Spesial untuk Nasabah 
Rabu jadi hari paling ditunggu untuk berkunjung ke Bakerzin.
Nikmati potongan cake lezat yang bisa bareng sahabat atau saat me-time, hanya bayar Rp12 ribu menggunakan Maybank Kartu Debit Privilege.
Periode 6, 13, 20 dan 27 Agustus 2025
Syarat dan Ketentuan:
- Promo ini berlaku untuk pembelian cake untuk santap ditempat dengan pilihan dibawah ini, setiap hari Rabu selama bulan Agustus 2025 di semua outlet Bakerzin di seluruh Indonesia, kecuali outlet Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
- Chocolate Charlotte Slice
- Biscoff Caramel Slice
- Classic Coffee Slice
- Earl Grey Peach Slice
- Bluberry Lemon Slice
Lokasi outlet yang berpartisipasi
Klik Disini
- Promo tidak dapat dialihkan, ditukar dengan produk lainnya, ataupun diuangkan.
- Promo tidak berlaku kelipatan dan tidak dapat digabungkan dengan program promosi lainnya.
- Promo berlaku sebelum pajak, service charge, dan/atau biaya lainnya jika ada.
- Promo berlaku 1 kali transaksi/Nasabah/bulan selama periode program berlangsung.
- Jika 1 Nasabah memiliki lebih dari 1 Maybank Kartu ATM/Debit atau Tabungan maka promo hanya diberikan 1 kali.
- Apabila ditemukan lebih dari 1 (satu) kali transaksi pada merchant yang sama selama periode program atau transaksi tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka selisih antara harga normal dengan harga promo akan dibebankan ke Nasabah dan akan dilakukan pendebetan sesuai nominal tersebut dari Tabungan Maybank Nasabah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah periode promo berakhir.
- Promo ini berlaku untuk transaksi menggunakan Maybank Kartu Debit Privilege.
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak sewaktu-waktu untuk mengubah/ menghapus/ menambah syarat dan ketentuan dalam program promo ini. Informasi perubahan dan/atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan program promo ini akan diumumkan melalui situs resmi Maybank di www.maybank.co.id
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak sepenuhnya atas pertimbangan internal, untuk mendiskualifikasi Nasabah dari program ini apabila ditemukan adanya indikasi atau bukti kecurangan (fraud), pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau tindakan manipulatif lainnya yang disengaja dalam pelaksanaan program.