M2U ID Web/M2U ID App merupakan aplikasi digital banking resmi dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Maybank”) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan untuk nasabah individual Maybank untuk melakukan transaksi perbankan secara mandiri. Sebagai bagian dari prasyarat OJK dalam hal pemahaman nasabah, maka M2U ID Web/M2U ID App akan meminta data Nasabah antara lain namun tidak terbatas pada No KTP, Nama Lengkap, Tempat & Tanggal Lahir, Alamat, NPWP, informasi seputar pekerjaan dan data keuangan, No Telpon atau Handphone, dan swafoto Nasabah. Data-data tersebut akan dikirimkan dan disimpan dalam sistem perbankan Maybank (https://m2u.maybank.co.id) dan Maybank akan menjamin kerahasiaan data nasabah yang hanya akan digunakan untuk tujuan transaksi perbankan Nasabah. Informasi No Handphone hanya untuk pengiriman kode transaksi seperti SMS TAC/SMS OTP; dan Alamat Email untuk aktivasi fitur keamanan dan memberikan notifikasi terhadap transaksi yang terjadi di dalam M2U ID Web/M2U ID App.
I. Definisi
II. Registrasi
Nasabah yang bermaksud untuk menjadi pengguna fasilitas M2U ID Web/M2U ID App dapat mengunduh (khusus M2U ID App) dan melakukan proses registrasi melalui M2U ID Web/M2U ID App.
III. Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App
A. Penggunaan M2U ID Web/M2U ID App
i | Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Maybank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak/akibat apapun yang mungkin timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah. |
ii | Nasabah memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat ditampilkan layar konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Pembatalan dapat dilakukan dengan menekan tombol Batal atau tombol Kembali. |
i | Merupakan instruksi yang sah dan Maybank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki atau memastikan keakuratan atau keotentikan instruksi tersebut; |
ii | Akan diakui oleh Nasabah dan diberlakukan sebagai alat bukti yang sah walaupun tidak dibuat dalam dokumen tertulis atau dokumen lain yang ditandatangani dan |
iii | Akan disimpan oleh Maybank sesuai kebijakan Maybank dan Nasabah mengakui dan setuju bahwa perintah/instruksi dari Nasabah yang disimpan oleh Maybank tersebut merupakan perintah/instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat. |
i | Dana/saldo Nasabah pada rekening Nasabah di Maybank tidak mencukupi atau dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Maybank. |
ii | Pelaksanaan perintah/instruksi Nasabah oleh Maybank menyebabkan dana/saldo pada rekening Nasabah di Maybank dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Maybank. |
iii | Maybank, berdasarkan pertimbangannya sendiri memiliki alasan untuk menduga bahwa terjadi suatu penipuan atau transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. |
iv | Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi. |
i | Segala kehilangan/kerusakan yang diakibatkan oleh perlengkapan, software, penyedia web browser atau telepon selular/handphone atau oleh Internet Service Provider (“ISP”) atau agen-agennya; |
ii | Segala gangguan virus komputer atau sistem trojan horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu pelayanan M2U ID Web/M2U ID App, web browser atau sistem komputer Maybank, Nasabah atau ISP; |
iii | Pemakaian/penggunaan ISP yang tidak resmi; |
iv | Penggunaan VPN untuk mendaftar dan/atau transaksi; |
v | Segala tujuan pemakaian user ID dan password; |
vi | Segala kesalahan dalam transmisi instruksi Nasabah atau instruksi Nasabah lainnya yang mungkin ditransmisi melalui M2U ID Web/M2U ID App atau transmisi segala data atau informasi lainnya oleh Bank melalui M2U ID Web/M2U ID App; |
vii | Segala perintah/instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap yang disampaikan melalui M2U ID Web/M2U ID App; |
viii | Segala kelalaian oleh Nasabah mengikuti petunjuk, prosedur dan instruksi yang paling baru untuk memakai internet yang disampaikan oleh Maybank; |
ix | Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah disampaikan melalui M2U ID Web/M2U ID App; |
x | Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau berhubungan dengan pemakaian M2U ID Web/M2U ID App; |
xi | Segala bentuk penggunaan SMS TAC, user ID serta password M2U ID Web/M2U ID App, passcode Secure2u, termasuk namun tidak terbatas atas pencurian/penggandaan/kehilangan/pemalsuan nomor telepon dan/atau SIM card milik Nasabah yang terhubung dengan fasilitas M2U ID Web/M2U ID App serta akibat dari penggunaan M2U ID Web/M2U ID App yang bukan Nasabah sendiri yang melakukannya. |
B. SMS TAC dan/atau Secure2u passcode
C. Otentikasi Biometrik
D. Pemblokiran dan Penghentian Akses Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App:
i | Terjadi kesalahan dalam memasukkan user ID dan/atau password M2U ID Web/M2U ID App dan/atau Secure2u sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. |
ii | Adanya pertimbangkan tertentu dari Maybank dan pertimbangan tersebut tidak perlu disampaikan kepada Nasabah. |
iii | M2U ID Web/M2U ID App digunakan untuk transaksi yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku. |
iv | Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi. |
i | Nasabah dan/atau Maybank menutup semua rekening Nasabah yang dapat diakses oleh fasilitas M2U ID Web/M2U ID App |
ii | Nasabah melanggar syarat dan ketentuan M2U ID Web/M2U ID App atau ketentuan lain yang akan ditetapkan oleh Maybank dari waktu ke waktu. |
iii | Maybank mengakhiri fasilitas M2U ID Web/M2U ID App. |
iv | Operator Seluler atau Nasabah mengakhiri nomor telepon selular/handphone Nasabah. |
v | M2U ID Web/M2U ID App digunakan untuk transaksi yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku. |
vi | Terdapat instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi |
IV Lain-lain
a | Maybank termasuk direksi/karyawannya atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank dilarang untuk meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah. Setiap tindakan/perbuatan meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah diluar dari hal yang diperjanjikan dalam syarat dan ketentuan ini adalah penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran atas ketentuan Maybank |
b | Nasabah dilarang untuk memberikan sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun kepada Direksi/Karyawan atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank. |
c | Jika Nasabah mengetahui adanya indikasi/kejadian penyimpangan atau pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh Direksi/Karyawan Maybank atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank, atau diminta untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, maka Nasabah wajib menyampaikan hal tersebut ke hotline whistleblower Maybank melalui email di alamat whistleblowing@maybank.co.id atau WhatsApp/SMS di nomor 0811 1930 1000 atau telepon bebas pulsa di nomor 0800 1503034. |
d | Terkait dengan ayat C pasal ini, Maybank akan menjamin kerahasiaan seluruh informasi/data yang diberikan oleh pihak pelapor, termasuk identitas pihak pelapor. |