Fasilitas Kredit Modal Kerja bagi usaha skala kecil, usaha skala menengah dan perusahaan yang memiliki jangka waktu pengembalian maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Merupakan Pinjaman yang diberikan oleh Maybank kepada BPR untuk diterus pinjamkan kepada UKM.
Pinjaman yang diberikan oleh Maybank kepada UKM, dimana dalam hal ini BPR hanya bertindak sebagai penyalur (agen) dan tidak mempunyai kewenangan untuk memutus kredit kecuali mendapat surat kuasa dari Maybank.
Bentuk kerjasama antara Maybank dan BPR dalam pembiyaan bersama kepada UKM, dimana sumber dananya berasal dari Maybank & BPR, begitupun dengan resiko kreditnya ditanggung bersama sesuai dengan share pembiayaan masing-masing.
> IDR 250 juta – IDR 2 milyar
Maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang kecuali Pinjaman Promes Langsung (PPL).
Document | Perorangan | Badan Hukum (PT, CV) |
---|---|---|
KTP Pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham) | √ | √ |
Surat Nikah/ Cerai/ Akte Kematian/ Perjanjian Pisah Harta (salah satu) | √ | |
NPWP |
√ | √ |
Surat Izin Usaha | √ | √ |
Rekening Bank 3 bulan terakhir | √ | √ |
Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya dan akta terakhir |
√ | |
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM | √ |