank (Bank penerima dokumen) melalui SWIFT/Telex. Pembayaran dilakukan oleh Pembeli/Importir kepada Penjual/Eksportir pada saat jatuh tempo wesel.

Avalisasi Wesel adalah Pemberian garansi atau jaminan pembayaran atau avalisasi oleh Bank kepada Pembeli (drawee) yang menerima tagihan atas wesel berjangka yang berasal dari transaksi Documents Against Acceptance yang berasal dari perdagangan dari Nasabah sebagai Pembeli dengan pihak Penjual (Seller) dimana Bank menjamin pihak Penjual (drawer) adanya pembayaran pada saat jatuh tempo atas wesel yang telah diaksep oleh Pembeli (drawee) sesuai prinsip Syariah.

Pre-Shipment

Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek dalam rangka ekspor untuk pembelian bahan baku, proses produksi dan lain-lainnya. Sumber pembayaran atas pembiayaan ini adalah hasil penjualan barang-barang yang telah dibiayai oleh Bank, sehingga pembayaran dari Buyer harus melalui Bank.

Keuntungan

Dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dalam rangka menjalankan transaksi ekspor dan dapat mengatur arus kas (cash flow) perusahaan Eksportir.

Pelunasan kewajiban atas pembiayaan pre-shipment dilakukan setelah Eksportir menerima hasil pembayaran dari Importir (Buyer), sehingga trade cycle perusahaan dapat berjalan dengan baik.