Jaminan nilai tukar mata uang asing rendah, diberikan dalam bentuk penggantian atas selisih kurs tukar mata uang asing yang diberikan oleh Maybank Kartu Kredit, apabila terbukti terdapat nilai tukar yang lebih rendah pada Maybank Kartu Kredit Visa/ Mastercard® / JCB yang sama, pada hari transaksi yang sama.
Pengajuan klaim atas selisih kurs dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
- Maksimum klaim selisih kurs bisa dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tercetak pada lembar tagihan Maybank Kartu Kredit.
- Maksimum amount klaim selisih kurs yang dapat diterima Nasabah dalam 12 bulan terakhir adalah Rp5 juta/Nasabah yang diajukan.
- Lampirkan bukti tagihan bank lain yang menginformasikan nilai kurs yang lebih rendah dari yang diberikan oleh Maybank di dalam email yang dikirimkan ke customercare@maybank.co.id dengan subject email: Klaim Selisih Kurs - Program Luar Negeri.
- Klaim dilakukan dengan melampirkan bukti tagihan Kartu Kredit bank lain dengan principal yang sama dengan Maybank Kartu Kredit yang digunakan transaksi, contoh: Visa/ Mastercard®/ JCB.
- Perbandingan transaksi menggunakan kartu kredit dari bank lain harus dilakukan pada hari yang sama dengan transaksi yang dilakukan menggunakan Maybank Kartu Kredit.
- Bila dari hasil investigasi terbukti bank lain memberikan nilai kurs yang lebih rendah, maka selisih kurs tukar akan dikreditkan dalam bentuk cashback ke Maybank Kartu Kredit Anda, selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak klaim dilakukan.
- Pada saat pengkreditan cashback, Maybank Kartu Kredit yang dimiliki harus dalam kondisi aktif, tidak ada blokir, tidak over limit, dan tidak ada keterlambatan pembayaran.
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya: bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan dengan keputusan mutlak dan akan diinformasikan melalui website Maybank di www.maybank.co.id
- Maybank sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.
Ilustrasi:
Nilai tukar Maybank Kartu Kredit Visa 1 USD = Rp14.500,-
Nilai tukar Kartu Kredit Visa Bank Lain 1 USD = Rp 14.250,-
Nilai transaksi pembelanjaan = USD2,000
Cashback atas jaminan nilai tukar rendah = Rp500.000,- dengan perhitungan:
Selisih atas nilai tukar yaitu Rp14.500 - Rp14.250 = 250 x nilai pembelanjaan USD2,000