Syarat dan Ketentuan M2U ID Web/M2U ID App

M2U ID Web/M2U ID App merupakan aplikasi digital banking resmi dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Maybank”) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan untuk nasabah individual Maybank untuk melakukan transaksi perbankan secara mandiri. Sebagai bagian dari prasyarat OJK dalam hal pemahaman nasabah, maka M2U ID Web/M2U ID App akan meminta data Nasabah antara lain namun tidak terbatas pada No KTP, Nama Lengkap, Tempat & Tanggal Lahir, Alamat, NPWP, informasi seputar pekerjaan dan data keuangan, No Telpon atau Handphone, dan swafoto Nasabah. Data-data tersebut akan dikirimkan dan disimpan dalam sistem perbankan Maybank (https://m2u.maybank.co.id) dan Maybank akan menjamin kerahasiaan data nasabah yang hanya akan digunakan untuk tujuan transaksi perbankan Nasabah. Informasi No Handphone hanya untuk pengiriman kode transaksi seperti SMS TAC/SMS OTP; dan Alamat Email untuk aktivasi fitur keamanan dan memberikan notifikasi terhadap transaksi yang terjadi di dalam M2U ID Web/M2U ID App.

 

I. Definisi

  1. Maybank adalah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
  2. M2U ID Web/M2U ID App adalah layanan elektronik perbankan yang disediakan oleh Maybank yang dapat digunakan atau diakses oleh Nasabah guna mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet dengan menggunakan internet browser (M2U ID Web) dan/atau aplikasi (M2U ID App) yang terpasang pada telepon selular/handphone, selanjutnya disebut perangkat.
  3. Nasabah adalah pemilik tabungan dan/atau rekening giro perorangan di Maybank yang akan/telah terdaftar oleh Maybank sebagai pengguna layanan M2U ID Web/M2U ID App.
  4. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah pengguna layanan M2U ID Web/M2U ID App.
  5. Password adalah kode rahasia yang dimiliki dan digunakan oleh Nasabah untuk login ke M2U ID Web/M2U ID App.
  6. Otentikasi Biometrik adalah proses verifikasi identitas Nasabah yang melibatkan pemindaian atau analisis biometrik beberapa bagian tubuh seperti pemindaian Fingerprint - Quick Touch dan Face ID.
  7. Face ID adalah proses pemindaian biometrik wajah Nasabah untuk login ke M2U ID App.
  8. Fingerprint ID – Quick Touch adalah proses pemindaian biometrik sidik jari Nasabah untuk login ke M2U ID App.
  9. Operator Seluler adalah perusahaan penyedia jasa layanan telepon selular/handphone yang berasal dari Indonesia.
  10. Short Message Service selanjutnya disebut SMS adalah pemberitahuan singkat atau pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan/atau dikirimkan oleh telepon selular/handphone dan teks tersebut dapat dilihat atau dibaca pada layar telepon selular/handphone.
  11. One Time Password selanjutnya disebut SMS OTP adalah deretan angka atau nomor yang terdiri dari 4 (empat) digit angka yang digunakan pada M2U ID App sebagai otentikasi tambahan saat melakukan pendaftaran atau penggantian perangkat.
  12. Transaction Authorisation Code selanjutnya disebut SMS TAC adalah deretan angka atau nomor berupa OTP (One Time Password) yang terdiri dari 8 (delapan) digit angka yang merupakan otentikasi tambahan untuk melakukan transaksi melalui M2U ID Web selain user ID dan password. SMS TAC  dikirimkan oleh Maybank melalui SMS ke telepon selular/handphone Nasabah yang terdaftar di Bank.
  13. Secure2u adalah fitur keamanan berupa passcode sebagai bentuk otentikasi Nasabah untuk melakukan transaksi melalui M2U ID App selain user ID dan password. Secure2u  wajib diaktifkan pada saat pendaftaran atau penggantian perangkat.
  14. Cooling Off Period adalah periode masa tunggu yang harus dilalui oleh nasabah untuk dapat melakukan transaksi melalui M2U ID App yang membutuhkan passcode Secure2u setelah nasabah melakukan aktivasi secure2u.
  15. Passcode adalah deretan nomor atau deretan angka yang dibuat sendiri oleh Nasabah pada saat mengaktifkan Secure2u dan selanjutnya dipergunakan oleh Nasabah untuk melakukan transaksi di M2U ID App yang sifatnya rahasia dan tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak lain.
  16. Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan adalah syarat dan ketentuan terkait kepemilikan dan pengoperasian rekening simpanan yang berlaku bagi Nasabah.
  17. Virtual Private Network selanjutnya disebut VPN adalah layanan jaringan yang disediakan oleh pihak ketiga sehingga pengguna internet (termasuk Nasabah) dapat mengakses internet dengan mengubah jalur koneksi melalui server pihak ketiga dan menyembunyikan pertukaran dan/atau lalu lintas data yang terjadi.

 

II. Registrasi

Nasabah yang bermaksud untuk menjadi pengguna fasilitas M2U ID Web/M2U ID App dapat mengunduh (khusus M2U ID App) dan melakukan proses registrasi melalui M2U ID Web/M2U ID App.

 

III. Ketentuan Penggunaan Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App

A. Penggunaan M2U ID Web/M2U ID App

  1. Nasabah wajib memiliki smartphone/ponsel pintar dengan software/perangkat lunak setidaknya versi 11 untuk pengguna iOS dan 6 untuk pengguna Android agar dapat mengoperasikan M2u ID App.
  2. Nasabah wajib mendaftarkan diri sebagai pengguna M2U ID Web/M2U ID App guna membuat kredensial (user ID dan password)
  3. Pada saat Nasabah melakukan log-in pertama kali (first time log-in) di M2U ID Web/M2U ID App, Nasabah wajib memasukkan user ID dan password dan mengaktifkan Secure2u (jika log-in melalui M2U ID App).
  4. Untuk perangkat baru yang belum pernah mengaktifkan Secure2u, maka nasabah akan diminta untuk memasukkan SMS OTP pada M2U ID App, membuat passcode Secure2u, kemudian sistem akan melakukan pengiriman email aktivasi ke alamat email Nasabah yang terdaftar di Bank sebagai verifikasi tambahan untuk proses aktivasi penggunaan Secure2u.
  5. Setelah nasabah melakukan aktivasi Secure2u pada M2U ID App, nasabah harus melalui cooling off period sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh Bank. Untuk melakukan release cooling off period sebelum jangka waktu berakhir, nasabah wajib lolos pengecekan liveness (keaslian nasabah) dan verifikasi biometric dengan data kependudukan nasional (dukcapil).
  6. Untuk setiap pelaksanaan transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App:
    i Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). Maybank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak/akibat apapun yang mungkin timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah.
    ii Nasabah memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat ditampilkan layar konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Pembatalan dapat dilakukan dengan menekan tombol Batal atau tombol Kembali.
  7. Untuk setiap transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App, Nasabah akan diminta melakukan request SMS TAC (untuk M2U ID Web) atau memasukkan passcode Secure2u (untuk M2U ID App)1 (satu) SMS TAC hanya berlaku untuk 1 (satu) kali transaksi dan berlaku untuk jangka waktu yang ditentukan dalam setiap SMS TAC yang diterima oleh Nasabah.
  8. Passcode Secure2u yang dibuat Nasabah akan berlaku dan dapat dipergunakan pada setiap transaksi Nasabah.
  9. Untuk mengetahui atau memastikan bahwa Maybank telah menjalankan setiap perintah/instruksi dari Nasabah, Maybank akan menampilkan layar konfirmasi pada M2U ID Web/M2U ID App yang memuat (i) pernyataan bahwa transaksi sudah berhasil dijalankan dan (ii) informasi nomor referensi yang merupakan bukti transaksi melalui M2U ID Web/M2U ID App.
  10. Selama Nasabah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Maybank, Nasabah dapat menggunakan M2U ID Web/M2U ID App. Jenis informasi dan/atau transaksi perbankan yang dapat digunakan melalui M2U ID Web/M2U ID App akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Maybank.
  11. Nasabah tidak dapat membatalkan setiap perintah/instruksi Nasabah yang telah diberikan atau dikirimkan kepada Maybank dengan alasan apapun juga. Nasabah bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari dilaksanakannya perintah/instruksi Nasabah.
  12. Setiap perintah/instruksi dari Nasabah yang diterima oleh Maybank:
    i Merupakan instruksi yang sah dan Maybank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki atau memastikan keakuratan atau keotentikan instruksi tersebut;
    ii Akan diakui oleh Nasabah dan diberlakukan sebagai alat bukti yang sah walaupun tidak dibuat dalam dokumen tertulis atau dokumen lain yang ditandatangani dan
    iii Akan disimpan oleh Maybank sesuai kebijakan Maybank dan Nasabah mengakui dan setuju bahwa perintah/instruksi dari Nasabah yang disimpan oleh Maybank tersebut merupakan perintah/instruksi yang benar serta merupakan alat bukti yang sah dan mengikat.
  13. Maybank tidak wajib untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah jika:
    i Dana/saldo Nasabah pada rekening Nasabah di Maybank tidak mencukupi atau dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Maybank.
    ii Pelaksanaan perintah/instruksi Nasabah oleh Maybank menyebabkan dana/saldo pada rekening Nasabah di Maybank dibawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Maybank.
    iii Maybank, berdasarkan pertimbangannya sendiri memiliki alasan untuk menduga bahwa terjadi suatu penipuan atau transaksi yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
    iv Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi.
  14. SMS TAC yang dikirimkan ke telepon selular/handphone Nasabah dapat diterima Nasabah dengan ketentuan bahwa kotak masuk (inbox) telepon selular/handphone Nasabah tidak penuh dan/atau tidak ada gangguan pada jaringan sistem Operator Selular.
  15. Bukti transaksi M2U ID Web/M2U ID App yang dilakukan oleh Nasabah adalah catatan mutasi  pada  tabungan Nasabah dan/atau rekening giro Nasabah yang ada pada Maybank.
  16. Maybank tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diderita oleh Nasabah terkait dengan:
    i Segala kehilangan/kerusakan yang diakibatkan oleh perlengkapan, software, penyedia web browser atau telepon selular/handphone atau oleh Internet Service Provider (“ISP”) atau agen-agennya;
    ii Segala gangguan virus komputer atau sistem trojan horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu pelayanan M2U ID Web/M2U ID App, web browser atau sistem komputer Maybank, Nasabah atau ISP;
    iii Pemakaian/penggunaan ISP yang tidak resmi;
    iv Penggunaan VPN untuk mendaftar dan/atau transaksi;
    v Segala tujuan pemakaian user ID dan password;
    vi Segala kesalahan dalam transmisi instruksi Nasabah atau instruksi Nasabah lainnya yang mungkin ditransmisi melalui M2U ID Web/M2U ID App atau transmisi segala data atau informasi lainnya oleh Bank melalui M2U ID Web/M2U ID App;
    vii Segala perintah/instruksi Nasabah yang tidak tepat atau tidak lengkap yang disampaikan melalui M2U ID Web/M2U ID App;
    viii Segala kelalaian oleh Nasabah mengikuti petunjuk, prosedur dan instruksi yang paling baru untuk memakai internet yang disampaikan oleh Maybank;
    ix Segala penundaan atau penolakan untuk menjalankan perintah/instruksi Nasabah disampaikan melalui M2U ID Web/M2U ID App;
    x Segala kehilangan atau kerugian langsung, tidak langsung atau akibat lain atau berhubungan dengan pemakaian M2U ID Web/M2U ID App;
    xi Segala bentuk penggunaan SMS TAC, user ID serta password M2U ID Web/M2U ID App,  passcode Secure2u,  termasuk namun tidak terbatas atas pencurian/penggandaan/kehilangan/pemalsuan nomor telepon dan/atau SIM card milik Nasabah yang terhubung dengan fasilitas M2U ID Web/M2U ID App serta akibat dari penggunaan M2U ID Web/M2U ID App yang bukan Nasabah sendiri yang melakukannya.

 

B. SMS TAC dan/atau Secure2u passcode

  1. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan SMS TAC, passcode Secure2u, user ID dan password M2U ID Web/M2U ID App.
  2. TAC, passcode Secure2u, user ID dan password M2U ID Web/M2U ID App.
  3. Nasabah dapat mengubah user ID password M2U ID Web/M2U ID App dan passcode Secure2u sesuai dengan fitur yang ada di M2U ID Web/M2U ID App.
  4. Segala penyalahgunaan SMS TAC,  passcode Secure2u, userIDdan password M2U ID Web/M2U ID App merupakan tanggung jawab Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan Maybank atas kerugian serta tuntutan/gugatan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun.
  5. Penggunaan M2U ID Web/M2U ID App adalah merupakan tanggung jawab Nasabah dan oleh karenanya Nasabah wajib berhati-hati dalam penggunaannya. Nasabah dilarang memberitahu atau membagikan user ID, password, SMS TAC maupun passcode Secure2u kepada pihak manapun.

 

C. Otentikasi Biometrik

  1. Setelah telepon seluler/handphone Nasabah berhasil didaftarkan dengan Biometric Authentication, M2U ID App dapat diakses dengan Face ID atau Fingerprint ID– Quick Touch.
  2. Untuk keperluan transaksi Nasabah, Maybank berhak menyimpan data biometrik Nasabah.
  3. Dalam rangka memitigasi risiko penggunaan M2U ID App Nasabah oleh pihak lain; pada saat melakukan registrasi/penggunaan M2U ID App, Nasabah tidak disarankan melakukan registrasi atau pemindaian Finger Print - Quick Touch dan/atau wajah di telepon selular/ handphone orang lain.

 

D. Pemblokiran dan Penghentian Akses Fasilitas M2U ID Web/M2U ID App:

  1. Maybank akan memblokir fasilitas M2U ID Web/M2U ID App jika:
    i Terjadi kesalahan dalam memasukkan user ID dan/atau password M2U ID Web/M2U ID App dan/atau Secure2u sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
    ii Adanya pertimbangkan tertentu dari Maybank dan pertimbangan tersebut tidak perlu disampaikan kepada Nasabah.
    iii M2U ID Web/M2U ID App digunakan untuk transaksi yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku.
    iv Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi.
       
  2. Maybank akan menghentikan fasilitas M2U ID Web/M2U ID App jika:
    i Nasabah dan/atau Maybank menutup semua rekening Nasabah yang dapat diakses oleh fasilitas M2U ID Web/M2U ID App
    ii Nasabah melanggar syarat dan ketentuan M2U ID Web/M2U ID App atau ketentuan lain yang akan ditetapkan oleh Maybank dari waktu ke waktu.
    iii Maybank mengakhiri fasilitas M2U ID Web/M2U ID App.
    iv Operator Seluler atau Nasabah mengakhiri nomor telepon selular/handphone Nasabah.
    v M2U ID Web/M2U ID App digunakan untuk transaksi yang dilarang oleh ketentuan hukum yang berlaku.
    vi Terdapat instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi

 

IV Lain-lain

  1. Judul dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah semata-mata untuk memudahkan dalam membacanya dan tidak bertujuan untuk mendefinisikan, menggambarkan, mengubah, atau membatasi hak dan/atau kewajiban Nasabah dan Maybank maupun menyebabkan interprestasi lain dari syarat dan ketentuan ini.
  2. Nasabah akan membebaskan Maybank dari segala kerugian, tuntutan atau gugatan apapun dan dari pihak manapun jika Maybank tidak dapat melaksanakan instruksi/perintah yang disampaikan oleh Nasabah atau jika pelaksanaan instruksi/perintah Nasabah oleh Maybank menimbulkan kerugian bagi pihak manapun, termasuk karena tidak dapat dilaksanakannya instruksi/perintah Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena sebab-sebab atau kejadian-kejadian diluar kekuasaan dan kemampuan Maybank seperti adanya bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem/transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik/telekomunikasi, kebijakan pemerintah/Bank Indonesia yang wajib ditaati oleh Maybank atau sebab/kejadian lain diluar kekuasaan Maybank dan juga kerugian karena kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah.
  3. Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Maybank jika terjadi perubahan data Nasabah dan/atau jika terjadi permasalahan yang berhubungan dengan fasilitas M2U ID Web/M2U ID App. Khusus sanggahan Nasabah terkait dengan transaksi M2U ID Web/M2U ID App, sanggahan dari Nasabah hanya akan dilayani oleh Maybank jika sanggahan tersebut diajukan dalam jangka waktu 2 hari sejak tanggal transaksi M2U ID Web/M2U ID App dilakukan oleh Nasabah.
  4. Jika dalam melaksanakan instruksi/perintah yang diterima dari Nasabah, Maybank membutuhkan kuasa dari Nasabah, maka kuasa tersebut telah dianggap diberikan oleh Nasabah kepada Maybank seketika Nasabah menyetujui Syarat dan Ketentuan pada saat registrasi menjadi pengguna M2U ID Web/M2U ID App.
  5. Nasabah menyetujui keabsahan, kebenaran setiap catatan, rekaman, komunikasi yang disampaikan secara elektronik antara Maybank dengan Nasabah, termasuk salinan dan/atau bentuk penyimpanan yang dilakukan oleh Maybank atau data yang diperlihatkan oleh Maybank dan kesemuanya itu merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi M2U ID Web/M2U ID App.
  6. Semua biaya (-biaya) terkait dengan pelaksanaan transaksi menggunakan M2U ID Web/M2U ID App menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah. Semua biaya tersebut akan didebet secara langsung oleh Maybank saat perintah/instruksi transaksi dari Nasabah dilaksanakan oleh Maybank. Besarnya biaya (-biaya) akan diberitahukan dari waktu ke waktu oleh Maybank. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Maybank untuk mendebet rekening Nasabah guna melunasi/membayar kewajiban Nasabah.
  7. Maybank berhak setiap saat untuk mengubah syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media atau sarana apapun yang dipandang layak oleh Maybank.
  8. Pengakhiran syarat dan ketentuan ini mengesampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  9. Nasabah dapat menghubungi Maybank Customer Care atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi M2U ID Web/M2U ID App.
  10. Nasabah menyatakan setuju atas segala syarat dan ketentuan ini. Syarat dan Ketentuan M2U ID Web/M2U ID App ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan.
  11. Segala sesuatu yang belum atau tidak diatur dalam syarat dan ketentuan ini, akan merujuk kepada Syarat dan Ketentuan Rekening Simpanan dan jika terjadi pertentangan di antara keduanya, maka yang berlaku adalah syarat dan ketentuan ini.
  12. Indikasi Kecurangan.
    a
    Maybank termasuk direksi/karyawannya atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank dilarang untuk meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah. Setiap tindakan/perbuatan meminta dan/atau menerima sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Nasabah diluar dari hal yang diperjanjikan dalam syarat dan ketentuan ini adalah penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran atas ketentuan Maybank
    b
    Nasabah dilarang untuk memberikan sejumlah uang dan/atau hadiah atau sesuatu dalam bentuk apapun kepada Direksi/Karyawan atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank.
    c
    Jika Nasabah mengetahui adanya indikasi/kejadian penyimpangan atau pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh Direksi/Karyawan Maybank atau pihak lain manapun yang mewakili Maybank, atau diminta untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, maka Nasabah wajib menyampaikan hal tersebut ke hotline whistleblower Maybank melalui email di alamat whistleblowing@maybank.co.id atau WhatsApp/SMS di nomor 0811 1930 1000 atau telepon bebas pulsa di nomor  0800 1503034.
    d
    Terkait dengan ayat C pasal ini, Maybank akan menjamin kerahasiaan seluruh informasi/data yang diberikan oleh pihak pelapor, termasuk identitas pihak pelapor.