Ikuti program Maybank Advantage dengan penempatan dana di Maybank Giro/Giro iB dan dapatkan cash reward. Semakin banyak Anda lakukan penempatan dana, semakin besar hadiah yang didapatkan. Penempatan dana minimal Rp1 miliar. Hadiah berlaku kelipatan.

Periode 1 Februari – 31 Juli 2025

Syarat dan ketentuan

  • Kunjungi kantor cabang Maybank terdekat untuk ikut serta dalam program ini.
  • Cara mengikuti program ini:
    1. Ikut serta program Maybank advantage di kantor cabang Maybank terdekat.
    2. Nasabah melakukan penempatan dana dengan pilih skema yang diinginkan:
      1. Penempatan dana dengan menjaga saldo rata-rata bulanan
        1. Nasabah melakukan penempatan dana di Maybank Giro/Giro iB dan menjaga saldo rata-rata bulanannya.
        2. Berikut ini detail informasi program Maybank Advantage:

          Jangka Waktu Jaga Saldo Rata-rata per Bulan

          Saldo Rata-rata Maybank Giro/Giro iB yang Dijaga per Bulan (Rp)

          Hadiah Cash Reward (Rp)

          3 bulan

          1.000.000.000,-

          5.000.000,-

          3.000.000.000,-

          15.000.000,-

          5.000.000.000,-

          25.000.000,-

          10.000.000.000,-

          50.000.000,-

          6 bulan

          1.000.000.000,-

          12.000.000,-

          3.000.000.000,-

          36.000.000,-

          5.000.000.000,-

          60.000.000,-

          10.000.000.000,-

          120.000.000,-

    1. Penempatan dana dengan diblokir selama jangka waktu tertentu
      1. Nasabah melakukan penempatan dana di Maybank Giro/Giro iB dan diblokir/dana yang ditempatkan tidak dapat digunakan untuk transaksi selama periode tertentu sesuai pilihan Nasabah.
      2. Berikut ini detail informasi program Maybank Advantage:

        Jangka Waktu Blokir Dana

        Jumlah Rata-Rata Saldo Maybank Giro/Giro iB   (Rp)

        Hadiah Cash Reward (Rp)

        Nominal Pinalti/Biaya Administrasi (Rp)

        3 bulan

        1.000.000.000,-

        5.000.000,-

        10.000.000,-

        3.000.000.000,-

        15.000.000,-

        30.000.000,-

        5.000.000.000,-

        40.000.000,-

        68.750.000,-

        10.000.000.000,-

        80.000.000,-

        137.500.000,-

        6 bulan

        1.000.000.000,-

        12.000.000,-

        22.500.000,-

        3.000.000.000,-

        36.000.000,-

        67.500.000,-

        5.000.000.000,-

        85.000.000,-

        143.750.000,-

        10.000.000.000,-

        170.000.000,-

        287.500.000,-

  • Nasabah akan dikenakan biaya pinalti apabila melakukan permintaan pelepasan blokir dana sebelum periode yang dipilih oleh Nasabah, Adapun nilai besarannya terdapat pada tabel nominal pinalti/biaya administrasi diatas.
  • Apabila Nasabah melakukan penempatan dana, baik blokir atau non blokir dengan kelipatan Rp10.000.000.000,- maka hadiah cash reward berlaku kelipatan
  • Informasi hadiah cash reward:
    1. Cash reward akan diberikan sudah dalam nilai (nett) setelah dikenakan pajak 20%, dengan ketentuan berikut:
      1. Cash reward dengan pilihan blokir dana akan diberikan maksimum 30 hari kerja setelah Nasabah berhasil melakukan pendaftaran program Maybank Advantage dan hadiah akan dikreditkan ke Maybank Giro/Giro iB Nasabah
      2. Nasabah hanya berhak mendapatkan hadiah jika saldo rata-rata sesuai dengan komitmen dan akan diproses pengkreditan hadiahnya maksimum 30 hari kerja setelah Nasabah dinyatakan berhasil melakukan pendaftaran di program Maybank Advantage.
  • Nasabah tidak diperkenankan mengikuti program lainnya yang menggunakan produk Maybank Giro/Giro iB selama mengikuti program ini, kecuali program Maybank Giro Bisnis.
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud ), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.