1. PEMBERITAHUAN PENTING
    1. Syarat dan Ketentuan Maybank Marathon ("Syarat dan Ketentuan”) dan peraturan lain terkait Maybank Marathon ("MM”) dibuat untuk memastikan PT Bank Maybank Indonesia Tbk ("Penyelenggara”) telah merencanakan dan menyelenggarakan MM sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Persatuan Atletik Nasional Indonesia (PASI) dan World Athletics.
    2. Setiap orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti perlombaan lari MM, namun belum dikonfirmasi oleh Penyelenggara sebagai pihak yang berhak mengikuti perlombaan lari MM disebut sebagai calon pelari (“Calon Pelari”), sementara itu pendaftar yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti perlombaan lari MM dan telah dikonfirmasi oleh Penyelenggara sebagai pihak yang berhak mengikuti perlombaan lari MM disebut sebagai pelari (“Pelari”).
    3. Setiap Calon Pelari MM wajib membaca secara saksama dan memahami Syarat dan Ketentuan dan peraturan terkait MM sebelum melakukan pendaftaran MM.
    4. Dengan mendaftarkan diri sebagai Pelari MM, maka Calon Pelari dianggap telah memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan dan peraturan lain terkait MM.
    5. Penyelenggara berhak untuk meminta Calon Pelari untuk menyerahkan hasil pemeriksaan dokter atas kesehatan Calon Pelari jika dianggap perlu oleh Penyelenggara.
    6. Calon Pelari wajib memastikan bahwa dirinya dalam keadaan yang sehat dan mampu untuk berlari sesuai kategori yang Calon Pelari pilih dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara. Calon Pelari memahami bahwa Calon Pelari bertanggung jawab atas kondisi kesehatan selama kegiatan MM berlangsung.
    7. Seluruh biaya pendaftaran yang telah dibayarkan oleh Pelari kepada Penyelenggara tidak dapat dikembalikan (non-refundable) kepada Pelari.
    8. Pada saat pendaftaran MM melalui Public Drawing, Calon Pelari akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 yang akan didebit dari kartu kredit/kartu pembiayaan yang didaftarakan oleh calon Pelari. Biaya ini akan dikembalikan  oleh Penyelenggara dengan mengkreditkan ke kartu kredit/kartu pembiayaan Calon Pelari dan selanjutnya akan dikreditkan oleh bank penerbit kartu sesuai kebijakan bank penerbit kartu;
    9. Apabila Calon Pelari terpilih saat Public Drawing,  kartu kredit/kartu pembiayaan Calon Pelari akan didebit pada tanggal pengumuman Public Drawing sebesar biaya pendaftaran sebagaimana diinformasikan pada saar pendaftaran MM. Calon pelari wajib memastikan kartu kredit/kartu pembiayaan berada dalam kondisi aktif, tidak terblokir, tidak memiliki tunggakan pembayaran, serta tidak melebihi batas pagu kredit/pembiayaan (limit).
  2. PENDAFTARAN UMUM
    1. Calon Pelari melakukan pendaftaran MM melalui situs resmi MM yaitu: https://www.maybankmarathon.com ("Situs”). Setelah berhasil melakukan pendaftaran MM pada Situs, seluruh calon Pelari menerima tanda terima pendaftaran MM yang dikirimkan oleh Penyelenggara kepada calon Pelari melalui email dan/atau whatsapp.
    2. Calon Pelari wajib mengisi data diri (“Data Pribadi”) secara benar, lengkap, dan akurat. Apabila terdapat perubahan atau kesalahan pengisian  Data Pribadi yang telah disampaikan, calon Pelari atau Pelari wajib menyampaikan perubahan atau kesalahan pengisian tersebut kepada Penyelenggara secara tertulis melalui email info@maybankmarathon.com dengan melampirkan data dan/atau dokumen pendukung yang relevan.
    3. Ketentuan perubahan Data Pribadi tidak berlaku untuk penggantian Data Pribadi calon Pelari atau Pelari  dengan data orang lain, melainkan hanya berlaku untuk pembaruan Data Pribadi calon Pelari atau Pelari akibat perubahan kependudukan, kesalahan pengisian dan/atau perubahan lainnya yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
    4. Jika data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pelari tidak benar, Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul akibat ketidakakuratan data, informasi dan/atau dokumen tersebut.
    5. Penyelenggara berhak untuk mengambil tindakan-tindakan termasuk namun tidak terbatas menolak pendaftaran calon Pelari, membatalkan kepesertaan Pelari, membatalkan hasil perlombaan lari, membatalkan pemberian hadiah yang diterima oleh Pelari dan/atau menetapkan larangan keikutsertaan Pelari pada kegiatan MM di tahun-tahun berikutnya jika calon Pelari atau Pelari menyampaikan data, informasi dan/atau dokumen yang tidak benar kepada Penyelenggara atau jika calon Pelari atau Pelari tidak dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
    6. Jika calon Pelari tidak menerima tanda terima pendaftaran MM dalam jangka waktu 5 (lima) hari kalender setelah menyelesaikan pendaftaran MM, calon Pelari dapat menghubungi Penyelenggara melalui email dengan alamat tujuan: info@maybankmarathon.com.
    7. Penyelenggara memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan calon Pelari yang diterima sebagai Pelari MM dan dapat mengikuti perlombaan lari MM. Seluruh calon Pelari yang diterima sebagai Pelari MM akan menerima  email konfirmasi kepesertaan dari Penyelenggara ke alamat email yang didaftarkan oleh calon Pelari ("Tanda Terima Kepesertaan MM”).
    8. Penyelenggara menetapkan prinsip "You Register, You Run” sehingga pihak yang berhak berlari pada MM adalah pihak yang namanya terdaftar pada Penyelenggara. Pihak yang namanya tidak terdaftar, tidak berhak untuk berlari pada MM.
    9. Pengambilan kaos lari, BIB lari (termasuk nomor dada dan chip pencatat waktu resmi) dan paket lomba (Race Pack) wajib dan hanya dapat dilakukan oleh Pelari pada tempat dan waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan menunjukkan email Tanda Terima Kepesertaan MM dan kartu identitas Pelari. Pengambilan Race Pack tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pelari yang tidak melakukan pengambilan Race Pack dan tidak memiliki BIB lari tidak dapat mengikuti kegiatan MM termasuk mengikuti perlombaan lari.
  3. SYARAT DAN KETENTUAN ACARA
    1. Pelari kategori Marathon wajib berusia 18 tahun atau lebih. Pelari kategori Half Marathon wajib berusia 17 tahun atau lebih. Pelari kategori 10K wajib berusia 15 tahun atau lebih. Usia Pelari dihitung berdasarkan usia pada saat penyelenggaraan MM. Penyelenggara berhak melakukan verifikasi usia Pelari dengan merujuk pada kartu identitas Pelari yang masih berlaku (KTP/Paspor/KITAS/KIA/bukti identitas lainnya yang disetujui oleh Penyelenggara) sebelum, pada saat dan/atau sesudah kegiatan MM. Pengecualian atas hal ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Penyelenggara.
    2. Calon Pelari atau Pelari berusia 15 (lima belas) tahun hingga 18 (delapan belas) tahun wajib melampirkan Surat Persetujuan Orang Tua atau Wali yang diisi dan ditandatangani oleh orang tua atau wali calon Pelari atau Pelari serta salinan kartu identitas orang tua atau wali yang sah (“Dokumen Persetujuan Orang Tua atau Wali”) dalam bentuk hasil pindai (scan) atau foto yang jelas dan terbaca. Format Surat Persetujuan Orang Tua atau Wali dapat diakses dan diunduh melalui Situs atau melalui sistem lain yang ditentukan oleh Penyelenggara. Calon Pelari atau Pelari wajib menyerahkan Dokumen Persetujuan Orang Tua atau Wali sesuai mekanisme yang ditentukan oleh Penyelenggara, baik melalui sistem unggah pada Situs dan/atau melalui pengiriman ke email resmi Penyelenggara.
    3. Dalam hal calon Pelari atau Pelari berusia 15 (lima belas) tahun hingga 18 (delapan belas) tahun tidak menyerahkan Dokumen Persetujuan Orang Tua atau Wali dalam batas waktu yang telah diinformasikan dan ditentukan oleh Penyelenggara, maka Penyelenggara berhak membatalkan pendaftaran calon Pelari atau status kepesertaan Pelari. Penyelenggara tidak akan mengembalikan biaya pendaftaran yang telah diterima dan Penyelenggara tidak bertanggung jawab atau memiliki kewajiban apapun atas hal tersebut.
    4. Pendaftaran akan diproses setelah pembayaran pendaftaran selesai dilakukan dan proses pendaftaran dinyatakan sukses pada Situs.
    5. Pemindahtanganan dan/atau praktik jual-beli kepesertaan MM tidak diperbolehkan. Penyelenggara berhak untuk melakukan pembatalan status kepesertaan Pelari jika ditemukan indikasi pemindahtanganan dan/atau penjualan kepesertaan MM.
    6. Penyelenggara berhak untuk membatasi dan menolak pendaftaran calon Pelari karena alasan apapun termasuk namun tidak terbatas jika calon Pelari pernah melakukan pelanggaran pada perlombaan lari lainnya selain MM.
    7. Penyelenggara berhak menghubungi dan mewawancarai Pelari melalui telepon atau cara lain untuk mendapatkan data atau informasi yang diperlukan sehubungan dengan pendaftaran MM. Terkait hal ini, harap calon Pelari berhati-hati dalam memberikan data atau informasi dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Penyelenggara. Informasi terkait Penyelenggara dapat dilihat pada Situs.  
    8. Penyelenggara berhak untuk membatalkan kegiatan MM bila terjadi kondisi di luar kekuasaan Penyelenggara, antara lain kejadian alam luar biasa, hujan deras, petir, wabah, huru hara atau kondisi apapun yang menurut Penyelenggara berpotensi membahayakan Pelari.
    9. Jika kegiatan MM dibatalkan karena alasan di luar kekuasaan Penyelenggara, sebagaimana disebutkan pada ketentuan poin h di atas, Penyelenggara tidak wajib untuk mengembalikan biaya pendaftaran yang telah diterima oleh Penyelenggara dan/atau bertanggung jawab atas pembatalan kegiatan MM tersebut.
    10. Pelari wajib memastikan kondisi kesehatan Pelari dalam keadaan yang baik dan prima untuk mengikuti kegiatan MM. Pelari bertanggung jawab atas kondisi kesehatannya dan dengan mengikuti kegiatan MM, Pelari dianggap sudah memahami risiko dari kegiatan MM. Pelari memahami bahwa Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas risiko terjadinya cedera, luka atau kematian yang timbul selama atau sesudah kegiatan MM yang dialami oleh Pelari, kecuali apabila cedera, luka atau kematian tersebut merupakan akibat dari kelalaian yang terbukti disengaja oleh Penyelenggara.
    11. Penyelenggara berhak untuk mendiskualifikasi Pelari yang diketahui atau diduga dalam kondisi kesehatan yang tidak baik/tidak prima untuk mengikuti kegiatan MM. Jika terdapat Pelari yang mengalami cedera, luka atau masalah kesehatan lain pada saat kegiatan MM berlangsung, maka berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan yang ditunjuk Penyelenggara, Pelari tersebut dapat dirawat di rumah sakit yang ditunjuk Penyelenggara dengan biaya perawatan yang ditentukan oleh Penyelenggara.
    12. Penyelenggara berhak untuk mendiskualifikasi Pelari dan/atau membatalkan hasil perlombaan Pelari jika menurut pertimbangan Penyelenggara, Pelari melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi ketentuan World Athletics, PASI atau ketentuan MM. Penyelenggara tidak wajib mengembalikan biaya pendaftaran yang telah diterima oleh Penyelenggara jika terjadi pendiskualifikasian dan pembatalan hasil perlombaan.
  4. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
    1. Semua data, informasi dan/atau dokumen yang Pelari berikan kepada Penyelenggara untuk berpartisipasi dalam MM atau diperlukan oleh Penyelenggara guna pelaksanaan kegiatan MM, meningkatkan pengalaman Pelari dalam kegiatan MM dan berkomunikasi dengan Pelari ("Tujuan”) adalah benar, akurat serta merupakan data dan dokumen terkini sesuai aslinya (jika diberikan dalam bentuk salinan).
    2. Pelari setuju dan memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk menggunakan, mengelola, mengungkapkan atau melakukan pemeriksaan/verifikasi informasi kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Penyelenggara, atas semua data, keterangan, informasi, dan dokumen yang diterima oleh Penyelenggara mengenai Pelari, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Data Pribadi.
    3. Jika terdapat data, informasi dan/atau dokumen milik pihak lain yang diberikan atau disampaikan oleh Pelari kepada Penyelenggara, Pelari menyatakan dan menjamin telah memperoleh persetujuan secara sah dari pihak lain untuk memberikan data, informasi, dan/atau dokumen tersebut kepada Penyelenggara untuk dapat digunakan selama periode yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Tujuan dan Penyelenggara akan menyimpan data, informasi, dan/atau dokumen milik pihak lain sesuai dengan standar keamanan data yang berlaku pada Penyelenggara.
    4. Pelari memahami bahwa Penyelenggara melakukan pemrosesan Data Pribadi dan menerapkan prinsip Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi termasuk perubahannya dari waktu ke waktu (“UU PDP”) dan peraturan pelaksanaannya, termasuk peraturan lainnya yang diterbitkan oleh pihak otoritas di kemudian hari.
    5. Pelari dapat membaca ringkasan kebijakan pemrosesan Data Pribadi Penyelenggara pada Pemberitahuan Privasi yang dapat diakses setiap saat pada Situs. Penyelenggara berhak melakukan pembaruan Pemberitahuan Privasi dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan Penyelenggara dan/atau untuk pemenuhan kewajiban Penyelenggara atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelari menyatakan telah membaca dan memahami penjelasan Penyelenggara terkait dengan pemrosesan Data Pribadi dan menyetujui definisi Data Pribadi yang digunakan dalam pendaftaran ini adalah sebagaimana dimaksud dalam UU PDP dan memberikan persetujuannya kepada Penyelenggara untuk melakukan pemrosesan Data Pribadi sehubungan dengan pelaksanaan Tujuan.
  5. KETENTUAN PENYELENGGARAAN/PELAKSANAAN MM
    1. Kepesertaan Pelari pada MM, BIB lari (termasuk nomor dada dan chip pencatat waktu resmi) milik Pelari tidak dapat dialihkan (non-transferable) atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
    2. Penyelenggara berhak untuk mendiskualifikasi atau membatalkan status kepesertaan Pelari (dari kegiatan MM) yang memberikan data dan informasi yang tidak benar atau menurut pertimbangan Pelari telah mengkonsumsi makanan/minuman/obat yang dilarang sesuai ketentuan World Athletics. Jika terjadi pendiskualifikasian atau pembatalan, maka Penyelenggara tidak wajib mengembalikan biaya pendaftaran yang telah dibayarkan oleh Pelari.
    3. Pelari yang tidak berlari sesuai pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh Penyelenggara, tidak berhak menerima hasil perlombaan lari, termasuk namun tidak terbatas medali finisher dan kaos finisher (khusus untuk Pelari kategori Marathon).
    4. Pelari wajib menghentikan kegiatan MM segera jika diminta oleh petugas, tim medis, direktur perlombaan, wasit dan/atau petugas keamanan/marshals.
    5. Binatang peliharaan dan/atau segala bentuk objek roda untuk transportasi misalnya sepeda, kursi roda (kecuali kursi roda dan sepeda yang disetujui oleh Penyelenggara), skate, sepatu roda dan lainnya dilarang berada dalam rute lari dalam kegiatan MM.
    6. Pelari dilarang untuk berlari bersama bayi, anak-anak di bawah usia 10 tahun dan/atau pihak ketiga yang tidak terdaftar sebagai Pelari.
    7. Penyelenggara berwenang untuk menetapkan waktu cut-off pada lokasi tertentu di rute lari yang disebut dengan checkpoint. Pelari yang gagal melewati checkpoint dalam waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara wajib berhenti dari perlombaan lari dan menaiki angkutan resmi yang ditetapkan Penyelenggara. Angkutan resmi tersebut akan mengangkut Pelari ke garis akhir/finish line.
    8. Cut-off time ("COT”) untuk kategori Marathon adalah 7 (tujuh) jam, COT untuk kategori Half Marathon adalah 3.5 (tiga setengah) jam dan COT untuk kategori 10K adalah 2 (dua) jam. Seluruh Pelari harus menyelesaikan perlombaan lari di bawah waktu COT dari setiap kategori. Bagi Pelari yang menyelesaikan perlombaan lari melampaui waktu COT tidak akan mendapatkan medali (untuk semua kategori) dan finisher shirt (khusus untuk kategori Marathon).
    9. Pihak pemenang lomba lari, pihak yang berpotensi memenangkan lomba lari atau perwakilannya, dapat menanyakan hasil perlombaan lari atau menyampaikan keberatan dalam waktu 30 (tiga puluh) menit sesudah hasil perlombaan lari diumumkan atau sesudah hadiah diberikan, hal mana yang terjadi lebih dahulu.
    10. Penyelenggara berhak melakukan doping test kepada Pelari. Penyelenggara berhak mendiskualifikasi Pelari yang terbukti melakukan doping
  6. RUTE LARI
    1. Penentuan lokasi kegiatan MM dan rute lari merupakan hak mutlak Penyelenggara. Penyelenggara berhak mengubah lokasi kegiatan MM dan rute lari dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelari. Jika terjadi perubahan rute lari, maka Penyelenggara tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya pendaftaran atau biaya lain yang dikeluarkan oleh Pelari.
    2. Setiap Pelari yang (i) tidak mematuhi arahan, perintah atau instruksi dari petugas lomba, petugas keamanan atau marshall ("Petugas”) atau (ii) melakukan tindakan tidak sportif atau (iii) melakukan penghinaan/tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal kepada Petugas, maka Pelari dapat didiskualifikasi dari perlombaan lari oleh Petugas.
    3. Penyelenggara berhak untuk mendiskualifikasi Pelari yang berlari tidak sesuai dengan rute lari yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara.
    4. Setiap Pelari yang mengikuti perlombaan lari tanpa menggunakan BIB lari (termasuk nomor dada atau chip pencatat waktu resmi) yang diberikan kepada Pelari, dapat diberhentikan dan didiskualifikasi dari perlombaan lari. Pelari wajib memasang BIB lari pada bagian depan baju Pelari.
    5. Tidak ada pihak yang dapat berada pada rute lari kecuali mereka yang telah terdaftar sebagai Pelari atau pihak yang disetujui oleh Penyelenggara. Dengan demikian, tidak ada pihak yang diperbolehkan untuk menemani Pelari jika pihak tersebut tidak terdaftar sebagai Pelari atau tidak mendapatkan izin dari Penyelenggara.
    6. Bantuan medis oleh petugas medis resmi MM tidak dianggap sebagai bantuan yang akan mengakibatkan Pelari didiskualifikasi dari perlombaan lari. Jika Pelari berada dalam kondisi tidak sehat pada saat atau sesudah perlombaan lari dan/atau menerima bantuan medis dari petugas medis resmi MM, maka Pelari tersebut wajib memberikan informasi kesehatan secara jujur dan mendetail kepada Penyelenggara atau pihak yang diberi wewenang oleh Penyelenggara.
  7. BIB LARI, CHIP PENCATAT WAKTU RESMI DAN NOMOR DADA
    1. Seluruh Pelari akan menerima BIB lari yang mencantumkan nomor dada Pelari dan melekat chip pencatat waktu resmi. Pelari wajib untuk mengenakan BIB Lari sesuai dengan petunjuk/arahan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
    2. Waktu tembakan (gun time) adalah standar dimulainya perhitungan waktu perlombaan lari.
    3. Catatan waktu untuk Pelari (waktu bersih) akan ditentukan berdasarkan chip pencatat waktu resmi sejak Pelari melewati garis awal/starting line sampai Pelari melewati garis akhir/finish line.
    4. Pelari diwajibkan untuk selalu memakai chip pencatat waktu resmi selama perlombaan lari mulai dari garis awal/starting line hingga melewati garis akhir/finish line.
    5. Pelari yang menggunakan lebih dari satu chip pencatat waktu resmi akan didiskualifikasi dan catatan waktunya tidak akan dianggap sah oleh Penyelenggara.
    6. Penyelenggara berhak untuk mendiskualifikasi Pelari yang kehilangan chip pencatat waktu resmi.
    7. Pelari wajib memulai lomba lari seketika setelah waktu tembakan (gun time) hingga batas waktu maksimal yang ditentukan Penyelenggara. Penyelenggara berhak mendiskualifikasi Pelari yang memulai lomba lari sebelum waktu tembakan (gun time) atau setelah batas waktu maksimal yang ditentukan Penyelenggara.
    8. Pelari wajib mengenakan BIB lari selama mengikuti lomba lari.
    9. Jika terjadi kesalahan teknis dimana chip pencatat waktu resmi tidak dapat dideteksi yang mengakibatkan Pelari tidak memiliki catatan waktu, maka Penyelenggara berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan kondisi tersebut.
  8. SYARAT & KETENTUAN PEMENANG LOMBA LARI DAN PEMBERIAN HADIAH
    1. Pelari harus menjunjung tinggi sportivitas, sopan santun, dan menghormati segala ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
    2. Hanya Pelari yang dapat membuktikan data diri yang valid dan sesuai dengan kartu identitas (KTP/Paspor/KITAS/KIA/bukti identitas lainnya yang disetujui oleh Penyelenggara) yang dapat menjadi pemenang.
    3. Pemenang lomba lari akan ditentukan sesuai waktu tercepat yang dihitung berdasarkan waktu tembakan (gun time)/fastest gun time, bukan catatan waktu bersih.
    4. Status sebagai potential winner belum menjamin Pelari sebagai pemenang hingga proses verifikasi selesai dilakukan oleh Penyelenggara.
    5. Kategori lomba lari terbagi menjadi Marathon, Half Marathon, 10K, Wheelchair dan Children Sprint, sementara Kelas lomba lari terbagi menjadi Terbuka, Nasional dan Nasional Master. Hadiah akan diberikan untuk pemenang pria dan wanita untuk masing-masing Kategori dan Kelas.
    6. Pengumuman hasil lomba lari dan pemberian hadiah lomba lari dilakukan di podium serta akan dilakukan kepada pemenang pertama, kedua dan ketiga.
    7. Hanya pemenang Kategori Marathon, Half Marathon, 10K, Wheelchair dan Children Sprint yang berhak atas hadiah setelah proses verifikasi dilakukan oleh Penyelenggara.
    8. Hadiah diberikan dalam mata uang Rupiah dan dikenakan pajak serta potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    9. Penyelenggara berhak untuk melaksanakan doping test sebelum, selama atau setelah lomba lari terhadap Pelari, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Athletics Integrity Unit (AIU).
    10. Apabila berdasarkan doping test, Pelari dinyatakan positif mengonsumsi atau menggunakan zat terlarang, maka Pelari tidak dapat dinyatakan sebagai pemenang dan jika hasil lomba lari telah dinyatakan, maka gelar pemenang akan dibatalkan dan dialihkan kepada Pelari dengan catatan waktu tercepat berikutnya yang memenuhi syarat dalam kategori yang sama.
    11. Jika dilakukan doping test terhadap Pelari, maka pemberian hadiah hanya akan dilakukan setelah Pelari menyelesaikan seluruh prosedur doping test yang dipersyaratkan dengan hasil resmi negatif yang diterbitkan oleh AIU.
    12. Pelari hanya berhak untuk menang dalam 1 (satu) Kategori dan 1 (satu) Kelas. Jika Pelari menang di lebih dari 1 Kategori atau 1 Kelas, maka pemenang tersebut hanya berhak atas hadiah terbesar dan titel pemenang dari 1 (satu) Kategori atau 1 (satu) Kelas. Posisi pemenang di Kategori atau Kelas lain yang dilepaskan akan diberikan kepada pemegang catatan waktu tercepat selanjutnya pada Kategori atau Kelas tersebut.
    13. Hadiah pemenang Kelas Terbuka dapat diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNI dengan usia 40 tahun atau lebih.
    14. Hadiah pemenang Kelas Nasional dapat diberikan kepada WNI atau WNI dengan usia 40 tahun atau lebih.
    15. Hadiah pemenang Kelas Nasional Master hanya dapat diberikan kepada WNI dengan usia 40 tahun atau lebih.
    16. Pengumuman pemenang untuk kategori National Master tidak akan diselenggarakan.
    17. Keputusan Penyelenggara bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. FASILITAS PENITIPAN BARANG/TAS
    1. Penyelenggara akan menyediakan fasilitas penitipan barang/tas untuk Pelari pada tempat dan jangka waktu tertentu. Pelari dilarang menitipkan barang-barang berharga pada fasilitas penitipan barang/tas.
    2. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang berharga di tempat penitipan atau kerugian yang dialami oleh Pelari terkait dengan penggunaan fasilitas penitipan barang/tas.
    3. Jika hingga batas waktu maksimal penitipan tas, Pelari tidak mengambil barang/tas, maka Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas keamanan barang/tas Pelari.
  10. FOTO DAN DOKUMENTASI
    Dengan mengikuti kegiatan MM, Pelari memberikan persetujuan kepada Penyelenggara untuk mendokumentasikan keikutsertaan Pelari pada kegiatan MM dalam bentuk foto maupun video dan memahami bahwa hasil dokumentasi tersebut dapat dipergunakan oleh Penyelenggara sebagai bahan/materi komunikasi dan publikasi yang berhubungan dengan kegiatan MM maupun kegiatan serupa di kemudian hari.
  11. PERUBAHAN /KEBERATAN /PENGAKUAN
    1. Penyelenggara berhak untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan MM. Jika terjadi perubahan dan/atau penambahan ketentuan MM, Penyelenggara akan memberitahukan perubahan dan/atau penambahan tersebut kepada Pelari.
    2. Pelari terikat atas segala perubahan dan/atau penambahan ketentuan yang ditetapkan Penyelenggara.
    3. Kegagalan Pelari dalam memenuhi Syarat dan Ketentuan (berikut perubahannya) dapat mengakibatkan Pelari didiskualifikasi, hasil lomba lari Pelari dinyatakan tidak valid dan/atau konsekuensi lainnya yang berhak ditetapkan oleh Penyelenggara.
  12. PEMBEBASAN DAN PENGESAMPINGAN TANGGUNG JAWAB
    1. Pelari dengan ini mengesampingkan, membebaskan, menyatakan tidak akan menuntut Penyelenggara dan akan membebaskan Penyelenggara dan segala pihak yang berhubungan dengan Penyelenggara atas segala tanggung jawab, klaim, tindakan atau kerugian yang mungkin timbul atau berhubungan dengan pendaftaran atau keikutsertaan Pelari pada MM.
    2. Penyelenggara, anak perusahaan/cabang, direksi, pejabat, karyawan, agen, partner dan penerima lisensi (World Athletics atau PASI) tidak bertanggung jawab atas segala kerugian immateriil baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan potensi profit, pencemaran nama baik pihak manapun ataupun hal immateriil lainnya terkait MM.
    3. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan, Pelari dengan ini setuju bahwa jika terjadi penggantian kerugian oleh Penyelenggara, maka maksimum penggantian kerugian yang akan diberikan oleh Penyelenggara adalah sebesar uang yang diterima oleh Penyelenggara dari Pelari