Layanan pembayaran kewajiban pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) dan jenis pajak lainnya seperti pajak impor, ekspor dan cukai, dapat dilakukan dengan menggunakan ID Billing*) melalui kanal pembayaran yang tersedia :
Electronic Channel :
Dengan menggunakan Electronic Channel Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara single payment maupun bulk payment (upload) - untuk transaksi pembayaran pajak dalam jumlah banyak.
*) Pembuatan ID Billing
Anda dapat membuat ID Billing secara manual melalui link/Portal Pajak sbb :
https://customer.beacukai.go.id
http://www.beacukai.go.id
Atau anda dapat membuat ID Billing sekaigus melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem Electronic Channel Corporate
Effective expenses and operational cost controlling and easier monitoring process
User friendly interface to provide transaction report and expenses
Flexibility of customers to receive funds in various currencies.
Facilitate customers in reconciling and efficiently managing cash flows.