Layanan pembayaran kewajiban pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) dan jenis pajak lainnya seperti pajak impor, ekspor dan cukai, dapat dilakukan dengan menggunakan ID Billing*) melalui kanal pembayaran yang tersedia :
Electronic Channel :
Dengan menggunakan Electronic Channel Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara single payment maupun bulk payment (upload) - untuk transaksi pembayaran pajak dalam jumlah banyak.
*) Pembuatan ID Billing
Anda dapat membuat ID Billing secara manual melalui link/Portal Pajak sbb :
https://customer.beacukai.go.id
http://www.beacukai.go.id
Atau anda dapat membuat ID Billing sekaligus untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem Electronic Channel Corporate
Membantu nasabah untuk mengatur pengeluaran dana operasional secara effektif dengan proses monitoring administrasi yang lebih mudah.
Memudahkan proses rekonsiliasi pengeluaran dana dengan memberikan laporan transaksi yang detail dan user friendly.
Flexibilitas nasabah untuk menerima dana dalam mata uang bervariatif.
Memudahkan nasabah dalam melakukan rekonsiliasi dan efisien untuk pengelolaan arus kas.