• DIGITAL SOLUTIONS
  • LOGIN

Hubungi Kami Temukan Kami Kartu Kredit Maybank Bank Online
id - en
TEMUKAN SOLUSI PROMOSI Lokasi Cabang & ATM Hubungi Kami BERITA & PENGUMUMAN
PREMIER WEALTH SYARIAH PERSONAL
Indonesia
Indonesia
BACK
REGULERSYARIAH

 

 

Tentang Maybank  Invoice Financing iB

Pembiayaan Maybank Invoice Financing iB merupakan prinsip pembiayaan berdasarkan invoice, baik pembiayaan kepada Pembeli sebagai penerima invoice (Account Payable Financing) maupun pembiayaan kepada Penjual sebagai penerbit invoice (Account Receivable Financing) khusus untuk skala usaha segment corporate/global banking, dimana bisnis yang beroperasi memiliki dampak di tingkat internasional atau pasar yang dimiliki tidak hanya terbatas pada satu negara atau pasar lokal saja, tetapi juga beroperasi di berbagai negara.

Pembiayaan yang akan digunakan adalah dalam bentuk working capital/modal kerja jangka pendek yang dilakukan dengan skema Syariah atas transaksi trade baik kepada pembeli/importir/buyer atau penjual/exportir/seller/supplier yang melakukan perdagangan baik di luar negeri maupun dalam negeri yang dapat membantu cash flow Nasabah dengan menyerahkan invoice sebagai dokumen yang menjadi dasar utama pemberian fasilitas.

Maybank Invoice Financing iB kepada Penjual/Seller (Account Receivable Financing)

Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada penjual/seller barang atau barang beserta jasa kepada pembeli/buyer, dimana Bank melakukan pembiayaan berdasarkan penyerahan invoice yang dibuat oleh penjual/seller kepada Bank dan dana dari hasil pencairan tersebut berupa cash dapat langsung digunakan untuk pembiayaan modal kerja yang dibutuhkan, sehingga penjual/seller tidak perlu menunggu pembayaran dari pembeli/buyer pada saat invoice jatuh tempo. Dalam hal ini, Nasabah adalah pihak penjual/seller.

Maybank Invoice Financing iB kepada Pembeli/Buyer (Account Payable Financing)

Merupakan pembiayaan modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada pembeli/buyer barang atau barang beserta jasa dari penjual/seller, dimana Bank melakukan pembiayaan atas tagihan/invoice yang diterima pembeli/buyer dari penjual/seller dan membayarkannya kepada penjual/seller, sehingga pembeli/buyer memiliki keleluasaan waktu untuk membayar kewajiban atas pembiayaan ini sampai dengan diterimanya pembayaran dari hasil penjualan barang atau barang serta jasa yang terkait dengan pembelian barang atau barang beserta jasa dari penjual/seller. Dalam hal ini, Nasabah adalah pihak pembeli/buyer.

 

Fitur & Keuntungan

  • Nasabah sebagai penjual/seller yang menggunakan fasilitas Maybank Invoice Financing iB Seller mendapatkan  manfaat antara lain memperlancar arus keuangan bisnis Nasabah, karena tidak perlu menunggu pembayaran dari pembeli/buyer pada saat invoice jatuh tempo.
  • Nasabah sebagai pembeli/buyer yang menggunakan fasilitas Maybank Invoice Financing iB Buyer mendapat manfaat memperoleh keleluasaan waktu untuk membayar kewajiban atas tagihan/invoice pembelian barang atau barang beserta jasa sampai dengan diterimanya pembayaran dari hasil penjualan barang atau barang beserta jasa.
  • Tersedia dalam mata IDR, USD, dan mata uang lain yang disetujui PT Bank Maybank Indonesia, Tbk

 

 

Jangka Waktu

Jangka Waktu Fasilitas

Maksimum 1 (satu) tahun sejak akad pembiayaan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Bank.

Jangka Waktu Pencairan

Dihitung sejak tanggal pencairan pembiayaan sampai dengan tanggal jatuh tempo tenor pembiayaan sesuai ketentuan Bank.

Akad

Akad Syariah yang digunakan untuk produk Maybank Invoice Financing iB meliputi :

  • Wakalah Bil Ujrah (Jasa)
    Suatu perjanjian dalam keuangan Syariah di mana Bank bertindak sebagai wakil untuk melakukan tugas atau transaksi tertentu atas nama Nasabah (muwakkil) orang lain dengan imbalan fee atau ujrah. Dalam akad ini, wakil bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai dengan instruksi pemiliknya dan dalam kepatuhan terhadap prinsip Syariah Nasabah membayar ujrah kepada Bank wakil (wakalah) sebagai kompensasi atas pelayanan tersebut.
  • Kafalah Bil Ujrah (Penjaminan)
    Suatu perjanjian dalam keuangan Syariah di mana Bank bertindak sebagai penjamin atas tanggung jawab atau utang Nasabah dengan imbalan biaya atau ujrah. Dalam akad ini, penjamin (kaafil) ikut
  • Al Qardh (Dana Talangan)
    Suatu perjanjian dalam keuangan Syariah di mana Bank memberikan pinjaman kepada Nasabah tanpa meminta imbalan. Pinjaman ini harus dikembalikan dengan nilai yang sama setelah jangka waktu yang disepakati.
  • Hawalah (Pengalihan Piutang)
    Suatu perjanjian dalam keuangan Syariah di mana Nasabah mentransfer tanggung jawab pembayaran utang atau piutang kepada Bank. Dalam akad ini, Nasabah mengalihkan piutang kepada Bank yang setuju untuk melaksanakannya sesuai syarat-syarat yang ditetapkan dalam perjanjian.

 

 

Persyaratan

  • Memiliki Maybank Giro iB di Bank
  • Persyaratan dokumentasi untuk Maybank Invoice Financing iB:
    1. Dokumen Realisasi Maybank Invoice Financing iB kepada Penjual atau Pembeli
    2. Invoice/faktur/dokumen tagihan lainnya
    3. Dokumen transport/Berita Acara Serah Terima Barang
  • Usaha Nasabah tidak bertentangan dengan prinsip Syariah dan tidak termasuk dalam jenis industri yang tidak dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Bank.
  • Nasabah tidak termasuk dalam kategori Nasabah yang memiliki kredit/pembiayaan bermasalah berdasar hasil pengecekan ke Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  • Nasabah tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  • Nasabah tidak pernah mendapat pinjaman/pembiayaan di PT Bank Maybank Indonesia, Tbk atau di Bank lain yang tergolong bermasalah

Biaya

  • Ujrah Kafalah dihitung berdasarkan ketentuan pricing yang berlaku di Bank dan disepakati oleh Nasabah. Ujrah Kafalah dapat diubah sesuai kesepakatan.
  • Commitment Fee dapat dikenakan untuk plafond yang tidak terpakai.
  • Untuk Nasabah yang diharuskan menggunakan jasa penilaian jaminan dari kantor jasa penilai publik (KJPP) maka biaya yang timbul atas proses penilaian jaminan menjadi beban Nasabah yang harus dibayarkan setelah proses penilaian jaminan.
  • Biaya yang timbul atas penutupan asuransi kerugian menjadi beban Nasabah yang harus dibayarkan sebelum pencairan pembiayaan.
  • Biaya notaris terkait pengikatan pembiayaan dan jaminan menjadi beban Nasabah yang harus dibayarkan pada saat pengikatan pembiayaan dan jaminan.

Informasi Ringkasan Produk

LIHAT DETAIL
  • maybank logo
  • Maybank Indonesia | Kemudahan Transaksi Finansial di Ujung Jari Anda
  • Business
  • Loan & Trade Financing
  • Trade Financing
  • invoice financing iB

Deposit & Investment

Business Deposit Account - Maybank Indonesia
Investasi

Loan & Trade Financing

Business
Pembiayaan SME
Pembiayaan SME +
Business Banking
Working Capital
Investment Financing
Corporate Financing
Program Pembiayaan
Trade Financing

Transaction Banking

Cash Management
Liquidity Management
Payment Services
Collection Services
Business Channels
Trade Financing

Maybank Syariah Business

Working Capital
Giro Bisnis
IMBT
Properti
Reguler TD
RPSIA iB

Global Market Solution

Call Spread Option
Dual Currency Investment (DCI)
Swap Investment (SWI)
FX Swap
FX Forward
FX Option
FX Spot
Digital Invesment
Cross Currency Swap
Interest Rate Swap

Custody Service

Busniness Highlights
Custody And Clearing
Fund Administration
Agency Product
e-Statement
Instagram Youtube Facebook Twitter
Tentang Kami Hubungi Kami Site Map
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Bank Indonesia. PT Bank Maybank Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Untuk mengetahui suku bunga LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang berlaku silakan KLIK DISINI

Pilih Negara

  • Indonesia
    Indonesia
  • Malaysia
    Malaysia
  • Singapore
    Singapore
  • Philippines
    Philippines
  • Cambodia
    Cambodia

Call Center

Hubungi Kami

E-mail

E-mail kami

Lokasi Kami

Mencari Cabang & ATM

Data Anda sedang di proses, mohon menunggu sebentar...   pre-loader

Masukkan username Anda
untuk memulai perbankan online

LOGIN
LUPA USERNAME/PASSWORD?
Belum punya akun? REGISTER DI SINI
 

Corporate Online Services