Penjaminan Syariah

Penjaminan Syariah (Garansi iB)

Penjaminan (Guarantee) yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan prinsip Syariah dengan menggunakan skema Akad Kafalah bil Ujrah  yang dapat mengakibatkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima jaminan atas terjadinya wanprestasi atau adanya kewajiban pembayaran dari pihak yang dijamin.

Manfaat Penjaminan Syariah

  • Anda sebagai pihak yang dijamin (Applicant) dapat memberikan jaminan kepada pihak terjamin (Beneficiary) yang sesuai dengan kebutuhan transaksi yang akan dijalankan baik untuk melaksanakan proyek, untuk pembayaran atau mendapatkan ijin usaha.
  • Meningkatkan kredibilitas Anda dalam melaksanakan transaksi dengan pihak terjamin (Beneficiary) karena Anda akan didukung oleh Bank yang memiliki kredibilitas terbaik.
  • Menggunakan akad Kafalah bil Ujrah yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Tentang Bank Garansi dengan Akad Kafalah bil Ujrah

  • Bank Garansi dengan skema Akad Kafalah bil Ujrah adalah penjaminan Bank berdasarkan prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Bank dalam bentuk warkat, yang mengakibatkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak yang menerima garansi (beneficiary) apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
  • Dasar hukum penanggungan yang digunkan dalam penerbitan Bank Garansi  adalah pasal 1831 atau pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Jenis-jenis BG :

  • Tender/Bid Bond
  • Performance Bond
  • Advance Payment Bond
  • Payment Bond
  • Retention / Maintenance Bond

Jenis-jenis BG  Khusus :

  • Bank Garansi  Kepabeanan/ Custom Bond
  • Bank Garansi  Ijin Travel Haji dan Umroh

Tentang SBLC dengan Akad Kafalah bil Ujrah

  • SBLC dengan Akad Kafalah bil Ujrah adalah suatu penjaminan yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan prinsip Syariah, yang mengakibatkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak yang menerima jaminan (beneficiary) atas terjadinya wanprestasi/cidera janji, atau adanya kewajiban membayar dari pihak yang dijamin (account party/applicant).
  • SBLC merujuk kepada International Standby Practice (ISP) atau Uniform Custom and Practice for Documentary Credit (UCP) 600.

Jenis-jenis SBLC :

  • Bid Bond Standby
  • Performance Standby
  • Advance Payment Standby
  • Counter Standby
  • Financial Standb
  • Direct Pay Standby
  • Commercial Standby

Tentang DG dengan Akad Kafalah bil Ujrah

  • DG dengan Akad Kafalah bil Ujrah merupakan jaminan yang diterbitkan oleh Bank berdasarkan prinsip Syariah yang dapat mengakibatkan kewajiban Bank untuk membayar kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) atas terjadinya wanprestasi/cidera janji, atau adanya kewajiban membayar dari pihak yang dijamin (account party/applicant.
  • Demand Guarantee merujuk kepada Uniform Rules for Demand Guarantee (URDG) 758.

Jenis-jenis DG adalah :

  • Tender / Bid Bond
  • Performance  Bond
  • Advance Payment Bond
  • Maintenance Bond / Retention Money Bond

Tentang CG dengan Akad Kafalah bil Ujrah

CG dengan Akad Kafalah bil Ujrah merupakan Jaminan ulang yang diterbitkan berdasarkan prinsip Syariah apabila Bank Penjamin (guarantor) yang menerbitkan instrumen penjaminan (Bank Garansi atau Standby L/C) tidak dapat diterima oleh pihak terjamin (beneficiary), sehingga pihak terjamin meminta agar instrumen penjaminan tersebut dijamin ulang dengan instrumen penjaminan yang lain, yang diterbitkan oleh Bank Penjamin (guarantor) lain (umumnya yang memiliki reputasi internasional).

Keuntungan Anda menggunakan Counter Guarantee di Maybank

Anda dapat menerbitkan Bank Garansi atau SBLC untuk pelaksanaan proyek ataupun untuk pembayaran kepada pihak terjamin (Beneficiary) dari bank-bank bereputasi internasional tanpa harus memiliki fasilitas  di bank-bank tersebut.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL