Maybank Pembiayaan Mudharabah iB

Merupakan produk pembiayaan dana sesuai prinsip Syariah dimana Bank selaku Pemilik dana memberikan pembiayaan kepada Nasabah sebagai Pengelola usaha. Dana yang diberikan digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu, dengan hasil usaha yang akan dibagi antara Bank dan nasabah berdasarkan nisbah atau porsi bagi hasil yang disepakati sejak awal secara transparan. Pembiayaan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi usaha.

Melalui Maybank Pembiayaan Mudharabah iB, Nasabah dapat memperoleh dukungan pembiayaan untuk mengembangkan dan mengelola usaha menggunakan skema bagi hasil yang adil dan sesuai prinsip Syariah. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha mulai dari modal kerja, pengembangan usaha, hingga investasi yang mendukung pertumbuhan bisnis. Bagi hasil atas usaha akan dibagikan sesuai nisbah yang telah ditetapkan bersama.

Ajukan Maybank Pembiayaan Mudharabah iB di kantor cabang Maybank terdekat!

Info lokasi kantor cabang Klik di sini

Jenis Fasilitas

Pembiayaan Modal Kerja

  • Tersedia Pembiayaan Promes Berulang (PPB)
    Pembiayaan modal kerja jangka pendek yang terstruktur sesuai kebutuhan usaha.
  • Pembiayaan Berjangka (PB)
    Pembiayaan modal kerja jangka panjang, sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dengan pembayaran kembali dilakukan secara angsuran.

Pembiayaan Investasi

  • Pembelian tempat usaha
  • Pembelian mesin & alat berat
  • Biaya pembangunan atau renovasi tempat usaha

Keuntungan Maybank Pembiayaan dengan Akad Mudharabah iB

 

Memenuhi Kebutuhan Modal Kerja Usaha

Membantu Mengatur Arus Kas Usaha

Mempermudah Transaksi Usaha

Fitur Produk

 

Limit Pembiayaan

Sesuai perhitungan kebutuhan pembiayaan, baik perhitungan kebutuhan investasi maupun modal kerja yang disetujui oleh Komite Kredit/Pembiayaan.

Tenor Pembiayaan

  • Pembiayaan Investasi: Jangka waktu sesuai dengan asset yang dibiayai dan persetujuan Komite Kredit/Pembiayaan.
  • Pembiayaan Modal Kerja: Maksimal 1 (satu) tahun.

Keuntungan Bank

  • Keuntungan Bank berupa bagi hasil dari usaha Nasabah, yang dihitung dengan metode Revenue Sharing berdasarkan penghasilan bruto (gross sales revenue).
  • Keuntungan Bank ditetapkan dalam perjanjian/persetujuan dalam bentuk Nisbah, yaitu porsi keuntungan Bank atas objek bagi hasil.

Jaminan Pembiayaan

Tanah dan bangunan, kendaraan/benda bergerak, persediaan (inventory), piutang, serta agunan tunai.

Syarat & Ketentuan

  • Bentuk Badan Usaha berupa Perusahaan atau Perorangan
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN)
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun saat pembiayaan berakhir
  • Usaha telah berjalan minimum 3 tahun.
  • Usaha tidak bertentangan dengan prinsip Syariah dan tidak termasuk dalam jenis industri yang tidak dapat dibiayai berdasarkan kebijakan Maybank Indonesia
  • Usaha tidak termasuk dalam kategori yang memiliki kredit/pembiayaan bermasalah berdasar hasil pengecekan ke Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  • Usaha tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
  • Usaha tidak pernah mendapat pinjaman/pembiayaan di Maybank atau di bank lain yang tergolong bermasalah.
  • Usaha dengan jaminan sesuai ketentuan jaminan yang dapat diterima di Maybank Indonesia, yaitu dapat berupa tanah dan bangunan, tanah kosong, kendaraan, mesin, persediaan barang dagangan dan piutang dagang.
  • Lolos dalam proses analisa pembiayan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Maybank.
  • Membuka Maybank Giro iB Bisnis.

Dokumen Pendukung Pengajuan

Dokumen Perorangan Perusahaan (PT, CV)
Form Aplikasi Pembiayaan
KTP Pemohon (termasuk pasangannya bila sudah menikah dan pemilik jaminan/pengurus & pemegang saham)
Surat Nikah/Cerai/Akte Kematian/Perjanjian Pisah Harta (jika ada)  
NPWP
Surat Izin Usaha
Rekening Bank 6 bulan terakhir
Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya dan akta terakhir  
Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM  
Dokumen Jaminan: Sertifikat HM/HGB, PBB Tahun Terakhir; Izin Mendirikan Bangunan (IMB)