Merupakan produk investasi Syariah di mana Nasabah Investor melakukan kerja sama dengan Bank dan mensyaratkan batasan tertentu kepada Bank antara lain spesifik obyek investasi (Aset Dasar SRIA) dan telah sesuai dengan risk appetite Nasabah Investor.
Gambar di atas menunjukkan bagaimana dana investasi disalurkan secara selektif dan terstruktur dalam skema Mudharabah Muqayyadah. Berikut penjelasan dari masing-masing tahapan yang digambarkan dalam skema tersebut:
|
Akad |
Mudharabah Muqayyadah |
| Nilai investasi |
|
|
Jangka waktu/tenor |
|
| Expected imbal hasil (yield) bagi Nasabah Investor |
Indikasi bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati Bank dan Nasabah Investor atas pendapatan pembiayaan aset dasar SRIA yang dikelola Bank. |
|
Pengembalian dana investasi |
|
|
Manfaat produk |
|
Disclaimer:
Investasi mengandung risiko. Nilai investasi dapat naik atau turun mengikuti kinerja aset yang menjadi dasar investasi, seperti saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Produk ini merupakan produk investasi dan bukan merupakan produk perbankan sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank tidak bertanggung jawab atas kinerja, risiko dan pengelolaan investasi.