Pembiayaan Usaha dengan Skema Musyarakah 

 

Tentang Musyarakah

Musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil (syirkah), dimana Bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah, dan selanjutnya Bank dan Nasabah akan melakukan bagi hasil atas usaha sesuai nisbah yang disepakati pada jangka waktu tertantu.

Dengan skema Musyarakah, anda dapat memanfaatkan pembiayaan ini untuk investasi atau modal kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan fleksibilitas pembayaran.
 
Fasilitas pembiayaan ini dapat digunakan untuk membiayai suatu project maupun membiayai kebutuhan pengadaan barang investasi atau modal kerja usaha.

Dalam skema pembiayaan ini, Nasabah wajib menyerahkan laporan usaha (realisasi sales/pendapatan) kepada bank untuk menentukan bagi hasil atas usaha.

Benefit untuk Anda

Pembiayaan Sesuai Kebutuhan

Dapat digunakan untuk kebutuhan modal usaha antara lain:
- Tanah dan bangunan
- Mesin pabrik / industri
- Bahan baku usaha
- Kebutuhan operasional  lain


Pembayaran Angsuran Fleksibel

Dapat dilakukan per bulan atau sesuai jadwal pembayaran yang telah disepakati. Fleksibilitas memilih untuk dibayarkan secara annuitas, proposional maupun disesuaikan dengan arus kas (cash flow) Bisnis Anda.

Biaya Kompetitif 

Menawarkan biaya yang kompetitif untuk mendukung perkembangan Bisnis Anda.