The USD Call Option application | The Put Option USD application |
---|---|
Seumpama ada nasabah importir yang mempunyai kewajiban untuk membayar USD 1 juta kepada supplier di luar negeri dalam jangka waktu 1 bulan mendatang. Nasabah mempunyai pandangan bahwa USD cenderung menguat terhadap IDR dan ingin mendapatkan perlindungan dari kenaikan kurs tersebut. Pada saat yang sama, nasabah juga ingin mendapatkan fleksibilitas untuk membeli USD dengan kurs yang lebih murah, jika ternyata perkiraannya salah. Jika pada saat ini, asumsi kurs Spot USD/IDR = 8,800, maka nasabah disarankan untuk membeli USD Call Option dengan kurs Strike = 9,000 dan premi yang dibayar adalah sebesar IDR 100. Pada saat tanggal exercise Option, jika kurs Spot (misal 9,200) > kurs Strike (9,000), maka nasabah akan meng-exercise Option (membeli USD dengan kurs 9,000). Sebaliknya, jika kurs Spot (misal 8,700) < kurs Strike (9,000), maka nasabah tidak usah meng-exercise option dan dia akan membeli USD dengan kurs pasar yang lebih rendah. Dalam hal ini, kerugian nasabah hanya terbatas sebesar premi yang dibayar (IDR 100). |
Seumpama ada nasabah eksportir yang akan menerima pembayaran sebesar USD 1 juta dari pembeli di luar negeri dalam jangka waktu 1 bulan mendatang. Nasabah mempunyai pandangan bahwa USD cenderung melemah terhadap IDR dan ingin mendapatkan perlindungan dari penurunan kurs tersebut. Pada saat yang sama, nasabah juga ingin mendapatkan fleksibilitas untuk menjual USD dengan kurs yang lebih tinggi, jika ternyata perkiraannya salah. Jika pada saat ini, asumsi kurs Spot USD/IDR = 8,800, maka nasabah disarankan untuk membeli USD Put Option dengan kurs Strike = 8,500 dan premi yang dibayar adalah sebesar IDR 100. Pada saat tanggal exercise Option, jika kurs Spot (misal 8,300) < kurs Strike (8,500), maka nasabah akan meng-exercise Option (menjual USD dengan kurs 8,500). Sebaliknya, jika kurs Spot (misal 9,000) > kurs Strike (8,500), maka nasabah tidak usah meng-exercise option dan dia akan menjual USD dengan kurs pasar yang lebih tinggi. Dalam hal ini, kerugian nasabah hanya terbatas sebesar premi yang dibayar (IDR 100). |