Maybank Pembiayaan Murabahah iB

Merupakan produk pembiayaan sesuai prinsip Syariah dimana Bank selaku penyedia dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu untuk transaksi jual beli suatu barang sebesar harga pokok ditambah dengan margin/keuntungan. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk modal kerja usaha maupun investasi bagi usaha Nasabah.

Melalui Maybank Pembiayaan Murabahah iB, Anda dapat mewujudkan berbagai kebutuhan usaha dengan skema pembiayaan berbasis prinsip jual beli yang transparan & sesuai Syariah, mulai dari pembelian kendaraan, mesin produksi, perlengkapan usaha hingga kebutuhan modal kerja (Pembelian persediaan barang). Nilai pembiayaan mencakup harga barang berikut margin yang telah ditentukan secara transparan.

Ajukan Maybank Pembiayaan Murabahah iB di kantor cabang Maybank terdekat!

Info lokasi kantor cabang Klik di sini

Jenis Fasilitas

Pembiayaan Modal Kerja

  • Tersedia Pembiayaan Promes Berulang (PPB)
    Pembiayaan modal kerja jangka pendek yang terstruktur sesuai kebutuhan usaha.
  • Pembiayaan Berjangka (PB)
    Pembiayaan modal kerja jangka panjang, sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dengan pembayaran kembali dilakukan secara angsuran.

Pembiayaan Investasi

  • Pembelian tempat usaha
  • Pembelian mesin & alat berat
  • Biaya pembangunan atau renovasi tempat usaha

Keuntungan Maybank Pembiayaan dengan Akad Murabahah

 

Memenuhi Kebutuhan Modal Kerja Usaha

Membantu Mengatur Arus Kas Usaha

Mempermudah Transaksi Usaha

Fitur

 

Limit Pembiayaan

Sesuai perhitungan kebutuhan pembiayaan, baik perhitungan kebutuhan investasi maupun modal kerja yang disetujui oleh Komite Kredit/Pembiayaan.

Tenor Pembiayaan

Jangka waktu fasilitas dan setiap pencairan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk pembiayaan investasi dan modal kerja sesuai persetujuan Komite Kredit.

Keuntungan Bank

Keuntungan Bank berupa margin atas jual beli yang ditambahkan dari harga perolehan hingga menjadi harga jual dan bersifat tetap sampai lunas.

Jaminan Pembiayaan

Rumah, ruko, rukan, kantor, gudang, pabrik, tanah kavling disertai rencana pembangunan, serta jaminan tunai.

Syarat & Ketentuan

  • Bentuk Badan Usaha berupa Perusahaan atau Perorangan
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun saat pembiayaan berakhir
  • Usaha Nasabah telah berjalan minimum 3 tahun.
  • Usaha Nasabah tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
  • Nasabah tidak termasuk dalam kategori yang memiliki kredit/pembiayaan bermasalah berdasar hasil pengecekan ke Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  • Nasabah membuka Maybank Giro iB Bisnis di Maybank.

Dokumen Pendukung Pengajuan

Dokumen Perorangan Perusahaan (PT, CV)
Form Aplikasi Pembiayaan
KTP Pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham)
Surat Nikah/Cerai/Akte Kematian/Perjanjian Pisah Harta (jika ada)  
NPWP
Surat Izin Usaha
Rekening Bank 6 bulan terakhir
Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya dan akta terakhir  
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM  
Dokumen Jaminan: Sertifikat HM/HGB, PBB Tahun Terakhir; Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL