Dapatkan 1 tiket bronze khusus untuk Anda yang berhasil ajak teman-teman atau komunitas untuk untuk buka tabungan, penempatan dana & atau nabung rutin dengan cara ikuti salah satu program Maybank yang berhadiah tiket event CONNECT 4!
Periode 21 November 2025 – 16 Januari 2026
Syarat dan ketentuan:
- Mekanisme program:
- Pemberi referensi wajib memiliki Maybank Tabungan/Tabungan iB yang berstatus aktif. Jika belum memiliki, download M2U ID di Play Store/App Store dan buka tabungan.
Panduan buka Maybank Tabungan
KLIK DISINI
- Pemberi referensi mengajak teman/komunitas untuk mengikuti program event CONNECT 4 dengan mengikuti salah satu program nabung yang tersedia:
- 1 tiket dari buka tabungan, penempatan dana & nabung rutin.
KLIK DISINI
- 2 tiket & cash reward hingga Rp104 juta dari nabung.
KLIK DISINI
- 1 tiket & cash reward Rp4 juta dengan nabung untuk ibadah Haji/Umrah.
KLIK DISINI
- Atau Pemberi refersensi dapat mereferensikan pembukaan Maybank Tabungan U iB dengan melakukan penempatan dana min. Rp1 juta.
- Pemberi referensi dapat meminta kode referral kepada tim Sales Maybank atau melalui email: helpdesk.shariacfsfunding@maybank.co.id.
- Pemberi referensi akan menerima kode referral yang dapat diberikan kepada penerima referensi yang didaftarkan untuk mengikuti program.
- Setelah penerima referensi berhasil mengikuti salah satu program nabung, pemberi referensi wajib mengirimkan email ke helpdesk.shariacfsfunding@maybank.co.id dengan informasi:
- Nama pemberi referensi
- Nomor rekening pemberi referensi
- Nama penerima referensi
- Skema nabung CONNECT 4 yang diikuti penerima referensi
- Program berlaku kelipatan, sehingga setiap tambahan 5 referensi yang memenuhi syarat akan mendapatkan 1 Tiket Bronze tambahan.
- Referensi yang diperhitungkan adalah Nasabah yang telah memenuhi seluruh Syarat dan Ketentuan keikutsertaan program yang berlaku.
- Nasabah akan tetap mendapatkan tingkat imbal hasil Maybank Tabungan iB, sesuai dengan ketentuan suku tingkat imbal hasil yang berlaku.
- Hadiah yang diberikan berasal dari sumber dana Bank dan bukan merupakan bagian dari bagi hasil Nasabah.
- Pilihan hadiah pada program ini sesuai dengan syarat & ketentuan yang telah ditetapkan. Maybank Indonesia tidak dapat melayani permintaan khusus dari Nasabah untuk jenis tiket tertentu sehingga hal akan menyesuaikan dengan ketersediaan.
- Persediaan tiket CONNECT 4 dalam program ini bersifat terbatas. Apabila tiket tidak lagi tersedia, Maybank tidak memiliki kewajiban untuk mengganti dengan hadiah lainnya.
- Setelah memberikan 5 referral, Nasabah akan menerima hadiah tiket dalam bentuk e-voucher ke alamat email yang terdaftar di sistem Maybank maksimal 20 Januari 2026.
- E -voucher dapat ditukarkan dengan wristband di exclusive line Maybank pada saat acara.
- Selain mendapatkan hadiah tiket CONNECT 4 dari program ini, Nasabah juga mendapatkan 1 (satu) stamp untuk mengikuti Passport Challenge dengan berbagai hadiah menarik. Caranya tunjukkan email yang berisi e-voucher tiket CONNECT 4 ke petugas Maybank di booth pada saat event berlangsung.
- Kumpulkan total 5 stamp untuk diundi dan dapatkan hadiah tiket perjalanan Umrah atau intimate dinner bersama global speakers.
- Apabila terjadi keluhan terkait penerimaan informasi tiket yang dikirimkan dari Maybank Indonesia, maka dapat disampaikan melalui email di customercare@maybank.co.id atau Maybank Customer Care di 1500611 atau +622178869811 (dari luar negeri).
- PT Bank Maybank Indonesia berhak untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan lebih lanjut serta Penolakan atas pengajuan Pembukaan Rekening yang dilakukan oleh Nasabah, mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk berhak untuk membatalkan, menunda, memperpanjang atau mengakhiri program ini sebelumnya; bervariasi, menghapus, atau menambahkan salah satu syarat dan ketentuan keputusan mutlak dengan memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan di www.maybank.co.id
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan sendiri berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.